Artikel Halaman 8, Lampung Post Selasa 07-01-2020
Anies Kadung Janji tak Menggusur!
H. Bambang Eka Wijaya
BANJIR terburuk di Jakarta terjadi Tahun Baru 1 Januari 2020 akibat program normalisasi kali terhambat pembebasan lahan yang dihentikan Pemprov DKI sejak 2018. Pasalnya, Gubernur Anies Baswedan kadung janji tak menggusur saat kampanye Pilgub 2017.
Dilansir Merdeka.com (14/12/2017), selama kampanye Pilgub DKI Anies berulang kali menegaskan sikapnya menolak segala bentuk penggusuran yang dilakukan pemerintah DKI sebelumnya. Contohnya yang ia sampaikan kepada warga di Tanah Merah, Koja, Jakarta Utara, 11 Maret 2017.
"Menggusur itu hanya akan menyebabkan kesengsaraan buat warga. Karena itu saya berkomitmen tidak akan melakukan penggusuran," ujar Anies.
Hal senada disampaikan Anies antara lain di Kampung Magesen, Manggarai, 9 Okrober 2016; kepada warga Rusun Bumi Cengkareng Indah, 28 November 2016, dan di Rawasari, Cempaka Putih, 14 Januari 2017.
Komitmen Anies sedemikian bukan mustahil menjadi penyebab setelah dilantik Oktober 2017, sejak 2018 Pemprov DKI menghentikan pembebasan lahan untuk lanjutan normalisasi Ciliwung sepanjang 17,5 km, sodetan Ciliwung ke Banjir Kanal Timur yang tinggal 600 meter lagi, maupun lahan bendungan Ciawi dan Sukamahi yang sudah dibebaskan 95%.
Data pembebasan lahan yang terhenti itu dikemukakan Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung Cisadane Bambang Hidayah (detik.com, 2/1/2020). Proyek normalisasi itu pelaksanaannya dibantu oleh pemerintah pusat, tapi pembebasan lahannya kewajiban Pemprov DKI.
Penekanan istilah pembebasan lahan dengan penggusuran itu yang menyesatkan. Pada era Jokowi Gubernur DKI, pembebasan lahan berjalan lancar dilakukan dengan merelokasi warga ke rumah susun.
Normalisasi berawal program pengendalian banjir yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta berdasar Perda Khusus DKI Nomor 6/1999 tentang Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta. Perda ini mengamanatkan pengembangan prasarana pengendalian banjir dan drainase, salah satunya dilakukan dengan normalisasi aliran 13 sungai.
Aturan normalisasi kembali ditegaskan dalam Perda Nomor 1/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 dan Perda Nomor 1/2014 tentang Rencana Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. (Kompas.com, 2/1/2020)
Dalam aturan itu normalisasi didefinisikan sebagai sebuah metode penyediaan alur sungai dengan kapasitas mencukupi untuk menyalurkan air, terutama air yang berlebih saat curah hujan tinggi.
Pemerintah Pusat sejak 2014 membantu Pemprov DKI dalam upaya pengendalian banjir, tapi Pemprov absen. ***
0 komentar:
Posting Komentar