Artikel Halaman 8, Jumat 10-01-20
KPK Perjuangkan Independensinya!
H. Bambang Eka Wijaya
ADANYA draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang beredar, membuat tak nyaman pimpinan KPK baru. Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri Senin (6/1) meminta kepada pemerintah agar aturan OTK KPK cukup diatur dalam Peraturan KPK.
"Terkait beredarnya informasi draf Rancangan Perpres Organisasi dan Tata Kerja KPK, maka KPK berpendapat bahwa hal tersebut cukup diatur dalam Peraturan KPK," ujar Ali Fikri kepada wartawan. (Kompas.com, 6/1)
Sebelumnya Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyebutkan, Presiden Joko Widodo menyiapkan tiga Perpres tentang KPK. Ketiga Perpres ini menyesuaikan dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Perpres pertama tentang Dewan Pengawas KPK sudah terbit dan dipublikasikan. Menyusul Perpres tentang OTK KPK, dan pengaturan tentang perubahan status pegawai KPK menjasi ASN.
Ada beberapa hal yang menjadi masalah dalam draf Perpres OTK KPK. Pertama, tentang posisi pimpinan KPK yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, sehingga independensi KPK dipertanyakan.
Ali mengatakan, permintaan OTK KPK diatur dalam Peraturan KPK, mengacu pada ketentuan Pasal 25 ayat (20) dan Pasal 26 ayat (8) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang isinya tidak berubah dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Ali menuturkan, Pasal 25 ayat (2) UU tersebut menyatakan ketentuan mengenai prosedur tata kerja KPK diatur lebih lanjut dengan Keputusan KPK.
Senada dengan itu, Pasal 26 ayat (8) menyebut ketentuan mengenai tugas Bidang-bidang dan masing-masing Subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) diatur lebih lanjut dengan Keputusan KPK.
"Praktik yang berlaku di Kementerian pun," tukas Ali, "diatur dengan peraturan setingkat Peraturan Menteri."
Permintaan KPK atas independensinya untuk mengatur sendiri organisasi dan tata kerja lembaganya, tampak mendapat peluang. Sebab, draf yang beredar itu rupanya baru berupa bocoran usulan rancangan perpres dari Kemenkumham. Menurut Menteri Sekretaris Negara Pratikno, usulan tersebut masih akan dibahas lagi dengan melibatkan semua pihak, termasuk KPK. (Kompas, 7/1)
Sejauh mana independensi KPK dengan posisi di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden itu nantinya, tentu tergantung pada hasil pembahasan rancangan Perpresnya. Berarti, pembahasan itu menjadi kesempatan terpenting bagi KPK untuk menentukan nasib independensinya ke masa depan. ***
0 komentar:
Posting Komentar