Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Sontoloyo, Urus KTP Saja Tak Becus!

SEORANG penanggap dalam Bedah Editorial Media Indonesia di MetroTV, Selasa (13/9/2016) pagi, nyeletuk, "...pemerintah sontoloyo, mengurus KTP saja tidak becus." Itu terkait bahasan atas editorial MI hari itu berjudul Menyelamatkan Hak Pilih Warga.
Hal itu terkait hasil rapat Komisi II DPR dengan KPU, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri awal bulan ini, yang mengatur warga yang sudah memiliki hak pilih baru bisa ikut memilih jika sudah memiliki KTP elektronik (KTP-el) atau melakukan perekaman data kependudukan. Kalau aturan baru itu jadi dijalankan, menurut MI, jutaan orang akan kehilangan hak pilih.
Aturan baru itu, menurut MI, melanggar hak dasar setiap warga negara yang dijamin konstitusi, yakni hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum. Hak dasar itu mestinya tak bisa dikurangi apalagi dihilangkan karena persoalan administrasi kependudukan semata.
Apalagi administrasi kependudukan negeri ini masih amburadul. Program KTP-el meski telah berjalan lima tahun tak kunjung selesai. Malah terseret kasus korupsi.
Akibatnya, pekerjaan pemerintah sendiri yang tak beres, justru rakyat yang mereka hukum dengan penghilangan hak dasar konstitusionalnya.
Praktik kekuasaan seperti itu jelas tidak adil. Pemerintah yang bermasalah tak mampu menyelesaikan tugasnya malah menghukum rakyatnya dengan penghilangan hak pilih yang dijamin konstitusi itulah, mungkin yang oleh penanggap di televisi tadi layak disebut sontoloyo! Karena aturan baru itu diciptakan oleh DPR, Kementerian Dalam Negeri, bersama KPU dan Bawaslu, jelas yang dimaksud pemerintah secara komprehensif.
Karena konstitusi (UUD 1945) penjamin hak konstitusional warga yang dilanggar aturan baru itu salah satu dari empat pilar NKRI yang disosialisasikan para anggota MPR, maka tak salah kalau keluhan warga tadi dijadikan salah satu tagline sosialisasi tersebut: "Pemerintah Sontoloyo, Mengurus KTP Saja Tidak Becus!"
Tujuan tagline itu amat jelas, untuk mendorong pemerintah dalam arti komprehensif (eksekutif dan legislatif) membuktikan mereka bukan sontoloyo dengan membereskan urusan KTP-el dan mengembalikan hak konstitusional warga untuk memilih dalam pemilihan umum tanpa hambatan administratif buatan mereka.
Pembuktian pemerintah mampu membereskan urusan KTP-el ini selesai tanpa bertele-tele berkepanjangan lagi amat penting bagi rakyat. Bagaimana rakyat bisa percaya pemerintahan ini mampu menyejahterakan rakyat miskin, kalau mengurus KTP saja tidak becus! ***

0 komentar: