PERBANKAN swasta di Singapura mulai mengirimkan laporan suspicious transaction report (STR) atau transaksi mencurigakan kepada kepolisian setempat terkait nasabah yang mengikuti program pengampunan pajak alias tax amnesty.
Mengutip The Straits Times, Kamis (15/9/2016), unit kepolisian Singapura yang mengurusi kejahatan keuangan, Commercial Affairs Departement (CAD), tahun lalu menyatakan kepada perbankan bahwa mereka harus melapor setiap ada nasabah yang ikut dalam program pengampunan pajak.
"Ketika nasabah mengatakan kepada Anda bahwa ia mengikuti amnesti pajak, Anda memiliki kecurigaan bahwa aset yang ditempatkan pada Anda tidak comply sehingga Anda harus melapor kepada otoritas," ujar seorang eksekutif senior perusahaan wealth management Singapura (Kompas.com, 15/9/2016).
Tidak comply bisa dibaca sebagai pencucian uang hasil kejahatan penggelapan pajak. Menurut aturan di Singapura, penghindar pajak adalah tindakan kriminal. Bisa ditebak akan seperti apa warga negara Indonesia (WNI) dan hartanya jika terkena pelanggaran aturan seperti itu.
Alasan penjegalan itu diduga program amnesti pajak Indonesia bisa menghancurkan bisnis perbankan negeri itu. WNI memiliki aset lebih dari 200 miliar dolar yang ditempatkan pada perbankan swasta Singapura atau lebih 40% dari total aset perbankan negeri itu. WNI merupakan investor terbesar sektor properti Singapura. Mereka menggunakan perbankan di Singapura untuk berinvestasi di pasar uang atau saham regional.
Merespons berita dari Singapura itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut aturan yang mewajibkan bank melaporkan bila ada kegiatan yang mencurigakan merupakan aturan Financial Action Task Force (FATF), berlaku di negara yang ikut program FATF.
Namun, otoritas Singapura, Deputi Perdana Menteri Tarman menegaskan kepada Sri Mulyani saat dicek, bahwa WNI yang ikut program tax amnesty tidak bisa dianggap sebagai tindakan yang bisa menarik atau memicu investigasi kriminal.
Pemerintah RI dan Singapura, ujar Sri Mulyani, akan terus bekerja sama untuk menutup seluruh kemungkinan wajib pajak Indonesia menggunakan berbagai alasan untuk tidak mengikuti tax amnesty.
Diduga, karena takut dapat kesulitan jika ikut program tax amnesty, menjadi penyebab lambannya hasil tax amnesty dari luar negeri, terutama dari Singapura. Sehingga, hari-hari terakhir malah lebih banyak pengusaha yang mengikutkan tax amnesty hartanya di dalam negeri. Ternyata pajaknya bolong juga. ***
"Ketika nasabah mengatakan kepada Anda bahwa ia mengikuti amnesti pajak, Anda memiliki kecurigaan bahwa aset yang ditempatkan pada Anda tidak comply sehingga Anda harus melapor kepada otoritas," ujar seorang eksekutif senior perusahaan wealth management Singapura (Kompas.com, 15/9/2016).
Tidak comply bisa dibaca sebagai pencucian uang hasil kejahatan penggelapan pajak. Menurut aturan di Singapura, penghindar pajak adalah tindakan kriminal. Bisa ditebak akan seperti apa warga negara Indonesia (WNI) dan hartanya jika terkena pelanggaran aturan seperti itu.
Alasan penjegalan itu diduga program amnesti pajak Indonesia bisa menghancurkan bisnis perbankan negeri itu. WNI memiliki aset lebih dari 200 miliar dolar yang ditempatkan pada perbankan swasta Singapura atau lebih 40% dari total aset perbankan negeri itu. WNI merupakan investor terbesar sektor properti Singapura. Mereka menggunakan perbankan di Singapura untuk berinvestasi di pasar uang atau saham regional.
Merespons berita dari Singapura itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut aturan yang mewajibkan bank melaporkan bila ada kegiatan yang mencurigakan merupakan aturan Financial Action Task Force (FATF), berlaku di negara yang ikut program FATF.
Namun, otoritas Singapura, Deputi Perdana Menteri Tarman menegaskan kepada Sri Mulyani saat dicek, bahwa WNI yang ikut program tax amnesty tidak bisa dianggap sebagai tindakan yang bisa menarik atau memicu investigasi kriminal.
Pemerintah RI dan Singapura, ujar Sri Mulyani, akan terus bekerja sama untuk menutup seluruh kemungkinan wajib pajak Indonesia menggunakan berbagai alasan untuk tidak mengikuti tax amnesty.
Diduga, karena takut dapat kesulitan jika ikut program tax amnesty, menjadi penyebab lambannya hasil tax amnesty dari luar negeri, terutama dari Singapura. Sehingga, hari-hari terakhir malah lebih banyak pengusaha yang mengikutkan tax amnesty hartanya di dalam negeri. Ternyata pajaknya bolong juga. ***
0 komentar:
Posting Komentar