Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Perokok Anak Naik Tiga Kali Lipat!

PREVALENSI perokok anak terus meningkat. Pada remaja usia 16—19 tahun yang merokok meningkat tiga kali lipat, dari 7,1% pada 1995 menjadi 20,5% pada 2014. Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengutip data Kementerian Kesehatan itu pada jumpa pers Senin (16/9/2017).
Tak kalah mengejutkan, lanjutnya, usia merokok semakin muda atau semakin dini. Perokok pemula usia 10—14 tahun meningkat lebih dari 100% dalam kurun waktu kurang dari 20 tahun, yakni dari 8,9% pada 1995 menjadi 18% pada 2013.
"Sementara dari penelitian RS Persahabatan pada 2013 memperlihatkan tingkat kecanduan atau adiksi pada anak SMA yang merokok cukup tinggi, yakni 16,8%. Artinya, setiap satu dari lima orang remaja yang merokok telah mengalami kecanduan," ujar Susanto (Kompas.com, 17/10/2017).
Menurut dia, ada banyak faktor yang membuat seorang anak menjadi perokok pemula. Selain lingkungan sosial dan pertemanan, iklan rokok diyakini menjadi pintu masuk perokok pemula. "Makanya, ini harus tegas. Kalau dibiarkan, akan memengaruhi pola pelaku (perokok) baru, khususnya usia anak dan remaja," tegas Susanto.
Alasan demikian mendasari keberatan KPAI atas tayangan iklan rokok di media penyiaran. Untuk itu, KPAI meminta DPR mencantumkan pelarangan materi iklan rokok dalam draf RUU Penyiaran yang saat ini sedang dibahas.
KPAI menegaskan agar iklan, promosi, dan sponsorship terkait produk rokok dihapuskan dari seluruh media penyiaran. Menurut Susanto, pembahasan mengenai materi iklan rokok dalam RUU Penyiaran saat ini baru sekadar pembatasan iklan rokok, sedangkan tuntutan KPAI pelarangan dan penghapusan segala bentuk iklan dan promosi rokok dari media penyiaran.
Tuntutan KPAI itu secara substantif sesuai UU Kesehatan yang melarang iklan rokok, karena rokok merupakan zat adiktif. Sejalan dengan itu, UU Perlindungan Anak juga telah melarang iklan rokok, yang diatur sanksi pidana bagi pelanggarnya.
Karena itu, KPAI berpandangan dalam Pasal 143 dan 144 RUU Penyiaran seharusnya secara tegas berbunyi melarang iklan rokok dalam media penyiaran. Pelarangan iklan rokok di media penyiaran telah berlaku di 144 negara. Di kawasan ASEAN juga, hanya Indonesia yang belum memberlakukan pelarangan tersebut.
Untuk perlindungan terhadap anak Indonesia, menurut KPAI, seharusnya tak ada kompromi. Negara harus memastikan memberi perlindungan sepenuhnya terhadap anak bangsa, dalam aspek yang urgensinya bersifat universal tersebut. ***

0 komentar: