BERDASARKAN hasil uji petik DPP Partai NasDem di pantai utara Jawa, 22—28 November 2017, Partai NasDem mendesak pemerintah menunda pelarangan alat tangkap cantrang yang jadwalnya akan berlaku Januari 2018.
"NasDem memutuskan segera mengirim surat resmi kepada Presiden RI agar kebijakan yang memberatkan kehidupan masyarakat nelayan dapat ditunda dulu," ujar Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh, saat bertemu para nelayan pengguna cantrang dalam focus group discussion hasil uji petik cantrang di kantor DPP NasDem, Selasa (MI, 13/12/2017)
Kendati NasDem mendukung pemerintahan Jokowi-JK, Surya menegaskan dukungan itu akan berbeda jika ada kebijakan yang dirasa kurang baik untuk diimplementasikan. Menurut Surya, kehidupan nelayan saat ini masih jauh dari sejahtera dan akan makin terbebani oleh pelarangan cantrang.
Dalam uji petik itu, kata Ketua DPP NasDem Bidang Pertanian dan Kemaritiman, Emmy Hafild, para ahli perikanan diundang berdialog dengan nelayan. Hasilnya, pemerintah semestinya mengevaluasi kembali kebijakan pelarangan 20 alat tangkap, termasuk cantrang. Pasalnya, dampak lingkungan akibat penggunaan cantrang tak dapat digeneralisasi.
"Yang perlu diatur ialah standardisasi cara pemakaian agar bisa dipakai, tetapi tidak merusak lingkungan," tambah Emmy.
Akademisi IPB yang ikut uji petik, Nimmi Zulhainarni, mengatakan cantrang tidak akan merusak lingkungan bila digunakan dengan benar. Ia menyarankan nelayan membuat jaring cantrang berukuran tidak terlalu besar dan harus dilengkapi pelampung agar tidak merusak terumbu karang.
Nimmi yang juga Sekjen Masyarakat Perikanan Nusantara itu menyebutkan pelarangan cantrang bisa berdampak pada kehidupan ekonomi dan sosial para nelayan sebesar Rp3,4 triliun, dihitung dari hilangnya pendapatan nelayan. Paguyuban nelayan cantrang menyetujui untuk menindaklanjuti poin-poin kesepakatan yang mengatur standardisasi operasional cantrang.
Para nelayan yang mayoritas mewarisi tradisi penggunaan cantrang sukar beralih ke alat tangkap lain. Sudah menerima bantuan alat tangkap baru dari pemerintah pun, tetapi mungkin karena belum terbiasa menggunakannya, hasil tangkapannya sering dikeluhkan kurang mencukupi kebutuhan hidupnya. Itu sebabnya, para nelayan tidak berhenti mencari bantuan agar penggunaan cantrang bisa dipertahankan.
Dengan standardisasi pemakaian pelampung hingga cantrang tidak merusak lingkungan, pemerintah layak meninjau ulang larangan alat tangkap tradisional milik bangsa. ***
Kendati NasDem mendukung pemerintahan Jokowi-JK, Surya menegaskan dukungan itu akan berbeda jika ada kebijakan yang dirasa kurang baik untuk diimplementasikan. Menurut Surya, kehidupan nelayan saat ini masih jauh dari sejahtera dan akan makin terbebani oleh pelarangan cantrang.
Dalam uji petik itu, kata Ketua DPP NasDem Bidang Pertanian dan Kemaritiman, Emmy Hafild, para ahli perikanan diundang berdialog dengan nelayan. Hasilnya, pemerintah semestinya mengevaluasi kembali kebijakan pelarangan 20 alat tangkap, termasuk cantrang. Pasalnya, dampak lingkungan akibat penggunaan cantrang tak dapat digeneralisasi.
"Yang perlu diatur ialah standardisasi cara pemakaian agar bisa dipakai, tetapi tidak merusak lingkungan," tambah Emmy.
Akademisi IPB yang ikut uji petik, Nimmi Zulhainarni, mengatakan cantrang tidak akan merusak lingkungan bila digunakan dengan benar. Ia menyarankan nelayan membuat jaring cantrang berukuran tidak terlalu besar dan harus dilengkapi pelampung agar tidak merusak terumbu karang.
Nimmi yang juga Sekjen Masyarakat Perikanan Nusantara itu menyebutkan pelarangan cantrang bisa berdampak pada kehidupan ekonomi dan sosial para nelayan sebesar Rp3,4 triliun, dihitung dari hilangnya pendapatan nelayan. Paguyuban nelayan cantrang menyetujui untuk menindaklanjuti poin-poin kesepakatan yang mengatur standardisasi operasional cantrang.
Para nelayan yang mayoritas mewarisi tradisi penggunaan cantrang sukar beralih ke alat tangkap lain. Sudah menerima bantuan alat tangkap baru dari pemerintah pun, tetapi mungkin karena belum terbiasa menggunakannya, hasil tangkapannya sering dikeluhkan kurang mencukupi kebutuhan hidupnya. Itu sebabnya, para nelayan tidak berhenti mencari bantuan agar penggunaan cantrang bisa dipertahankan.
Dengan standardisasi pemakaian pelampung hingga cantrang tidak merusak lingkungan, pemerintah layak meninjau ulang larangan alat tangkap tradisional milik bangsa. ***
0 komentar:
Posting Komentar