Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Ugal-ugalan Peredaran Obat Ilegal!

PEREDARAN obat ilegal dan palsu belakangan cenderung ugal-ugalan. Dalam sekali razia di sebuah lokasi pergudangan di Balaraja pekan lalu, polisi bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita lebih empat truk obat ilegal dan palsu. Bentuk butiran saja (tablet dan kapsul) mencapai 42 juta butir.
Penggeledahan juga dilakukan di Pasar Jalan Pramuka, Jakarta, Rabu (7/9/2016). Hasilnya, tujuh apotek rakyat langsung ditutup karena ditemukan banyak obat ilegal dan palsu. Setelah ditutup ketujuh apotek itu diproses hukum, kemudian izinnya akan dicabut.
Peredaran luas obat ilegal itu tentu tidak kalah berbahaya dibanding peredaran vaksin palsu yang terbongkar baru-baru ini. Tetapi kenapa sampai peredarannya begitu luas BPOM baru bertindak?
Kepala BPOM Penny Lukito dalam rapat bersama Komisi IX DPR, Selasa (13/9/2016), mengungkap hambatan dalam mengawasi peredaran obat ilegal yang masih marak, yakni tidak adanya wewenang penindakan yang dimiliki BPOM.
"Hambatan dalam pengawasan obat ilegal yaitu PPNS BPOM tidak mempunyai kewenangan dalam penggeledahan, penangkapan, dan penahanan tersangka," ujar Penny. Selama ini tindakan yang dilakukan BPOM terkait kasus hukum dikoordinasikan dengan Mabes Polri.
"Untuk menghindari pelaku menghilangkan barang bukti, BPOM (minta) secepatnya diberi kewenangan untuk melakukan penindakan, tidak hanya pengawasan dan pencatatan," kata Penny. (detikNews, 13/9/2016)
Jadi, merebaknya obat ilegal dan palsu salah satu penyebabnya faktor kelembagaan pengawasnya, yang macan ompong. Untuk itu, demi melindungi masyarakat dari banjir obat ilegal, diharapkan para pembuat aturan main DPR dan pemerintah bisa membenahi aturan yang ada. Sedikitnya, BPOM bisa diberi kewenangan polisional seperti lembaga sejenis di AS, FDA.
Jadi, bukan lagi sebatas sebagai informan polisi seperti sekarang. Sejumlah tertentu staf BPOM dilatih dan diberi kapasitas sebagai PPNS pembantu jaksa. Bantuan polisi untuk keamanan petugas melaksanakan tugasnya tetap diperlukan, karena peredaran obat ilegal tak terlepas dari mafia, kejahatan terorganisasi. Bahkan dalam membongkar kasus obat ilegal dan terlarang, kerja samanya dengan DEA—sejenis BNN di sini, yang tajam spesialisasinya untuk obat terlarang.
Pembenahan kewenangan lembaga pengawas obat dan makanan itu mendesak. Korban obat ilegal justru rakyat miskin. Lazim, ketika sakit yang pertama mereka lakukan membeli obat bebas; jika ternyata palsu, malah jadi racun! ***

0 komentar: