DALAM amanatnya pada Hari Bhakti Adhyaksa 2015, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperingatkan aparat penegak hukum agar tidak lagi menjadikan tersangka sebagai mesin ATM."Masyarakat tidak mau lagi mendengar ada penegak hukum yang memeras, memperdagangkan perkara, bahkan menjadikan tersangka sebagai sumber uang," tegas Presiden.
(Kompas, 23/7)
Meski pidato itu disampaikan di depan korps kejaksaan, Kompas dalam tajuknya menyatakan pesan Presiden itu sebenarnya universal dan berlaku bagi semua penegak hukum, termasuk polisi, hakim, dan juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan demikian, pelesetan KUHP sebagai singkatan “Karena Uang Habis Perkara” juga tidak berlaku lagi. Sekaligus, semua pihak diharapkan mendukung untuk menjadikan pernyataan Presiden Jokowi itu benar-benar menjadi akhir cerita dari tersangka dijadikan ATM oleh aparat penegak hukum.
Mengacu pada amanat Presiden, untuk menyatukan persepsi dan langkah mengakhiri zaman kelam itu, setiap lembaga penegak hukum harus melakukan reformasi internal dengan memulainya dari pembenahan integritas dan kompetensi jajarannya. Dengan demikian, setiap anggota jajarannya bisa menjadi aparat penegak hukum yang kompeten, kritis, dan tidak terikat dengan kepentingan tertentu saat menangani perkara.
Khusus untuk jaksa, hal itu dibutuhkan karena kejaksaan harus jadi garda terdepan dalam penegakan hukum, terutama pemberantasan korupsi.
Amanat Presiden itu harus bisa menjadi pendorong bagi dilakukannya reformasi internal semua jajaran aparat penegak hukum di semua jenjang kepemimpinan, dari yang teratas di pusat sampai yang terbawah di pelosok daerah, sehingga pembenahan integritas dan kompetensi bisa berjalan komprehensif dan simultan di seluruh jajaran aparat penegak hukum.
Karena seperti ditegaskan Presiden, masyarakat atau lebih tegas lagi rakyat sudah muak dan bosan mendengar aparat penegak hukum menyalahgunakan wewenangnya dengan memeras, memperdagangkan perkara, bahkan nenjadikan tersangka sebagai ATM—tempat mendapatkan uang kapan saja diperlukan. Saatnya mengakhiri semua itu lewat revolusi mental, mengubah sikap dan perilaku menjadi penegak hukum yang kompeten berintegritas!
Kata kunci perubahan sikap sedemikian rupa berada pada ketegasan dan keteladanan pimpinan di setiap jenjang dan unit. Segala teori boleh-boleh saja dijadikan panduan, tapi intinya pada kemampuan menjalankannya dalam praktik yang benar-benar nyata! Integritas dan kompetensi menjadi realitas yang hidup! ***
0 komentar:
Posting Komentar