Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Jokowi Setujui PP Tunjangan DPRD!

PERATURAN Pemerintah (PP) tentang Tunjangan Komunikasi Intensif Anggota DPRD, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Kesehatan, Dana Operasional, Belanja Sekretariat Fraksi, dan Belanja Rumah Tangga Pimpinan DPRD disetujui Presiden Jokowi. "Ini 100% sudah setuju," kata Jokowi, saat membuka Rakernas Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) di Jakarta, Selasa. (Kompas.com, 30/8/2016)
Namun, Jokowi melanjutkan PP tersebut tidak bisa diberlakukan sekarang. Sebab, pemerintah saat ini sedang melakukan penghematan anggaran. Jokowi minta para anggota DPRD maklum dan sedikit bersabar. Begitu waktunya sudah tepat, PP tersebut segera dinomori di Setneg dan langsung berlaku.
"Pemerintah sedang mengencangkan ikat pinggang. Saya minta kita semua pakai perasaan," ujar Jokowi.
Para anggota DPRD yang sempat bersemangat pun kembali lesu. Jokowi menyadari, PP ini sudah 13 tahun diperjuangkan Adkasi. Ia juga pernah menjanjikan PP ini segera terbit dalam dua kali pertemuan sebelumnya.
Untuk itu, Jokowi akhirnya menjanjikan PP tersebut selambat-lambatnya akan terbit akhir tahun ini. "Namun, yang jelas tidak akan menginjak tahun depan. Saya tahu ini sudah 13 tahun, saya tahu sekali," kata Jokowi kembali disambut tepuk tangan para anggota DPRD.
Artinya, persetujuannya sudah ada. Tinggal pelaksanaannya menunggu waktu yang tepat, paling lama akhir tahun. Dengan demikian, pihak pimpinan DPRD sudah bisa membuat rancangan anggarannya dalam RAPBD 2017, sekalian disepakati bersama eksekutif sehingga pada saatnya tidak tertunda lagi dengan alasan belum dianggarkan.
Namun, meski realisasi anggarannya atas persetujuan Presiden, semangat penghematan anggaran tidak boleh dilupakan. Maksudnya, jangan mentang-mentang sudah berdasar persetujuan Presiden lantas nilai anggarannya dibuat sesukanya. Seperti pesan Presiden, pakailah perasaan, tetap tenggang rasa dan tepa salira kepada rakyat yang hidupnya masih sengsara.
Tetapkanlah pada nilai yang wajar tunjangan komunikasi intensifnya maupun berbagai jaminan sosial (kemalangan dan kesehatan) dengan memakai sistem asuransi sehingga yang ditanggung negara hanya preminya.
Jangan pula untuk jaminan kemalangan (kecelakaan dan kematian) malah dipatok nilai tunai penerimaannya, yang justru ndisi'i kerso (mendahului kehendak-Nya). Jangan sampai persetujuan Presiden dijadikan kesempatan dalam kesempitan anggaran—lupa sedang mengencangkan ikat pinggang. ***

0 komentar: