Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

GrabCar Resmi di Bandara Soetta!

TAKSI daring GrabCar beroperasi secara resmi (legal) di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) sejak Senin (23/10/2017). GrabCar bandara ini bergabung dalam Induk Koperasi Kepolisian (Inkoppol) dan diberi stiker khusus. Taksi daring yang tidak memakai stiker khusus hanya boleh mendrop (menurunkan) penumpang, tidak boleh mengambil atau mencari penumpang di Bandara Soetta.Dalam sambutan pada peresmian operasional GrabCar, Commercial Executive Manager Bandara Soetta Sukesta Ganewati mengatakan, "Ini merupakan kerja sama yang telah lama dinanti-nantikan, karena banyak sekali peminat transportasi online ini. Kami mohon maaf kalau sebelumnya sopir taksi online kami proses. Dengan kerja sama ini, tidak lagi seperti itu karena statusnya sudah resmi." (Kompas.com, 23/10/2017). 
Sukesta menjelaskan pengemudi GrabCar yang tergabung dalam Inkoppol ini dipastikan telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah, di antaranya mobil menjalani KIR, berstiker khusus, dan pengemudinya punya SIM A Umum. Namun, menurut Sukesta, jika pihaknya menemukan armada taksi online yang tidak berstiker dan memenuhi syarat, petugas Aviation Security akan tetap menindak dan memproses pengemudinya karena dianggap ilegal.
"Stiker itu sebagai penanda bahwa armada tersebut adalah yang resmi beroperasi di Bandara Soekarno-Hatta," ujar Sukesta. Ke depan, pihaknya membuka kemungkinan bagi perusahaan serupa, seperti Go-Jek maupun Uber, untuk bekerja sama dengan bergabung ke Inkoppol untuk bisa beroperasi resmi di area bandara.
Resminya operasi taksi daring di Bandara Soetta tentu memberi tambahan pilihan bagi konsumen. Cukupnya pilihan itu penting, karena Bandara Soetta merupakan pintu gerbang utama bagi pengguna jasa angkutan udara dari seluruh Tanah Air yang datang ke Ibu Kota. Banyak konsumen membutuhkan pilihan yang relatif lebih meringankan.
Faktor lebih ringannya tarif ini yang telah teruji pada transportasi daring selama ini. Tanpa kecuali, sekalipun mengikuti aturan tarif pemerintah tentang tarif batas atas dan batas bawah, ada varian harga pada jam sibuk dan jam-jam tertentu yang meringankan konsumen.
Contoh kesempatan bagi transportasi daring di Ibu Kota itu, akan mengimbas ke daerah dan menjadi masalah. Pasalnya, meski konsumen membutuhkan, para pelaku transportasi konvensional di daerah belum siap menerima angkutan daring. Untuk itu, kepala daerah dituntut membuat dua sisi kepentingan berjalan seiring dengan rukun. ***

0 komentar: