IRMAN Gusman memang sedang digergaji ramai-ramai untuk ditumbangkan dari kursi Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang didudukinya.
Tak kepalang, putusan sidang paripurna DPD sudah memastikan Irman seharusnya turun dari kursi jabatan tersebut. Tapi, toh Irman tetap mampu bertahan dari pelengseran formal itu, sampai akhirnya datang operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meringkus dan menumbangkannya.
Di ujung Jumat (16/9/2016) malam, pukul 22.15, tiba bertamu ke rumah dinas Irman di bilangan Kuningan, Jakarta, Xaveriandy Sutanto, direktur utama CV Semesta Berjaya. Tamu dari Padang, Sumatera Barat, ini bersama istri, Memi Xaveriandy, dan adiknya, Willy Sutanto.
Sutanto bermasalah terdakwa di PN Padang untuk kasus pengedar gula tanpa standar nasional Indonesia (SNI). Kelebat orang yang sedang menjalani sidang pengadilan ini di Jakarta dibuntuti KPK, karena ditengarai menyuap jaksa terkait kasus yang disidang itu.
Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Xaveriandy diduga menyuap jaksa Fahrizal Rp365 juta, yang dalam kasusnya tak hanya berperan sebagai jaksa, tapi bertindak seolah penasihat hukum XS, membuat eksepsi, dan membawa saksi yang menguntungkan terdakwa (Kompas.com, 18/9/2016).
Mereka meninggalkan rumah dinas Irman, Sabtu (17/9/2016), pukul 00.30. Saat menaiki mobil yang parkir di halaman rumah Irman, penyidik KPK mencegah mereka meninggalkan rumah itu. Penyidik KPK lalu meminta izin memasuki rumah lewat ajudan Irman. Di dalam rumah penyidik meminta Irman menyerahkan bungkusan yang diduga pemberian dari Xepriandy dan Memi.
Irman menyangkal adanya bingkisan tersebut. Namun, setelah penyidik membawa Xaperiandy dan Memi ke dalam rumah, istri Irman lalu mengambil bungkusan plastik dari dalam kamarnya. Sekitar pukul 01.00, penyidik KPK membawa Irman, Xaperiandy, Mimi, dan Willy ke gedung KPK (Kompas, 19/9/2016).
Sabtu petang pimpinan KPK menyatakan status Irman tersangka kasus korupsi dengan bukti uang tunai Rp100 juta rupiah. Selesailah usaha melengser Irman, karena dengan status tersangka, kalaupun tidak mengundurkan diri, Irman bisa diberhentikan dari jabatan ketua DPD.
Entah pakai ilmu "sirep" apa, terdakwa yang sedang disidang pengadilan sebagai umpan bisa membuat Irman, putra keluarga kaya raya di Sumbar lulusan pascasarjana Amerika itu jadi lengah saat menerima bungkusan plastik berisi Rp100 juta—yang amat kecil dibanding kedudukan Irman. Dan, Irman pun akhirnya tumbang. ***
Di ujung Jumat (16/9/2016) malam, pukul 22.15, tiba bertamu ke rumah dinas Irman di bilangan Kuningan, Jakarta, Xaveriandy Sutanto, direktur utama CV Semesta Berjaya. Tamu dari Padang, Sumatera Barat, ini bersama istri, Memi Xaveriandy, dan adiknya, Willy Sutanto.
Sutanto bermasalah terdakwa di PN Padang untuk kasus pengedar gula tanpa standar nasional Indonesia (SNI). Kelebat orang yang sedang menjalani sidang pengadilan ini di Jakarta dibuntuti KPK, karena ditengarai menyuap jaksa terkait kasus yang disidang itu.
Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Xaveriandy diduga menyuap jaksa Fahrizal Rp365 juta, yang dalam kasusnya tak hanya berperan sebagai jaksa, tapi bertindak seolah penasihat hukum XS, membuat eksepsi, dan membawa saksi yang menguntungkan terdakwa (Kompas.com, 18/9/2016).
Mereka meninggalkan rumah dinas Irman, Sabtu (17/9/2016), pukul 00.30. Saat menaiki mobil yang parkir di halaman rumah Irman, penyidik KPK mencegah mereka meninggalkan rumah itu. Penyidik KPK lalu meminta izin memasuki rumah lewat ajudan Irman. Di dalam rumah penyidik meminta Irman menyerahkan bungkusan yang diduga pemberian dari Xepriandy dan Memi.
Irman menyangkal adanya bingkisan tersebut. Namun, setelah penyidik membawa Xaperiandy dan Memi ke dalam rumah, istri Irman lalu mengambil bungkusan plastik dari dalam kamarnya. Sekitar pukul 01.00, penyidik KPK membawa Irman, Xaperiandy, Mimi, dan Willy ke gedung KPK (Kompas, 19/9/2016).
Sabtu petang pimpinan KPK menyatakan status Irman tersangka kasus korupsi dengan bukti uang tunai Rp100 juta rupiah. Selesailah usaha melengser Irman, karena dengan status tersangka, kalaupun tidak mengundurkan diri, Irman bisa diberhentikan dari jabatan ketua DPD.
Entah pakai ilmu "sirep" apa, terdakwa yang sedang disidang pengadilan sebagai umpan bisa membuat Irman, putra keluarga kaya raya di Sumbar lulusan pascasarjana Amerika itu jadi lengah saat menerima bungkusan plastik berisi Rp100 juta—yang amat kecil dibanding kedudukan Irman. Dan, Irman pun akhirnya tumbang. ***
0 komentar:
Posting Komentar