KETUA Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo menyatakan 800 ribu guru dan pengawas terancam tidak naik pangkat PNS-nya karena pemerintah memberlakukan kewajiban mereka membuat karya ilmiah sebagai syarat kenaikan pangkat.(Koran Sindo, 4/7)
Jika guru tidak mampu membuatnya, sanksi tidak naik pangkat akan jatuh kepada guru dan pegawai tersebut. "Kewajiban meneliti dan karya ilmiah menghambat kenaikan pangkat.
Semestinya pemerintah tahu guru bukan dosen yang wajib meneliti dan menulis karya ilmiah," tegas Sulistiyo. Penulisan karya ilmiah sebagai syarat wajib bagi guru dalam jabatan profesi itu, menurut Hari Amirullah, dari Pusat Pengembangan Program Profesi Pendidik Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. "Penulisan karya ilmiah merupakan syarat wajib dari unsur dan subunsur kegiatan guru yang dinilai angka kreditnya.
Penulisan karya ilmiah bagian dari kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan profesi guru pada publikasi ilmiah," kata Hari. Meski demikian, Sulistiyo meminta peraturan tersebut ditinjau kembali. Dia mendukung usaha profesionalitas guru, tetapi jika meneliti dan menulis karya ilmiah dalam publikasi ilmiah wajib dilakukan oleh guru, itu sungguh kewajiban keliru. Sebab, jika hal itu diberlakukan akan berdampak pada gagalnya pelaksanaan tugas utama guru, yakni mendidik dan mengajar. Kewajiban guru menulis karya pada publikasi ilmiah jelas amat berat.
Di perguruan tinggi saja sarana publikasi ilmiah berupa jurnal disiplin ilmu masih terbatas varian dan keteraturan terbitnya. Apalagi bagi guru, fasilitas publikasi ilmiahnya belum tersedia memadai. Biaya publikasi itu mahal, harus ada anggarannya. Memberlakukan kewajiban guru membuat karya ilmiah tidak cukup hanya dengan membuat aturan. Diperlukan beberapa penilai berkompeten bagi setiap karya untuk lolos publikasi ilmiah.
Banyak fasilitas harus disiapkan. Di luar negeri, kewajiban membuat sejumlah karya ilmiah dipublikasi jurnal ilmiah itu berlaku pada kandidat doktor (PhD/S-3). Karya itu dinilai oleh tiga guru besar disiplin ilmunya, hanya jika ketiganya menyatakan memenuhi syarat, baru dipublikasi. Untuk melayani karya ilmiah jutaan guru, perlu ribuan jurnal dan penilai. Tanpa itu, kewajiban karya ilmiah hanya memperberat guru tanpa resultan atas karyanya! ***
0 komentar:
Posting Komentar