DUTA Hak Asasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Myanmar, Yanghee Lee, dicegah pemerintah setempat untuk memasuki wilayah negara itu. Tindakan itu, menurut Lee, justru mengisyaratkan adanya kondisi mengerikan yang sedang terjadi di Rakhine. Lee mendapat tugas dari PBB untuk mengunjungi Myanmar dua kali setahun dan melapor kepada Dewan Hak Asasi Manusia dan Majelis Umum PBB.
"Pernyataan yang bertentangan dengan amanat yang saya terima ini hanya bisa dipahami sebagai indikasi kuat adanya sesuatu yang mengerikan sedang terjadi di Rakhine maupun wilayah negara lainnya," ujar Lee dikutip AFP.
Larangan yang dijatuhkan kepadanya diduga dibuat berdasarkan pernyataan yang disampaikan Lee usai kunjungan terakhirnya ke Myanmar pada Juli lalu. Kala itu Lee mengkritik catatan hak asasi pemerintah dan perlakuan mereka terhadap Rohingya.
Pemerintah Myanmar menanggapi pernyataan yang disampaikan Lee terlalu berprasangka dan tak adil. "Dia (Lee) telah bersikap tidak netral dam objektif saat menjalankan tugasnya. Dia sudah tidak lagi bisa dipercaya," kata juru bicara Pemerintah Myanmar, Zaw Htay (Kompas.com, 20/12/2017).
Bukan hanya utusan PBB, sebelumnya pemerintah Myanmar telah mengeluarkan larangan untuk jurnalis dan penyidik untuk memasuki wilayah konflik di Rakhine. Polisi Myanmar menahan dua wartawan Reuters yang diduga akan mengirim dokumen terkait pasukan keamanan di Rakhine ke pihak luar. Keduanya diancam hukuman 14 tahun penjara di bawah UU Rahasia Negara.
Kasus Rakhine membuat Myanmar ditekan Dewan HAM PBB, yang awal Desember lalu menggelar sesi khusus membahas masalah Rohingya di markas PBB Jenewa, Swiss. Pejabat HAM PBB Zeid Ra'ad al-Hussein dikutip Reuters (5/12/2017) menyimpulkan ada unsur genosida dalam praktik kekerasan terhadap etnis minoritas muslim Rohingya di Rakhine. Militer Myanmar bisa dinyatakan bersalah atas genosida terhadap Rohingya.
"Serangkaian laporan bersesuaian menyebut tindakan biadab mengerikan dilakukan pada Rohingya, termasuk kesengajaan membakar orang-orang hingga tewas di dalam rumah mereka, pembunuhan anak-anak dan warga dewasa, penembakan membabi buta terhadap warga sipil yang melarikan diri, pemerkosaan wanita dan gadis yang meluas, dan pembakaran serta penghancuran sekolah, pasar, dan masjid," ujar Zeid (detik-news, 5/12/2017).
"Bisakah siapa saja—siapa saja—mengesampingkan elemen-elemen genosida yang ada di dalamnya?" tantang Zeid ke 47 negara anggota forum itu. ***
Larangan yang dijatuhkan kepadanya diduga dibuat berdasarkan pernyataan yang disampaikan Lee usai kunjungan terakhirnya ke Myanmar pada Juli lalu. Kala itu Lee mengkritik catatan hak asasi pemerintah dan perlakuan mereka terhadap Rohingya.
Pemerintah Myanmar menanggapi pernyataan yang disampaikan Lee terlalu berprasangka dan tak adil. "Dia (Lee) telah bersikap tidak netral dam objektif saat menjalankan tugasnya. Dia sudah tidak lagi bisa dipercaya," kata juru bicara Pemerintah Myanmar, Zaw Htay (Kompas.com, 20/12/2017).
Bukan hanya utusan PBB, sebelumnya pemerintah Myanmar telah mengeluarkan larangan untuk jurnalis dan penyidik untuk memasuki wilayah konflik di Rakhine. Polisi Myanmar menahan dua wartawan Reuters yang diduga akan mengirim dokumen terkait pasukan keamanan di Rakhine ke pihak luar. Keduanya diancam hukuman 14 tahun penjara di bawah UU Rahasia Negara.
Kasus Rakhine membuat Myanmar ditekan Dewan HAM PBB, yang awal Desember lalu menggelar sesi khusus membahas masalah Rohingya di markas PBB Jenewa, Swiss. Pejabat HAM PBB Zeid Ra'ad al-Hussein dikutip Reuters (5/12/2017) menyimpulkan ada unsur genosida dalam praktik kekerasan terhadap etnis minoritas muslim Rohingya di Rakhine. Militer Myanmar bisa dinyatakan bersalah atas genosida terhadap Rohingya.
"Serangkaian laporan bersesuaian menyebut tindakan biadab mengerikan dilakukan pada Rohingya, termasuk kesengajaan membakar orang-orang hingga tewas di dalam rumah mereka, pembunuhan anak-anak dan warga dewasa, penembakan membabi buta terhadap warga sipil yang melarikan diri, pemerkosaan wanita dan gadis yang meluas, dan pembakaran serta penghancuran sekolah, pasar, dan masjid," ujar Zeid (detik-news, 5/12/2017).
"Bisakah siapa saja—siapa saja—mengesampingkan elemen-elemen genosida yang ada di dalamnya?" tantang Zeid ke 47 negara anggota forum itu. ***
0 komentar:
Posting Komentar