PEJABAT tinggi hak-hak asasi manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyebut ada unsur genosida dalam praktik kekerasan terhadap etnis minoritas muslim Rohingya di Rakhine, Myanmar. Militer Myanmar bisa dinyatakan bersalah atas genosida terhadap Rohingya.
Dalam sesi khusus Dewan HAM PBB di Jenewa, Swiss, komisioner tinggi HAM PBB, Zeid Ra'ad al-Hussein, mengungkap unsur genosida diindikasikan ada dalam praktik kekerasan oleh militer Myanmar terhadap Rohingya di Rakhine. Dikutip Reuters, Selasa (5/12/2017), Zeid menyebut operasi militer Myanmar di Rakhine beberapa waktu lalu mengarah pada pembersihan etnis.
"Serangkaian laporan bersesuaian menyebut tindakan biadab mengerikan dilakukan pada Rohingya, termasuk kesengajaan membakar orang-orang hingga tewas di dalam rumah mereka, pembunuhan anak-anak dan warga dewasa, penembakan membabi buta terhadap warga sipil yang melarikan diri, pemerkosaan wanita dan gadis yang meluas, dan pembakaran serta penghancuran sekolah, pasar, dan masjid," ujar Zeid (detik-news, 5/12/2017).
"Bisakah siapa saja—bisakah siapa saja—mengesampingkan elemen-elemen genosida yang ada di dalamnya?" tantang Zeid kepada 47 negara anggota forum tersebut.
Zeid mendesak Dewan HAM PBB untuk merekomendasikan kepada Majelis Umum PBB agar membentuk mekanisme baru untuk membantu penyelidikan kriminal individual terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Zeid menyebut proses hukum atas praktik kekerasan dan pemerkosaan terhadap Rohingya oleh tentara maupun warga sipil Myanmar sangat jarang dilakukan.
Dalam sesi yang digelar atas permintaan Bangladesh itu, perwakilan tetap Myanmar di PBB Htin Lynn menyangkal Myanmar telah melakukan kekerasan terhadap Rohingya. "Orang-orang akan menyatakan apa saja yang ingin mereka percayai dan terkadang mereka akan mengatakan apa yang diminta untuk dikatakan," tukas Lynn.
PBB mendefinisikan genosida sebagai tindakan yang bertujuan menghancurkan sebuah kelompok nasional, etnis, ras, atau agama secara keseluruhan atau sebagian. Menurut konvensi PBB, dibutuhkan peran aktif seluruh negara untuk mengambil tindakan guna menghentikan genosida dan menghukum pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Menarik simpul dari sikap tak bertanggung jawab Myanmar itu, Zeid menegaskan tidak satu pun dari 620 ribu pengungsi Rohingya yang kabur ke Banglades sejak Agustus lalu yang boleh dipulangkan ke Myanmar hingga ada pengawasan ketat di lapangan. ***
"Serangkaian laporan bersesuaian menyebut tindakan biadab mengerikan dilakukan pada Rohingya, termasuk kesengajaan membakar orang-orang hingga tewas di dalam rumah mereka, pembunuhan anak-anak dan warga dewasa, penembakan membabi buta terhadap warga sipil yang melarikan diri, pemerkosaan wanita dan gadis yang meluas, dan pembakaran serta penghancuran sekolah, pasar, dan masjid," ujar Zeid (detik-news, 5/12/2017).
"Bisakah siapa saja—bisakah siapa saja—mengesampingkan elemen-elemen genosida yang ada di dalamnya?" tantang Zeid kepada 47 negara anggota forum tersebut.
Zeid mendesak Dewan HAM PBB untuk merekomendasikan kepada Majelis Umum PBB agar membentuk mekanisme baru untuk membantu penyelidikan kriminal individual terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Zeid menyebut proses hukum atas praktik kekerasan dan pemerkosaan terhadap Rohingya oleh tentara maupun warga sipil Myanmar sangat jarang dilakukan.
Dalam sesi yang digelar atas permintaan Bangladesh itu, perwakilan tetap Myanmar di PBB Htin Lynn menyangkal Myanmar telah melakukan kekerasan terhadap Rohingya. "Orang-orang akan menyatakan apa saja yang ingin mereka percayai dan terkadang mereka akan mengatakan apa yang diminta untuk dikatakan," tukas Lynn.
PBB mendefinisikan genosida sebagai tindakan yang bertujuan menghancurkan sebuah kelompok nasional, etnis, ras, atau agama secara keseluruhan atau sebagian. Menurut konvensi PBB, dibutuhkan peran aktif seluruh negara untuk mengambil tindakan guna menghentikan genosida dan menghukum pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Menarik simpul dari sikap tak bertanggung jawab Myanmar itu, Zeid menegaskan tidak satu pun dari 620 ribu pengungsi Rohingya yang kabur ke Banglades sejak Agustus lalu yang boleh dipulangkan ke Myanmar hingga ada pengawasan ketat di lapangan. ***
0 komentar:
Posting Komentar