Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Karhutla, SP3 Tersangka Bodong!

DPR—Dewan Perwakilan Rakyat—membentuk Panitia Kerja Kebakaran Hutan dan Lahan (Panja Karhutla) untuk mengusut surat perintah penghentian penyidikan (SP3) buat 15 perusahaan tersangka pembakar hutan dan lahan di Riau, tapi di antara tersangkanya fiktif alias bodong karena sudah tak ada di Riau.
"Ini kan aneh, kok perusahaan sudah tidak ada dan tidak beroperasi di sana tetapi malah ditetapkan sebagai tersangka. Ini maksudnya apa?" tukas anggota Panja Karhutla Komisi III DPR, Asrul Sani. (Kompas.com, 14/9/2016)
Menurut Asrul, adanya perusahaan fiktif yang ditetapkan justru memunculkan dugaan baru, yakni perusahaan fiktif sengaja ditetapkan jadi tersangka untuk memproteksi perusahaan besar sebagai pelaku utama pembakaran hutan dan lahan.
"Ini kita semua seolah-olah dibohongi. Ada perusahaan yang ditetapkan tersangka, tapi ternyata sudah bodong semua. Ini kan aneh," ujar Asrul.
Kebakaran hutan dahsyat pada 2015 di Riau akibat ada unsur kesengajaan menyeret 15 perusahaan menjadi tersangka. Namun, Polda Riau kemudian mengeluarkan SP3 kepada 15 perusahaan itu. Alasannya, tak ada bukti yang mengarah bahwa 15 perusahaan tersebut membakar hutan dan lahan.
Atas dasar itu, Komisi III DPR membentuk Panja Kebakaran Hutan dan Lahan untuk mengusut penghentian kasus-kasus hukum karhutla. "Ini masalah yang sangat serius," tegas Ketua Panja Benny K Harman. "Bagaimana bisa perusahaan fiktif jadi tersangka?"
Pembentukan panja DPR itu juga didorong penyanderaan tujuh petugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) yang sedang memeriksa kebakaran hebat di areal PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL) di Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Kalangan DPR menyebut penyanderaan itu sebagai pelecehan terhadap pelaksana kekuasaan negara.
Di tengah situasi yang demikian, muncul pula di media sosial foto sejumlah pejabat teras Polda Riau yang tos (mengangkat gelas minuman bersama-sama) dengan Dirut PT APSL sehingga terkesan pengusaha di Riau bebas sesukanya membuka lahan dengan membakar hutan karena memang sudah amat akrab dengan pejabat-pejabat teras kepolisian daerah itu.
Dari rangkaian masalah itu, jelas pembentukan Panja DPR jadi peluang untuk menjernihkan kewibawaan Polri sekalian juga wibawa negara dari laku lajak korporasi terkait pembakaran hutan dan lahan. Langkah DPR itu diharapkan bisa menghentikan “tradisi” supremasi korporasi atas hukum, dengan mengembalikan supremasi hukum diiringi penegakan kembali kehormatan aparatnya. ***

0 komentar: