Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Panama Papers, Korupsi Global!

THE Panama Papers itu 11,5 juta dokumen persembunyian harta karun para koruptor, penghindar pajak, pencucian uang kartel narkoba, dan kejahatan lain sekelasnya dari seluruh dunia sejak 1977 hingga 2015. Dari Indonesia setidaknya disebutkan ada 2.819 nama individu dan perusahaan.

Di serakan dokumen itu terdapat daftar klien kelas kakap yang menginginkan uang mereka tidak bisa dilacak otoritas pajak di negaranya. 

Dokumen itu dibobol lewat pusat data firma hukum Mossack Fonseca di Panama, mata rantai jaringan itu oleh tim investigasi wartawan global, International Consortium of Investigative Journalist, didukung lebih 100 organisasi pers dari seluruh dunia. Setidaknya ada 12 kepala negara (mantan dan masih menjabat), lebih 128 politikus dan pejabat publik dari seluruh dunia terkait berbagai perusahaan yang sengaja didirikan di wilayah tax havens—bebas pajak. (Tempo.co, 4/4/2016) 

Dokumen itu membongkar bagaimana orang-orang dekat Presiden Rusia Vladimir Putin mengatur transfer 2 miliar dolar AS lewat berbagai bank dan perusahaan bayangan. Atau beberapa anggota keluarga petinggi komunis Tiongkok, termasuk Presiden Xi Jinping, telah menggunakan jasa firma hukum di Panama itu untuk menyembunyikan harta karun mereka. 

Setidaknya delapan anggota atau mantan Komite Tetap Politbiro, biro politik paling berpengaruh pada Partai Komunis yang berkuasa di Tiongkok, diduga terlibat, menyembunyikan kekayaan di luar negeri. Di antaranya ipar Xi, yakni Deng Jiagui. Pada 2009, Xi masih anggota Politbiro dan belum presiden, Deng mendirikan dua perusahaan di Kepulauan Virgin Inggris. (Kompas.com, 4/4/2016)

Dokumen itu mengungkap perusahaan di kawasan bebas pajak (offshore companies) yang dikendalikan perdana menteri Islandia dan Pakistan, Raja Arab Saudi, dan anak-anak Presiden Azerbaijan. Ada juga perusahaan daftar hitam Pemerintah AS karena terkait kartel narkoba Meksiko, organisasi teroris seperti Hezbollah, atau negara yang mendapat sanksi internasional. 

Dari individu dan perusahaan Indonesia yang masuk daftar The Panama Papers, Kompas.com menyebut antara lain Achmad Kalla, James T Riyadi, Anindya N Bakrie, Antony Salim, Chairul Tanjung, Rachmat Gobel, dan Sandiaga Uno. Sedang perusahaan yang masuk daftar Agung Podomoro, Charoen Pokphand Indonesia, Lippo, Agung Sedayu, Bakrie & Brothers, Astra International, dan Texmaco Group. 

Rupanya, harta karun Indonesia bergunung-gunung dijurisdiksi tax havens—lolos lacakan otoritas pajak. ***

0 komentar: