Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Tax Amnesty Sukses di Dalam Negeri!

TAX amnesty awalnya dirancang untuk menarik pulang dana warga negara Indonesia (WNI) yang disimpan di luar negeri. Dalam pelaksanaannya, ternyata lebih sukses dalam membuka harta di dalam negeri yang tak dicantumkan dalam laporan wajib pajak.
Dari dana WNI di luar negeri yang semula diperkirakan pemerintah sebesar Rp11 ribu triliun, sampai Selasa malam pukul 20.00, statistik amnesti Ditjen Pajak mencatat dana asal luar negeri yang dinyatakan dibawa pulang ke Indonesia (direpatriasi) baru Rp128 triliun. Sedang dana di luar negeri yang dideklarasikan sebesar Rp666 triliun, jauh dari total perkiraannya.
Sebaliknya, deklarasi harta dalam negeri jauh lebih besar, yakni mencapai Rp1.719 triliun, sehingga total harta yang telah dideklarasikan dalam dan luar negeri mencapai Rp2.512 triliun. Dari jumlah itu, tebusan yang telah masuk sebesar Rp73,3 triliun, dari target penerimaan tax amnesty pada APBNP 2016 sebesar Rp165 triliun.
Sukses tax amnesty di dalam negeri ini masih akan berlanjut, setidaknya sampai tanggal 30 September 2016, batasan waktu tebusan sebesar 2%. Batasan tebusan itu amat menguntungkan bagi perusahaan yang semula belum melaporkan kewajiban pajaknya dengan tarif PPh badan 25% plus denda kalau tidak lewat tax amnesty.
Karena itu, tak aneh kalau animo masyarakat mengikuti tax amnesty besar sekali mendekati akhir batasan waktu tersebut. Seperti saat Presiden Jokowi meninjau Kantor Pelayanan Pajak Madya Gambir, Jakarta Pusat, Rabu pagi, ia dapati wajib pajak ada yang antre sejak pukul tiga dini hari demi mengikuti tax amnesty. (detikFinance, 28/9/2016)
Dengan antusiasme warga di dalam negeri itu, diperkirakan target penerimaan tebusannya akan tercapai. Namun, dengan itu bukan berarti tujuan semula tax amnesty menyasar harta WNI di luar negeri yang belum tercapai maksimal boleh dilupakan. Justru sebaliknya, langkah yang strategis ke depan harus disiapkan.
Untuk itu, Menkeu Sri Mulyani telah merilis dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141 tentang kemudahan terkait syarat administratif dan No. 142 tentang pemilikan wajib pajak atas harta tidak langsung melalui special purpose vehicle (SPV) atau sering disebut cangkang.
Apabila wajib pajak tidak membubarkan SPV, dikenakan uang tebusan 4%. Jika dibubarkan, wajib pajak hanya dikenakan tarif 2% sebagai bentuk deklarasi luar negeri. Diharapkan, dengan kebijakan lanjutan itu, realisasi tax amnesty bisa maksimal serta seimbang di dalam dan luar negeri. ***

0 komentar: