Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Tewas Lakalantas Tertinggi Dunia!

JUMLAH korban tewas (fatalitas) kecelakaan lalu lintas (lakalantas) Indonesia tertinggi di dunia. Hal itu membuat Indonesia belum bisa masuk kualifikasi negara maju, ujar Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Bambang Brojonegoro.

"Kemampuan kita menjaga keselamatan lalu lintas menjadi salah satu indikator apakah Indonesia sudah jadi negara maju atau belum. Bila berkaca dari jumlah saat ini, yang tingkatnya masih sangat tinggi tentu belum masuk pada level negara maju," ujar Bambang (Kompas.com, 9/12/2017). 
Berdasar data kepolisian, Bambang mencatat jumlah korban fatalitas (tewas) pada 2016 mencapai 25.869 jiwa, naik dibandingkan 2015 24.334 jiwa. Tapi, dibandingkan 2014 mencapai 28.290 jiwa, angka 2016 menurun signifikan. 
Sepeda motor masih menjadi penyumbang terbesar kematian akibat lakalantas. Berdasar pada data 2010 hingga 2016, peningkatan kecelakaan sepeda motor mencapai tiga kali lipat, 80 persennya didominasi korban usia produktif serta para pencari nafkah. 
"Ini jadi tantangan besar untuk menurunkan jumlah tingkat fatalitas kecelakaan terutama bagi pengguna jalan yang rentan, seperti motor dan pejalan kaki. Potensi kemiskinan akibat kehilangan pencari nafkah juga tinggi," ujar Bambang. 
Posisi Indonesia sebagai negara dengan rasio tertinggi di dunia kematian akibat kecelakaan lalu lintas sesuai fakta di lapangan, kata Jursri Pulubuhu, pendiri Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC). Sebab, saat ini sangat banyak pengguna kendaraan di Indonesia tidak mengerti peraturan lalu lintas. Saking banyaknya jumlah orang yang tidak tahu aturan ini berimbas terhadap kacaunya lalu lintas secara keseluruhan.
Terjadinya peningkatan tiga kali lipat korban kecelakaan sepeda motor dari 2010 hingga 2016, jelas ironis sekali. Sebab, pada kurun itu keluar Instruksi Presiden Nomor 4/2013 tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan. Inpres memberi kewenangan edukasi tertib berlalu lintas kepada seluruh pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota serta 12 kementerian termasuk Kemendikbud.
Namun, edukasi tertib berlalu lintas itu hingga kini dalam bentuk slogan saja pun masih terbatas, itu pun datangnya dari kepolisian, bukan dari jajaran pemerintahan yang diberi kewenangan Inpres No. 4/2013.
Untuk menurunkan peringkat jumlah korban tewas laka lantas tertinggi di dunia, bisa jika semua instansi mengimplementasikan inpres tersebut. Tanpa itu, puluhan ribu jiwa terancam melayang di jalan setiap tahun. ***

0 komentar: