Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Moratorium Reklamasi DKI Dicabut!

PEMERINTAH Pusat mencabut moratorium proyek reklamasi Pulau G dan 16 pulau lainnya di Teluk Jakarta. Dilanjutkannya reklamasi itu didasarkan Surat Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan Kamis (5/10/2017) No. S-78-001/02/Menko/Matitim/X/2017 yang ditujukan ke gubernur DKI Jakarta. Moratorium berlaku sejak 19 April 2016, juga berdasar Surat Menko Bidang Kemaritiman (MI, 9/10/2017).
Berdasar surat Menko Kemaritiman itu Gubernur mengirim sutat ke DPRD DKI Jumat (6/10/2017), meminta DPRD membahas kembali Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (RTR KS Pantura) Jakarta agar ketentuan kontribusi tambahan ditetapkan sebesar 15% x NJOP x luas lahan yang dapat dijual.
Pembahasan perda terhenti akibat adanya kasus suap dari salah satu pengembang kepada wakil ketua DPRD yang memimpin sidang agar kontribusi tambahan ditetapkan 5%.
Seiring terungkapnya suap itu, masalah reklamasi memanas karena dijadikan isu kampanye salah satu calon gubernur. Ujungnya moratorium diberlakukan.
Dalam surat gubernur ke DPRD itu disebutkan dasar pencabutan moratorium itu adalah telah terbitnya putusan inkrah Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 92K/TUN/LH/2017 terkait sengketa perizinan reklamasi Pulau G.
Selain itu, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Raperda RTR KS Pantura Jakarta telah divalidasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Juga ada surat Menteri LHK mencabut moratorium atas seluruh kegiatan reklamasi PT Kapuk Naga Indah dan PT Muara Wisesa Samudera.
Dalam jumpa pers Minggu (8/10/2017), Menko Luhut Pandjaitan menyatakan keputusan reklamasi dilanjutkan karena seluruh syarat administratif telah dipenuhi pengembang. PT Muara Wisesa juga telah menyelesaikan solusi permintaan PLN agar reklamasi tidak mengganggu aliran listrik PLTU Muara Karang, lewat membangun terowongan bawah tanah dan kolam air pendingin PLTU.
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil mengatakan izin reklamasi di Teluk Jakarta sudah diberikan sejak lama, yakni sejak sebelum pemerintahan Jokowi-JK memimpin saat ini. "Dan, itu sudah masuk dalam tata ruang DKI Jakarta sebelumnya," kata Sofyan, Selasa (Kompas.com, 10/10/2017).
Reklamasi sudah diatur sejak era Presiden Soeharto dengan Keppres No. 52/1995 dan Perda No. 8/1995. Izin itu diperkuat dengan Perpres No. 122/2012 oleh Presiden SBY. Perpres tersebut menyetujui pengavelingan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Teluk Jakarta. ***

0 komentar: