Artikel Halaman 8, Lampung Post Rabu 22-01-2020
Hak Parpol Calonkan Kader di DPR!
H. Bambang Eka Wijaya
HAK partai politik (parpol) untuk mencalonkan dan menempatkan kadernya di DPR adalah hak konstitusional. Itulah bunyi putusan atau fatwa normatif Mahkamah Agung setiap kali ada uji materi dari parpol.
Namun, pelaksanaan hak itu tentu harus dalam sistem demokrasi yang konstitusional pula. Yakni, melalui proses pemilu. Tak bisa parpol menempatkan siapa saja kapan saja sesukanya. Sebab kalau boleh penempatan langsung di luar proses pemilu, anggota DPR bisa dipenuhi orang yang tak melalui proses pemilihan umum oleh rakyat. Padahal demokrasi itu pemerintahan oleh rakyat, artinya harus melalui hasil pilihan rakyat.
Dalam proses pemilu itu, hak calon untuk menjadi anggota DPR ditentukan oleh jumlah suara pemilih yang ia raih. Peraih suara tertinggi dari partainya di Dapil, mendapat kesempatan pertama kursi DPR jika suara yang diraih partainya memenuhi angka untuk mendapatkan kursi DPR. Peraih suara urutan berikutnya mendapat prioritas hak selanjutnya.
Pengaturan perolehan kursi DPR sesuai hasil Pemilu itu diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara Pemilu. Artinya, pengaturan penyelenggaraan Pemilu itu domain KPU, sedang parpol sebagai peserta atau kontestan yang bertanding.
Dalam pemilu sistem proporsional terbuka, jika ada anggota dengan perolehan suara terbanyak harus diganti oleh berbagai sebab yang ditentukan UU, calon yang mendapat suara terbanyak berikutnya jadi penggantinya.
Hal itu sempat menjadi selisih pendapat antara KPU dengan PDIP. KPU bertahan pada sistem proporsional terbuka dan menetapkan peraih suara terbanyak kedua menggantikan peraih suara terbanyak pertama yang meninggal. Sedang PDIP bersandar fatwa MA yang normatif itu dengan berusaha menempatkan peraih suara urutan kelima jadi penggantinya.
Penempatan anggota yang tidak tergantung pada urutan perolehan suara rakyat dalam proses pemilu, lazim dilakukan partai dalam sistem pemilu tertutup. Dalam rencana perubahan UU Pemilu, menurut informadi ada parpol mengusulkan untuk berubah ke sistem tertutup, kembali seperti era Orde Baru.
Namun selama sistem belum berubah, hasil perolehan suara rakyat dalam pemilu menjadi penentu utama perolehan kursi. Itu sesuai nama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), semua anggotanya hasil pilihan rakyat berdasar urutan perolehan suara terbanyak.
Hak parpol dalam sistem proporsional terbuka mencalonkan dan menempatkan kadernya di DPR lewat proses pemilu, dengan perolehan suara rakyat sebagai penentunya. ***
0 komentar:
Posting Komentar