Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

2 Perppu Pulihkan Demokrasi!

"UNTUK merehabilitasi kesalahan Partai Demokrat besutannya yang walk out dari sidang paripurna DPR 26 September hingga opsi pilkada oleh DPRD menang voting, Presiden SBY mengeluarkan dua peraturan pemerintah pengganti UU—perppu—Kamis (2/10) malam!" ujar Umar. "Kedua perppu itu, kata SBY, memulihkan demokrasi kembali dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat, seperti yang telah berjalan baik pada era reformasi!" 

"SBY, hasil pilihan langsung oleh rakyat 2004 dan 2009, amat lucu kalau akhirnya partai yang dia dirikan malah membuat kesalahan berakibat kedaulatan rakyat memilih langsung dirampas atas kehendak segelintir elite politik!" timpal Amir.

"Terampasnya hak kedaulatan rakyat itu mengakibatkan SBY mendapat tekanan berat dari publik di media sosial, menjadi top trending dunia lewat #ShameOnYouSBY. Bahkan, setelah tagar itu dihapus dari Twitter, kecaman publik pada SBY lanjut di #ShameByYou—akronim SBY!" 

"Perppu pertama yang dirilis SBY No. 1 Tahun 2014 tentang Mencabut UU No. 22 Tahun 2014 yang mengatur pemilihan gubernur dan bupati/wali kota oleh DPRD!" lanjut Umar. "Sementara Perppu No. 2 Tahun 2014 merupakan perubahan atas UU Pemerintahan Daerah 2014 dengan menghapus tugas dan wewenang DPRD untuk memilih kepala daerah!" 

"Presiden SBY menyatakan penerbitan kedua perppu itu merupakan bentuk perjuangannya bersama rakyat untuk tetap mempertahankan pemilihan kepala daerah secara langsung!" tukas Amir. "Seperti saya sampaikan dalam banyak kesempatan, tegas SBY, saya dukung pilkada langsung dengan perbaikan mendasar!" (Kompas.com, 2/10). 

"Kedua perppu itu diajukan pemerintah ke DPR untuk mendapat persetujuan dalam 30 hari!" tegas Umar. "Kalau DPR setuju, UU Pilkada gugur dan digantikan oleh perppu! Demikian pula bunyi UU tentang Pemda terkait pasal tugas dan kewenangan DPRD memilih kepala daerah batal secara otomatis!"

 "Namun, masalahnya kalau perppu ditolak oleh DPR!" sambut Amir. "Harapan pun bertumpu ke MK untuk membatalkan UU tentang Pilkada oleh DPRD dan revisi UU Pemda terkait tugas dan kewenangan DPRD memilih kepala daerah! Mengingat lebih banyak gugatan ke MK ditolak, dari gugatan terhadap hasil pilpres sampai atas UU MD3, perjuangan SBY bersama rakyat dalam memulihkan hak kedaulatan rakyat memilih kepala daerah peluangnya di bawah 50%!" ***

0 komentar: