Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

KPK Lakukan OTT tanpa Izin Dewas!

Artikel Jalaman 8, Lampung Post Selasa 14-01-2020
KPK Lakukan OTT tanpa Izin Dewas!
H. Bambang Eka Wijaya

KEJUTAN. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) beruntun awal 2020 dengan penyadapan tanpa izin dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK sebagaimana diatur dalam UU KPK baru Nomor 19/2019 yang berlaku sejak 17 Oktober 2019.
OTT KPK tersebut dilakukan terhadap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Komisioner KPK Alexander Marwata terkait tiadanya izin penyadapan dari Dewas itu berdalih, OTT tersebut sebagai 'tunggakan kasus' pimpinan KPK lama.
"Penyadapannya yang lama, sebelum pelantikan Dewan Pengawas. Itu kan informasi yang sebelumnya, sudah lama," ujar Marwata, kepada Wartawan. (detiknews, 8/1)
Dewas KPK dilantik 20 Desember 2019 bersama Pimpinan KPK yang baru. Sementara OTT terhadap Bupati Sidoarjo baru dilakukan Selasa 7 Januari 2020, dan komisioner KPK sehari kemudian. Bisa disimpulkan, OTT dilakukan setelah UU KPK baru berlaku dan sudah ada Dewas KPK. Jadi, bisa dikatakan tindakan (OTT) terhadap,p pelanggar hukum itu dilakukan dengan melanggar hukum pula.
Namun Marwata melanjutkan, KPK saat ini sedang mengatur standard operating procedure (SOP) mengenai perizinan dari KPK itu. Dewas sendiri sejak Senin (6/1) hingga Rabu (8/1) menjalani induksi atau masa pengenalan tugas-tugasnya di KPK.
Tepatnya, kondisi "masa peralihan" dijadikan alasan pembenar terhadap palanggaran hukum yang dilakuian KPK melakukan OTT tanpa izin penyadapan dari Dewas yang diwajibkan oleh UU.
Kewajiban mendapat izin penyadapan itu diatur dalam UU Nomor 19/2019 tentang KPK Pasal 12E:
(1) Pernyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dilaksanakan setelah mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas.
Sedangkan Aturan Peralihan mengenai Dewas KPK, tercantum pada Pasal 69D:
Sebelum Dewan Pengawas terbentuk pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum Undang-Undang ini diubah.
Jadi secara de jure an de facto, UU telah berlaku, Dewas sudah ada dan sudah dilantik, ketentuan dalam aturan peralihan mengenai Dewas dalam UU KPK baru itu memastikan, penyadapan yang dilakukan KPK tanpa izin Dewas itu melanggar hukum.
Namun semua itu tergantung pada tradisi penegakan hukum di negeri kita. Kalaulah memang sudah menjadi tradisi penegakan hukum boleh atau lazim dilakukan dengan melanggar hukum, kita semua diam-diam saja. Jangan sampai hal itu didengar orang asing, malu kita. ***





0 komentar: