RENCANA Kapolri yang membentuk Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) ternyata menuai keberatan. Keberatan itu dari Wakil Presiden M Jusuf Kalla dan Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPR Ahmad Muzani, meski rencana tersebut muncul atas dorongan dari kalangan DPR yang punya gagasan KPK tugasnya hanya supervisi dan pencegahan.
Wapres Kalla menilai rencana pembentukan Densus Tipikor Polri dianggap belum waktunya. Kalla berpendapat saat ini tidak perlu ada tim baru untuk memberantas korupsi. "Toh, sebenarnya polisi dan kejaksaan masih bisa menjalankan tugas. Itu bisa, tidak berarti ada tim baru untuk melakukan itu. Tim yang sekarang ada juga bisa," kata Kalla (Kompas, 18/10/2017).
Menurut Kalla, KPK, Kepolisian, dan kejaksaan masih bisa diberdayakan dengan maksimal. Karena itu, sebaiknya pemberantasan korupsi sebaiknya difokuskan terlebih dahulu pada lembaga-lembaga tersebut.
Pembentukan Densus Tipikor, lanjut Kalla, berpotensi menimbulkan ketakutan karena akan ada anggapan semua orang bisa ditangkap karena korupsi, di mana saja dan kapan saja. Karena ketakutan ini, kinerja birokrasi menjadi lamban sehingga pelayanan publik pun terkendala. "Jangan sampai isu pemberantasan korupsi menimbulkan ketakutan bagi pejabat pembuat kebijakan," ujar Kalla.
Alasan Kalla itu berdasar pengalaman di tahun awal pemerintahan Jokowi-JK, para pejabat takut melaksanakan proyek karena takut terjerat kasus korupsi. Akibatnya, penyerapan anggaran tersendat dan nyaris memperlambat petumbuhan ekonomi. Hal itu bisa terulang, bahkan mungkin lebih parah, jika pejabat di semua tingkat dikerubuti Densus Tipikor.
Sementara Ahmad Muzani menyatakan keberatan pembentukan Densus Tipikor dan Satgas jaksa dari Kejaksaan Agung untuk membantu densus, karena sudah ada KPK. "Pada akhirnya anggaran negara banyak dihabiskan untuk melakukan tindakan yang sebenarnya tindakan tersebut sudah dilakukan lembaga lain," ujar Muzani.
Tak sebatas itu, ia khawatir jika rencana itu direalisasikan ketiga institusi penegak hukum yang ada akan tumpang tindih. "Pokok masalahnya adalah pemberantasan korupsi tidak tuntas, tapi justru muncul problem baru, ketiga lembaga itu berebut kewenangan," ujarnya.
Namun, keberatan itu selain masih bersifat pendapat pribadi, juga karena Kapolri belum menyampaikan rencana tersebut secara komprehensif di rapat kabinet. Kalau urgensi pembentukan Densus Tipikor diterima rapat kabinet, bisa lain ceritanya.
Menurut Kalla, KPK, Kepolisian, dan kejaksaan masih bisa diberdayakan dengan maksimal. Karena itu, sebaiknya pemberantasan korupsi sebaiknya difokuskan terlebih dahulu pada lembaga-lembaga tersebut.
Pembentukan Densus Tipikor, lanjut Kalla, berpotensi menimbulkan ketakutan karena akan ada anggapan semua orang bisa ditangkap karena korupsi, di mana saja dan kapan saja. Karena ketakutan ini, kinerja birokrasi menjadi lamban sehingga pelayanan publik pun terkendala. "Jangan sampai isu pemberantasan korupsi menimbulkan ketakutan bagi pejabat pembuat kebijakan," ujar Kalla.
Alasan Kalla itu berdasar pengalaman di tahun awal pemerintahan Jokowi-JK, para pejabat takut melaksanakan proyek karena takut terjerat kasus korupsi. Akibatnya, penyerapan anggaran tersendat dan nyaris memperlambat petumbuhan ekonomi. Hal itu bisa terulang, bahkan mungkin lebih parah, jika pejabat di semua tingkat dikerubuti Densus Tipikor.
Sementara Ahmad Muzani menyatakan keberatan pembentukan Densus Tipikor dan Satgas jaksa dari Kejaksaan Agung untuk membantu densus, karena sudah ada KPK. "Pada akhirnya anggaran negara banyak dihabiskan untuk melakukan tindakan yang sebenarnya tindakan tersebut sudah dilakukan lembaga lain," ujar Muzani.
Tak sebatas itu, ia khawatir jika rencana itu direalisasikan ketiga institusi penegak hukum yang ada akan tumpang tindih. "Pokok masalahnya adalah pemberantasan korupsi tidak tuntas, tapi justru muncul problem baru, ketiga lembaga itu berebut kewenangan," ujarnya.
Namun, keberatan itu selain masih bersifat pendapat pribadi, juga karena Kapolri belum menyampaikan rencana tersebut secara komprehensif di rapat kabinet. Kalau urgensi pembentukan Densus Tipikor diterima rapat kabinet, bisa lain ceritanya.
0 komentar:
Posting Komentar