AKIBAT para pejabat daerah ketakutan dihantui kriminalisasi yang bisa menjeratnya dengan kasus korupsi dalam melaksanakan proyek pembangunan, pada akhir semester I 2015 terdapat Rp255 triliun dana pembangunan terpendam di daerah.Hambatan terhadap penyerapan belanja pemerintah ini bisa berlanjut ke semester II 2015, kalau Presiden tidak membuat aturan yang bisa menjamin aparat daerah terhindar dari kriminalisasi.
Terhambatnya penyerapan dana pembangunan itu, menurut Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, bukan cuma menghatui pejabat daerah, melainkan juga pejabat kementerian, bisa memperlambat pertumbuhan ekonomi seperti terjadi pada triwulan I 2015, pertumbuhan hanya mencapai 4,71%.
Karena itu, dosen FEB UGM Denni Puspa Purbasari menyatakan kegamangan pejabat kementerian dan pemerintah daerah untuk mengeksekusi anggaran bisa menghambat optimalisasi belanja pemerintah. Jadi harus ada aturan hukum dan petunjuk pelaksanaan penggunaan anggaran yang jelas.
"Aturan hukum dan petunjuk pelaksana yang jelas akan menjadi pegangan bagi para kuasa pengguna anggaran. Tanpa itu pejabat akan gamang mengeksekusi anggaran karena takut terkena jerat hukum." (Kompas, 22/7)
Dia menegaskan penegakan hukum terkait penggunaan anggaran tetap penting, tetapi jangan sampai menyebabkan eksekusi anggaran terhambat. Aturan dimaksud sekaligus diharapkan bisa membebaskan para pejabat dari ketakutan dikriminalisasi, terkesan amat mudah dijadikan tersangka kasus korupsi.
Misalnya, hanya dengan alasan ada laporan dari masyarakat, seorang pimpinan proyek (pimpro) akan mendapat kesulitan berlarut-larut. Padahal, dengan tender dilaksanakan baik dan benar pun, selalu ada pihak yang kalah. Ini kemudian merasa dizalimi dan membuat pengaduan ke sana kemari dengan menunjukkan bukti dia penawar harga terendah tapi dikalahkan. Padahal, bukan hanya faktor harga, melainkan juga kapasitas perusahaan, dan banyak faktor lain yang jadi pertimbangan. Kalau sudah begitu, orang-orang yang tidak ada urusan pun ikut merepotkan.
Karena itu, diperlukan aturan yang tegas dan jelas bahwa tidak segala pihak bisa mencampuri pelaksanaan proyek apalagi menuduh ini-itu! Segala sesuatu hanya ditentukan lewat audit proses sampai akhir proyek yang dilakukan BPKP! Dalam audit proses, bila ada yang kurang pas diperbaiki sambil jalan, bukan langsung dijadikan tersangka korupsi. Dengan demikian, diyakini anggaran akan terserap optimal dengan kualitas hasil pembangunan yang maksimal. ***
0 komentar:
Posting Komentar