MENTERI
Agama Lukman Hakim Saifuddin meresmikan Badan Penyelenggara Jaminan
Produk Halal (BPJPH), Rabu (11/10/2017). BPJPH adalah lembaga pemerintah
bentukan UU No. 33/2014 yang diberi wewenang mengeluarkan sertifikat
produk halal, seperti yang selama lebih 20 ini dikeluarkan oleh MUI.
Namun, menurut Lukman, BPJPH tidak mengeliminasi peran MUI. "Badan ini memiliki tugas mengeluarkan sertifikasi halal dan pengawasan produk halal," jelasnya. Sedang kewenangan MUI tetap penting dan strategis, yaitu memberi fatwa suatu produk yang kemudian disampaikan ke BPJPH untuk diterbitkan sertifikatnya (DewanDakwah.or.id, 12/10). Jadi, BPJPH mengurus administrasi, MUI syariatnya.
Ketua MUI Ma'ruf Amin yang hadir pada acara itu menyambut baik kehadiran BPJPH. Sebab, selama ini MUI hanya berwenang menerbitkan sertifikat halal, tetapi tidak dalam pengawasan dan penegakan hukum, sehingga dengan adanya BPJPH pengawasan dan penegakan hukum menjadi kewenangannya. "Sementara MUI berperan memberikan fatwa produk halal dan mendukung kepengurusan yang sekarang ada di tangan BPJPH," ujar Ma'ruf.
Terkait beredarnya isu pemerintah mengambil alih kewenangan MUI dalam sertifikasi halal, Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim mengklarifikasi agar tidak timbul kesalahpahaman. Menurut dia, tidak ada pengambilalihan kewenangan dalam hal sertifikasi halal. UU Jaminan Produk Halal (JPH) justru menempatkan MUI pada posisi yang sangat penting terkait pelaksanaan pemeriksaan, pemilihan auditor pemeriksa, dan penetapan keputusan fatwa halal. Sementara BPJPH berperan dalam penetapan regulasi dan penguatan hukum atas sertifikat halal.
Dengan telah dialihkannya kewenangan administratif sertifikasi dan pengawasan produk halal ke lembaga pemerintah, masyarakat bisa menuntut lebih baiknya jaminan produk halal yang beredar di pasar. Lembaga ini semestinya bukan hanya memberi logo halal pada produk yang telah disertifikasi, tetapi dalam fungsi pengawasannya juga mewajibkan produsen yang produknya mengandung bahan tidak halal memberinya logo yang mencolok.
Seperti di Jepang, setiap produk di swalayan yang mengandung unsur babi diberi logo congor babi yang mencolok. Dengan begitu, konsumen lebih terlindungi dari produk yang terlarang baginya.
Selain itu, logo halal juga tidak sebatas pada produk dari pabrikan besar. Usaha-usaha kecil-menengah di daerah juga mendapatkannya. Dengan begitu, sertifikasi juga menjadi sarana promosi yang efektif. ***
Namun, menurut Lukman, BPJPH tidak mengeliminasi peran MUI. "Badan ini memiliki tugas mengeluarkan sertifikasi halal dan pengawasan produk halal," jelasnya. Sedang kewenangan MUI tetap penting dan strategis, yaitu memberi fatwa suatu produk yang kemudian disampaikan ke BPJPH untuk diterbitkan sertifikatnya (DewanDakwah.or.id, 12/10). Jadi, BPJPH mengurus administrasi, MUI syariatnya.
Ketua MUI Ma'ruf Amin yang hadir pada acara itu menyambut baik kehadiran BPJPH. Sebab, selama ini MUI hanya berwenang menerbitkan sertifikat halal, tetapi tidak dalam pengawasan dan penegakan hukum, sehingga dengan adanya BPJPH pengawasan dan penegakan hukum menjadi kewenangannya. "Sementara MUI berperan memberikan fatwa produk halal dan mendukung kepengurusan yang sekarang ada di tangan BPJPH," ujar Ma'ruf.
Terkait beredarnya isu pemerintah mengambil alih kewenangan MUI dalam sertifikasi halal, Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim mengklarifikasi agar tidak timbul kesalahpahaman. Menurut dia, tidak ada pengambilalihan kewenangan dalam hal sertifikasi halal. UU Jaminan Produk Halal (JPH) justru menempatkan MUI pada posisi yang sangat penting terkait pelaksanaan pemeriksaan, pemilihan auditor pemeriksa, dan penetapan keputusan fatwa halal. Sementara BPJPH berperan dalam penetapan regulasi dan penguatan hukum atas sertifikat halal.
Dengan telah dialihkannya kewenangan administratif sertifikasi dan pengawasan produk halal ke lembaga pemerintah, masyarakat bisa menuntut lebih baiknya jaminan produk halal yang beredar di pasar. Lembaga ini semestinya bukan hanya memberi logo halal pada produk yang telah disertifikasi, tetapi dalam fungsi pengawasannya juga mewajibkan produsen yang produknya mengandung bahan tidak halal memberinya logo yang mencolok.
Seperti di Jepang, setiap produk di swalayan yang mengandung unsur babi diberi logo congor babi yang mencolok. Dengan begitu, konsumen lebih terlindungi dari produk yang terlarang baginya.
Selain itu, logo halal juga tidak sebatas pada produk dari pabrikan besar. Usaha-usaha kecil-menengah di daerah juga mendapatkannya. Dengan begitu, sertifikasi juga menjadi sarana promosi yang efektif. ***
0 komentar:
Posting Komentar