Artikel Jalaman 8, Lampung Post Jumat 30-08-2019
Dilema, Gugatan Mulan Dikabulkan!
H. Bambang Eka Wijaya
DILEMA hukum menghadang Partai Gerindra. Hakim PN Jaksel mengabulkan gugatan Mulan Jameela dan 8 Caleg Gerindra lainnya dengan menyebut Dewan Pembina Gerindra dan DPP Gerindra memiliki hak untuk menetapkan para caleg sebagai anggota legislatif terpilih.
Ini dilema, karena para caleg penggugat sebenarnya tidak lolos dalam Pileg lalu karena perolehan suaranya berdasarkan perhitungan KPU secara berjenjang tidak mencukupi untuk meraih kursi anggota DPR RI. Selain itu, yang berhak menetapkan caleg sebagai anggota legislatif terpilih adalah KPU, bukan Dewan Pembina Partai dan DPP Partai.
Hak menetapkan anggota legislatif terpilih tersebut dijelaskan Komisioner KPU Wahyu Setiawan (CNN-Indonesia, 18/7/2019), sehingga gugatan Mulan Cs itu dia sebuat salah alamat. Seharusnya, sengketa hasil pemilu diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bedasarkan UU 7 tahun 2017 diatur bahwa itu menjadi kewenangan MK, tetapi tidak menutup kemungkinan apabila ada hal-hal lain yang tidak menyangkut perselisihan hasil pemilu, tentu saja lembaga penegak hukum lain juga punya kewenangan," ujar Wahyu.
Sayangnya, semua media yang memberitakan gugatan Mulan Cs dikabulkan tak satu pun mengutip pertimbangan dasar hukum hakim untuk membuat putusannya. Salah satu hal yang bisa digunakan hakim untuk memutus sedemikian mungkin penjelasan Majelis Kehormatan Partai Gerindra di persidangan PN Jaksel. (14/8/2019)
Anggota Majelis Kehormatan Partai Gerindra Habiburokhman menjelaskan, Majelis Kehormatan Partai Gerindra tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan caleg terpilih. Kewenangan tersebut, ujarnya, berada di tangan Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Jadi jelas, ke mana putusan hakim bersandar. Yakni, aturan main internal partai seperti dikemukakan Habiburokhman itu. Dan karena gugatan ini diajukan sebagai kasus perdata, prosesnya masih bisa panjang, selain bisa banding dan kasasi, perundingan damai juga selalu terbuka.
Namun, ada hal penting di balik putusan hakim itu, sebagai yuris prudensi. Artinya, putusan itu bisa menjadi preseden, para caleg yang kalah pemilu akan menggugat hak partainya untuk menjadikan mereka sebagai caleg terpilih.
Karena partainya tidak berhak, dengan gugatan perdata itu bisa berujung tuntutan ganti rugi atas segala kontribusinya menghimpun suara untuk partai. Maka, ke depan agar partai tidak bangkrut, saat pencalonan caleg harus meneken pernyataan tidak menggugat kalau gagal meraih kursi. ***
0 komentar:
Posting Komentar