BADAN Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang telah dilantik Presiden Jokowi 26 Juli 2017 masih menunggu audit dana haji oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelum menerima pengalihan dana haji dari Kementerian Agama yang per Juni 2017 sebesar Rp99,34 triliun. Jumlah itu atas nilai manfaat sebesar Rp96,29 triliun dan dana abadi umat Rp3,05 triliun.
Anggota BPKH, Anggito Abimanyu, menyatakan hingga kini dana haji belum dialihkan. "Kalau ada info dana haji itu dialihkan, hoaks itu. Jadi, sampai saat ini dana itu belum dialihkan. Proses pemindahan juga akan tergantung hasil audit BPK," ujarnya di Jakarta, Selasa (10/10/2017).
"Audit dilakukan agar ada kepastian angka dan Kemenag dan BPKH bersama-sama punya kepastian. Dua bulan setelah audit selesai bisa dialihkan," kata Anggito (Cendana.news, 10/10/2017).
BPKH dibentuk berdasar UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Dewan Pengawas dan anggota Badan Pelaksana BPKH dipilih oleh DPR dan diangkat dengan Keputusan Presiden Nomor 74P/2017.
Dewan Pengawas BPKH terdiri dari Yuslam Fauzi, Khasan Faozi, Moh Hatta, KH Marsudi Syuhud, Suhaji Lestiadi, Muhammad Ahyar Adnan, dan Abdul Hamid Paddu. Sedang Badan Pelaksana BPKH terdiri dari Ajar Susanto Broto, Rahmat Hidayat, Anggito Abimanyu, Beny Witjaksono, Acep Riana Jayaprawira, A Iskandar Zulkarnain, dan Hurriyah El Islamy.
Anggito merespons berita medsos bahwa dana haji sudah dialihkan dari Kementerian Agama ke BPKH dan diinvestasikan ke infrastruktur. Banyak orang bereaksi menolak penggunaan dana haji untuk infrastruktur.
Namun, menurut Anggito, BPKH tahun 2017 ini masih melakukan konsolidasi. Dilanjutkan menyusun regulasi, renstra, RKAT organisasi, dan seleksi SDM. "Mendesain kembali kebijakan mengenai penjaminan, baru setelah itu pengalihan dana dan aset haji," jelasnya.
Baru pada 2018 BPKH mulai menjajaki kerja sama dengan perbankan syariah untuk pengembangan produk atau investasi. Kemudian menjajaki penempatan dana di perbankan Arab Saudi, penempatan sukuk korporasi, dan kerja sama investasi khususnya investasi yang dijamin pemerintah. "Kami tidak melakukan investasi yang spekulatif," tegas Anggito.
Kesan curiga dari sebagian warga pengalihan dana haji ke BPKH sebagai usaha pemerintah untuk menguasai dana haji, logikanya terbalik. Sebab, yang terjadi justru pengalihan dana haji dilakukan dari penguasaan pemerintah (Kementerian Agama) kepada BPKH, badan independen di bawah kontrol DPR. ***
"Audit dilakukan agar ada kepastian angka dan Kemenag dan BPKH bersama-sama punya kepastian. Dua bulan setelah audit selesai bisa dialihkan," kata Anggito (Cendana.news, 10/10/2017).
BPKH dibentuk berdasar UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Dewan Pengawas dan anggota Badan Pelaksana BPKH dipilih oleh DPR dan diangkat dengan Keputusan Presiden Nomor 74P/2017.
Dewan Pengawas BPKH terdiri dari Yuslam Fauzi, Khasan Faozi, Moh Hatta, KH Marsudi Syuhud, Suhaji Lestiadi, Muhammad Ahyar Adnan, dan Abdul Hamid Paddu. Sedang Badan Pelaksana BPKH terdiri dari Ajar Susanto Broto, Rahmat Hidayat, Anggito Abimanyu, Beny Witjaksono, Acep Riana Jayaprawira, A Iskandar Zulkarnain, dan Hurriyah El Islamy.
Anggito merespons berita medsos bahwa dana haji sudah dialihkan dari Kementerian Agama ke BPKH dan diinvestasikan ke infrastruktur. Banyak orang bereaksi menolak penggunaan dana haji untuk infrastruktur.
Namun, menurut Anggito, BPKH tahun 2017 ini masih melakukan konsolidasi. Dilanjutkan menyusun regulasi, renstra, RKAT organisasi, dan seleksi SDM. "Mendesain kembali kebijakan mengenai penjaminan, baru setelah itu pengalihan dana dan aset haji," jelasnya.
Baru pada 2018 BPKH mulai menjajaki kerja sama dengan perbankan syariah untuk pengembangan produk atau investasi. Kemudian menjajaki penempatan dana di perbankan Arab Saudi, penempatan sukuk korporasi, dan kerja sama investasi khususnya investasi yang dijamin pemerintah. "Kami tidak melakukan investasi yang spekulatif," tegas Anggito.
Kesan curiga dari sebagian warga pengalihan dana haji ke BPKH sebagai usaha pemerintah untuk menguasai dana haji, logikanya terbalik. Sebab, yang terjadi justru pengalihan dana haji dilakukan dari penguasaan pemerintah (Kementerian Agama) kepada BPKH, badan independen di bawah kontrol DPR. ***
0 komentar:
Posting Komentar