MENTERI Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Rudiantara di awal tugasnya tanpa ragu menegaskan akan mendobrak rezim perizinan sebagai orientasi kerja kementeriannya, ditingkatkan menjadi pelayanan. (detik.com, 30/10)
Rudiantara diangkat menjadi Menkominfo saat menjabat komisaris di Indosat, selain juga presiden director Rajawali Asia Resources dan Bukitasam Transpacitic Railways.
Dengan shifting bukan hanya izin, melainkan menekankan aspek pelayanan, ujarnya, perlu ditetapkan standar pelayanan minimumnya seperti apa. Hal itu agar kepentingan masyarakat terlindungi!
Dalam hal ini hak rakyat atas informasi (people rights to know) yang merupakan hak dasar manusia sebagaimana dijamin Deklarasi Hak Asasi Manusia Sedunia (Pasal 19) yang juga dijamin konstitusi maupun berbagai UU di Indonesia, tak layak terbatasi atau menjadi mahal hanya karena “kendali” rezim perizinan!
Artinya, dengan orientasi pada pelayanan, tugas utama Kemenkominfo bukan sekadar menjadi pawang penguasa frekuensi dan jaringan, melainkan sebagai fasilitator sehingga semua kekayaan alam (frekuensi dan jaringan) itu memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat!
Betapa, dewasa ini frekuensi dan jaringan radio, televisi, dan seluler sudah benar-benar menjadi bagian kehidupan sehari-hari rakyat jelata sampai di pelosok desa yang jauh dari kota sekalipun!
Suatu rezim perizinan, apalagi yang lebih sibuk mengaveling wilayah atau kawasan frekuensi dan jaringan sehingga terjadi pembatasan wilayah operasional pemegang izin yang pada gilirannya membatasi rakyat dalam mendapatkan pelayanan informasi, jelas harus diubah dengan menekankan segi pelayanannya!
Pelayanan terbaik bisa dinikmati rakyat hanya jika bisa diwujudkan efisiensi industri telekomunikasi di negeri ini! Jaringan internet yang masih terbatas di negeri ini, dengan layanan Wi-Fi yang relatif terbatas pada lokasi-lokasi “mewah”, menjadi salah satu PR menteri baru dalam mewujudkan pemenuhan hak rakyat atas informasi!
Selain tugas memudahkan rakyat meraih akses informasi yang semurah-murahnya, kementerian “komunikasi” juga berfungsi memasyarakatkan peranti komunikasi kepada rakyat, terutama generasi muda, agar bangsa kita tidak gatek (gagap teknologi) dan ketinggalan terus dari negara-negara emerging forces!
Harapan besar pada menteri baru kominfo untuk memperbarui regulasi pengelolaan frekuensi, industri komunikasi, dan pelayanan terbaik bagi rakyat! ***