Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Setya Novanto Lolos dari Jerat KPK!

HEBAT! Ketua DPR Setya Novanto lolos dari jerat KPK. Hakim Cepi Iskandar dalam sidang praperadilan, Jumat (29/9/2017), memvonis penetapan Setya Novanto sebagai tersangka kasus KTP-el tidak sah.
Novanto bisa disebut hebat. Sebab, ini kedua kalinya ia lolos dari lubang jarum. Sebelumnya dalam kasus "Papa Minta Saham" terkait PT Freeport, Novanto bahkan sempat mundur dari jabatan ketua DPR untuk prosesnya di Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (MKD).
Namun, tuduhan di MKD itu kemudian gugur demi hukum setelah MK menetapkan rekaman yang dibuat bukan oleh petugas hukum (seperti rekaman suara Novanto oleh dirut Freeport) tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti dalam proses hukum.
Sejauh ini, Novanto juga selalu lolos dari tuduhan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin dalam berbagai kasus korupsi. Padahal, nama lain yang disebut Nazaruddin terseret proses hukum.
Pertimbangan hakim memutus penetapan tersangka terhadap Novanto tidak sah karena penetapan itu oleh KPK sudah dilakukan di awal penyidikan. Padahal, menurut hakim, harusnya penetapan tersangka dilakukan di akhir tahap penyidikan suatu perkara. Itu untuk menjaga harkat dan martabat seseorang.
"Menimbang bahwa dari hal-hal tersebut, hakim berpendapat bahwa proses penetapan tersangka di akhir penyidikan, maka hak-hak tersangka bisa dilindungi," ujar Hakim Cepi (Kompas.com, 29/9/2017).
Hakim Cepi juga mempermasalahkan alat bukti yang digunakan KPK. Hakim menilai alat bukti yang diajukan berasal dari penyidikan terhadap Irman dan Sugiharto, mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri yang sudah divonis bersalah melakukan korupsi KTP-el. Menurut hakim, alat bukti yang sudah digunakan dalam perkara sebelumnya tidak bisa digunakan untuk menangani perkara selanjutnya.
Pertimbangan hakim itu jelas keberuntungan bagi nasib Novanto. Sebab, lazimnya penetapan tersangka sah asal ada dua alat bukti.
Kemudian dalam kejahatan yang dilakukan bersama-sama, sebuah alat bukti bisa dipakai untuk para pelaku yang melakukan kejahatan secara bersama-sama. Misalnya A, B, dan C melakukan kejahatan bersama dengan sebuah mobil, jadi mobil yang sama merupakan alat bukti kejahatan bagi semua pelaku.
Putusan ini bisa jadi preseden mempersulit aparat hukum karena kalau dua orang bersama mencuri sebuah motor, alat bukti motor hanya bisa dipakai untuk satu tersangka, buat tersangka yang satunya lagi berarti aparat hukum harus mencari motor lain sebagai alat bukti. Mustahil. ***

0 komentar: