Artikel Halaman 8, Lampung Post Rabu 14-08-19
Merdeka pun Manjadda-Wajada!
H. Bambang Eka Wijaya
DI tengah kehidupan bangsa merdeka pun, prinsip manjadda-wajada tetap berlaku. Yakni, siapa yang bersungguh-sungguh dia yang akan berhasil. Bahkan hal itu juga berlaku dalam skala lebih besar, nasib suatu kaum tidak akan berubah jika kaum itu sendiri tidak berusaha mengubahnya. (Ar-Ra'd-11)
Jadi, kalau setelah 74 tahun negeri ini merdeka masih ada 25,14 juta atau 9,51% dari jumlah penduduk yang masih hidup di bawah garis kemiskinan. Bahkan, 96 juta orang tergolong kurang mampu sehingga iuran asuransi jaminan kesehatan nasional (JKN) mereka ditanggung negara. Terkesan masih sangat banyak orang yang tidak bersungguh-sungguh sehingga hidup mereka tak kunjung lepas dari jerat kemiskinan.
Untuk ihwal yang satu ini kita harus jernih berpikir. Seperti ungkapan manjadda-wajada, maupun prinsip kaum yang harus mengubah sendiri nasib kaumnya, peran subjektif atau sifat aktif aktornya menjadi prasyarat. Sedang realitasnya, sistem yang cenderung tidak memberi kesempatan kepada mereka untuk bersungguh-sungguh (manjadda), karena partisipasinya masih pseudomatis (seolah-olah). Bukan partisipasi yang membuat aktor benar-benar menjadi pelaku aktif. Tapi partisipasinya masih bersifat pasif.
Contohnya berbagai bantuan kepada kaum miskin yang terkait program keluarga harapan (PKH), pihak pemberi bantuan yang lebih aktif menjalankan programnya, sedang penerima bantuan relatif terima bersih. Dalam terminologi lama bantuan yang diberikan itu disebut ikan, bukan dibantu dengan kail: agar penerima bantuan aktif menggunakan bantuan itu untuk berusaha memenuhi kebutuhannya.
Sedang dari skala kaum, dalam sistem demokrasi perwakilan pseudomatika terjadi ketika wakil-wakil yang dipilih rakyat di panggung politik (eksekutif dan legislatif) tidak benar-benar mengutamakan perjuangan untuk kepentingan rakyat, tapi lebih berorientasi kepentingan pribadi, maupun kepentingan partai atau golongan.
Jadi pokok masalah hingga 74 tahun merdeka masih 25,14 juta rakyat hidup di bawah garis kemiskinan, dan 96 juta orang tak mampu membayar iuran JKN, karena prinsip manjadda- wajada dan kebangkitan subjektivitas kaum belum diberi prioritas aktualisasinya!
Jelas tak mudah membalikkan arah orientasi manjadda-wajada dan pseudo demokrasi di era tiada hari tanpa OTT KPK terhadap eksekutif dan legislatif hasil pilihan rakyat. Tapi apa pun realitasnya, harus tetap diimplementasikan prinsip manjadda-wajada dan kebangkitan subjektivitas kaum. *** (Bersambung)
0 komentar:
Posting Komentar