Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Siap Swakelola Proyek Dana Desa!

APARAT desa pada 2018 harus siap melaksanakan secara swakelola atau padat karya proyek dana desa. Untuk itu, pemerintah akan mengeluarkan kebijakan melarang proyek dana desa dengan menggunakan kontraktor.
"Aparat desa harus menggunakan dana desa secara swakelola atau padat karya untuk semua proyek pembangunan yang menggunakan dana desa," ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sadjojo saat membuka Rakernas Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di Medan, Sabtu (Antara, 15/11/2017).
Menurut Menteri Desa, penggunaan dana desa yang dilakukan secara swakelola akan mengurangi pengangguran dan kemiskinan di perdesaan. Proyek yang dilakukan secara swakelola akan menyerap tenaga kerja sehingga dampaknya pada peningkatan pendapatan masyarakat. Namun, Eko Putro mengakui untuk swakelola proyek dana desa yang nilainya di atas Rp200 juta itu pelaksanaannya masih terkendala aturan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), bahwa proyek di atas Rp200 juta atau yang pekerjaannya kompleks tidak boleh swakelola. Menurut Menteri Desa, aturan LKPP itu sudah diminta Presiden dalam rapat kabinet terbatas untuk bisa diubah pada bulan November ini juga. Sejalan dengan itu, agar larangan penggunaan kontraktor itu berjalan maksimal, akan ada SKB Empat Menteri atau Peraturan Presiden.
"Jadi tahun 2018, peraturan itu atau pembangunan secara swakelola bisa dilakukan maksimal," katanya. Pembayaran upah para pekerja dari masyarakat desa yang mengerjakan proyek pembangunan desa, jelas Menteri, bisa minimal 30% dari dana desa.
Dengan dilakukan secara swakelola padat karya itu, proyek dana desa juga tidak lagi dikerjakan secara gotong royong murni, yakni gotong royong tanpa memberi upah kepada warga desa yang bekerja.
Ini perlu menjadi perhatian, karena pada sebuah kabupaten yang proyek alokasi dana desa (ADD) dari APBD dikerjakan secara gotong royong murni, meski kepala daerahnya bisa mengklaim partisipasi rakyat sekian ribu hari kerja per tahun, rupanya rakyat tak menyukai model itu. Buktinya, meski sukses membangun jalan desa sekabupaten, sang petahana tak terpilih kembali.
Hal berikut yang harus mendapat perhatian serius adalah upah pekerja padat karya, yang selama ini selalu kecil. Bahkan, sering di bawah standar upah buruh tani. Untuk itu, perlu dibuat kebijakan nasional agar upah pekerja padat karya proyek dana desa setara UMK kabupaten setempat. ***

0 komentar: