Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

GeNose Deteksi Covid Lewat Nafas!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Rabu 30-09-2020
GeNose Deteksi Covid Lewat Nafas!
H. Bambang Eka Wijaya

ALAT pendeteksi Covid lewat hembusan nafas temuan Universitas Gadjah Mada (UGM) telah dipresentasikan kepada Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Alat itu diberi nama GeNose, aplikasi kecerdasan buatan (Artificial Inteliligence).
Menristek/BRIN Bambang Brodjonegoro (Metrotv, 25/9) mengatakan, dengan GeNose deteksi Covid-19 bisa lebih cepat dan murah. Hasilnya bisa diketahui secara real tume. Lebih murah, dengan alat seharga Rp40 juta bisa dites 100.000 orang, per orang hanya Rp4.000.
Berdasarkan hasil uji profiling (kalibrasi) dengan menggunakan 600 sampel data valid di Rumah Sakit Bhayanhkara dan Rumah Sakit Lapangan Khusus Covid Bambanglipuro, Yogyakarta, tingkat akurasi GeNose terbilang tinggi, yakni 97%.
Selanjutnya, GeNose memasuki uji diagnostik (uji klinis) yang akan dilakukan secara bertahap dan tersebar di sejumlah rumah sakit di Indonesia.
Menurut Bambang Brodjonegoro, karena alat ini mengoperasikan kecerdasan buatan, alat tersebut juga akan terus belajar dan semakin pintar, hingga hasil deteksinya akan semakin lebih akurat lagi.
Aplikasi GeNose mendeteksi nafas yang diembuskan ke kantong plastik atau balon karet itu terhubung dengan sistem cloud vomputing untuk mendapatkan hasil diagnosis secara real time.
"Nafas orang yang diambj, diindera melalui sensor-sensor dan kemudian diolah datanya dengan bantuan kecerdasan buatan untuk pendeteksian dan pengambilan keputusan," tulis laman UGM.
Menurut laman UGM, GeNose bekerja secara cepat dan akurat mendeteksi Volatile Organic Compound (VOC) yang terbentuk karena adanya infeksi Covid-19 yang keluar bersama nafas seseorang.
Anggota tim peneliti GeNose Kuat Triyono mengatakan, "Kalau sebelumnya butuh waktu 3 menit, kemarin saat uji di BRIN sudah bisa turun menjadi 80 detik sehingga lebih cepat lagi." (Kompas.com, 25/9)
"Riset/BRIN melalui Konsorsium Riset dan Inovasi Covid-19 siap memberikan dukungan upaya finalisasi GeNose dalam bentuk dukungan uji klinis tahap 2," ujar Bambang Brodjonegoro.
Diharapkan, GeNose bisa segera dimanfaatkan secara masif oleh masyarakat. Setidaknya pada Desember 2020, alat yang dikembangkan para peneliti UGM ini bisa digunakan untuk skrining.
"Jika sudah uji klinis dan mendapat izin edar dari Kememkes, pasti alat disampaikan pada Satgas bisa menjadi alat tes untuk membantu upaya Indonesia meningkatkan rasio testing," tambahnya.
Hari itu (25/9), UGM menyerahkan GeNose ke Kemenristek/BRIN. ***



Selanjutnya.....

Kian Ketat Protokol, Korban Kian Wah!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Selasa 29-09-2020
Kian Ketat Protokol, Korban Kian Wah!
H. Bambang Eka Wijaya

HARUS dicari penyebab yang sesungguhnya kenapa kian ketat protokol kesehatan, razia di mana-mana seantero negeri, tapi peningkatan korban infeksi Covid-19 kian wah pesatnya. Kamis (24/9), korban meninggal tembus lebih 10.000 kasus, kasus baru harian 4.634.
Kemungkinannya, asumsi rendahnya disiplin masyarakat sebagai pemicu pesatnya laju peningkatan angka penularan Covid-19 perlu diuji kembali. Karena, realitasnya membuktikan semakin ketat protokol kesehatan ditegakkan, laju peningkatan kasus tak terpengaruh. Justru sebaliknya, cenderung semakin tak terkendali  hingga oleh berbagai pihak disebut telah mencapai tingkat darurat.
Artinya, harus dicari secara lebih teliti dan lebih cermat lagi, kemungkinan faktor lain sebagai pemicu sesungguhnya pengingkatan infeksi virus yang mematikan itu.
Ahli mikrobiologi menyebut virus yang kemudian diberi nama Covid-19 sebagai partikel. Istilah ini berasal dari ilmu alam untuk benda berukuran amat halus yang tak terlihat mata, berukuran nano atau mikroskopis. Kajian menyangkut partikel ditemukan dalam teori mekanika kuantum.
Ada peristiwa yang tercatat sejarah ilmu pengetahuan (tahun 1935) mengenai pengujian partikel dan gelombang terkait mekanika kuantum, disebut  dengan Paradoks Einstein-Podolsky-Rozen (EPR). Hasil sampingan dari percobaan itu menyebutkan, partikel-partikel di alam ini merupakan suatu kesatuan yang saling berkomunikasi lebih cepat dari cahaya.
Masalahnya bagaimana kalau partikel itu makhluk hidup seperti virus Covid-19. Bisa dibayangkan, kalau virus pertama ditemukan di Wuhan akhir 2019, dalam waktu relatif singkat mereka telah menginfeksi di 160 negara.
Sistem komunukasi dan transmisi seperti apa yang telah dilakukan partikel itu sehingga bisa berkembang demikian pesat. Apa tak mungkin kemampuan mereka seperti yang digambarkan dalam Paradoks EPR itu, kalau mereka lakukan dengan mudah bisa menembus protokol kesehatan yang kita unggulkan?
Tulisan ini mengajak untuk tidak berpikir dogmatis bahwa protokol kesehatan satu-satunya penangkal partikel virus Corona. Melainkan mengajak cara berpikir mekanika kuantum yang telah berkembang sejak awal Abad XX, bahwa selalu ada ketidakpastian dan kemungkinan atas sesuatu. Artinya, kita tak boleh berhenti mencari dan membuktikan kebenaran.
Setidaknya harus dicari mungkin masih ada kekurangan dalam protokol kesehatan. Sehingga, jika kekurangan itu ditemukan dan ditambal, penularan Covid-19 bisa dihentikan. ***




Selanjutnya.....

'Treble', Covid, Resesi, Cuaca Ekstrim!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Senin 28-09-2020
'Treble': Covid, Resesi, Cuaca Ekstrim!
H. Bambang Eka Wijaya

BAGAIKAN klub bola Eropa setiap musim harus memenangi tiga jenis kompetisi untuk meraih supremasi treble, musim ini Indonesia juga harus bisa memenangi tiga pertarungan secara bersamaan; melawan Covid-19, resesi ekonomi dan cuaca ekstrim.
Pertarungan lawan Covid-19 berlangsung sejak 2 Maret 2020. Selayak episoda "Goro-goro" pada pagelaran wayang kulit, musuh yang dihadapi makhluk halus siluman yang tak terlihat dan punya ilmu Aji Boloseketi (ilmu mendatangkan 10 ribu konconya hanya dalam sekejap.

Akibatnya sepanjang pertarungan itu, kita tak bisa melukai musuh yang tak terlihat itu. Sebaliknya, sampai Rabu 23/9/2020, musuh telah memginfeksi 257.388 orang Indonesia. Sebanyak 9.977 orang di antaranya meninggal dunia.
Serangan makhluk halus itu belakangan kian ganas. Dalam sehari ia bisa menginfeksi lebih 4.000 orang. Seperti Rabu lalu itu, ia menginfeksi 4.465 orang dalam sehari.
Meski begitu, tak ada serangan balik yang berarti. Karena, masih menunggu senjata sakti yang ditempa para empu dari Tiongkok bernama vaksin. Kayaknya, sampai senjata yang dipesan itu datang, korban yang tak tertolong, terkesan dianggap sebagai tumbal saja.
Giliran selanjutnya pertarungan melawan resesi. Ini sama dengan pertandingan bola, babak pertama kuartal II 2020 kita sudah lebih dahulu kalah minus 5,32%. Pada babak kedua, kuartal III 2020, penjaga gawangnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah mengaku bakal bobol minus 2,9% sampai minus 0,1%.
Rupanya pertandingan pakai sistem home and away. Setelah di pertandingan home kita kalah, berharap di pertandingan away kuartal I dan II 2021 akan revance. Pasalnya, di atas kertas pada pertandingan away itu kita unggul telak alokasi anggarannya. Soal realitas di lapangan, wait and see.
Terakhir pertarungan lawan cuaca ekstrim. Begitu pertandingan dimulai, lawan langsung melakukan serangan dadakan. Banjir bandang di Civurug, Sukabumi.
Saat yang sama, banjir kiriman dan hujan lokal merendam sejunlah kawasan Ibu Kota. Seolah mengingatkan, normalisasi kali-kali di Ibu Kota yang lama direncanakan masih mangkrak, termasuk sodetan Ciliwung ke Banjir Kanal Timur.
Tapi tenang saja, Pak Gubernur pusat telah mengeluarkan senjata pamungkas mengatasi banjir: sebuah Pergub pengendalian banjir. Demikian majunya negeri ini, banjir saja bisa menaati Pergub yang dibuat untuk mereka
Singkatnya, hanya soal waktu saja Indonesia meraih treble, memenangi tiga pertarungan yang dilakoni musim ini. ***




.

Selanjutnya.....

Permenhub, Sepeda Harus Dilengkapi Peralatannya!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Minggu 27-09-2020
Permenhub, Sepeda Harus
Dilengkapi Peralatannya!
H. Bambang Eka Wijaya

PERATURAN Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 menetapkan sepeda harus dilengkapi petalatannya. Antara lain, spakbor, bel, rem, lampu depan dan belakang, pemantul cahaya atau reflektor di atas spakbor atau di bawah sadel, di pedal dan jari-jari roda.
Peraturan yang dirilis 18 September 2020 itu untuk mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan pengguna sepeda di jalan. Pasal 2 Permenhub menyebutkan, sepeda yang beroperasi di jalan harus memenuhi persyaratan keselamatan.
Di Pasal 3 yang menyebutkan kelengkapan peralatannya, dijelaskan lampu yang dimaksud adalah alat memancarkan cahaya yang dipasang secara permamen maupun sementara di bagian belakang dan depan sepeda.
Pada pasal 4 dijelaskan penggunaan spakbor dikecualikan untuk sepeda balap, sepeda gunung, dan jenis lainnya.
Untuk penggunaan lampu dan alat pemantul cahaya dipasang pada malam hari dan kondisi tertentu. Misalnya saat jarak pandang terbatas karena gelap, hujan lebat, berkabut atau di terowongan.
Sementara ketentuan untuk pesepeda diatur pada Pasal 6. Pada kondisi malam hari,  pesepeda menyalakan lampu dan menggunakan pakaian atau atribut yang bisa memantulkan cahaya.
Menggunakan alas kaki. Menggunakan sepeda secara tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain.
Memberikam prioritas pada pejalan kaki. Menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain, dan mengendarai sepeda dengan penuh konsentrasi.
Sejumlah larangan yang tak boleh dilakukan pesepeda diatur pada Pasal 8.  Antara lain, membiarkan sepeda ditarik kendaraan  bermotor dengan kedepatan yang membahayakan keselamatan.
Mengangkut penumpang, kecuali sepeda dilengkapi tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda.
Menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik saat berkendara. Menggunakan payung saat berkendara. 
Dularang berdampingan dengan kenderaan lain. Dan berkendara dengan berjajar lebih dari 2 sepeda.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi menjelaskan,  dalam ketentuan itu pengguna sepeda dibagi dalam dua jenis, yakni untuk kepentingan umum dan olah raga.
"Untuk pengguna sepeda olah raga ada persyaratan teknisnya, harus menggunakan helm. Kalau untuk kepentingan umum tidak menggunakan helm tidak apa-apa," kata Budi. (Kompas.com, 18/9)
Permenhub juga berharap agar Pemda dan lainnya membantu menciptakan infrastruktur pendukung sehingga pesepeda terfasilitasi dengan baik sampai tempat parkirnya di perkantoran dan sekolah. ***






Selanjutnya.....

koalisi Kritik Keras RUU Cipta Kerja!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Sabtu 26-09-2020
Koalisi Kritik Keras RUU Cipta Kerja!
H. Bambang Eka Wijaya

KOALISI Organisasi Pendidikan mengritik keras masuknya klaster pendidikan dan kebudayaan dalam RUU Cipta Kerja. Mereka mendesak klaster itu dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja, karena destruktif mendorong dunia pendidikan jadi komersial dan liberal.
Koalisi Oaraganisasi pendidikan terdiri dari Majelis Pendidikan Tinggi dan Penelitian Pengembangan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah PP Muhammadiyah, Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Kemudian Lembaga Pendidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama (NU) -- Pengurus Besar NU, Nusantara Utama Cita (NU Circle), Universitas Nahdlatul Ulama Yogyakarta, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi), Persatuan Keluarga Besar Taman Siswa (PKBTS), dan Majelis Wali Amanat Universitas Djuanda Bogor.
Ketua PP Muhammadiyah bidang Hukum dan HAM Busyro Muqoddas mengatakan, klaster pendidikan dan kebudayaan dalam RUU Cipta Kerja mempunyai substansi destruktif. Namun pembahasannya di DPR terus dilanjutkan.
Pemerintah berkali-kali menyebut RUU Cipta Kerja akan disahkan pada akhir September atau awal Oktober 2020. Busyro khawatir, pembahasan RUU ini tidak mendengarkan aspirasi publik.
"Kami harap Presiden Joko Widodo yang sudah dipilih rakyat dua kali beserta jajaran elite partai politiknya tidak  memaksakan kehendak politik. Presiden harus mendengarkan aspirasi rakyat," ujar Busyro. (Kompas, 23/9)
Sekjen Lembaga Pendidikan Ma'arif Harianto Ogie menyebut, klaster pendidukan dan kebudayaan di RUU Cipta Kerja bertentangan dengan Pasal 32 ayat (1) UUD 1945, yang mengamanatkan negara untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nulai-nilai budayanya.
Harianto juga menyebut, dalam RUU Cipta Kerja peran penyelenggaraan pendidikan tinggi keagamaan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dihilangkan.
Klaser pendidikan dan kebudayaan dalam RUU Cipta Kerja masuk Bab III tentang Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha. Secara paradigmatik pemerintah ingin menempatkan pendidikan dan kebudayaan masuk rezim investasi dan kegiatan berusaha. Pendidikan jadi badan usaha komersial, pabrik tukang.
Pendidikan juga jadi komoditas. Rupiah jadi standar nilai gelar akademis, bukan kualitas intelektualnya. ***


Selanjutnya.....

Adu Tafsir Pandemi Warga vs Penguasa!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Jumat 25-09-2020
Adu Tafsir Pandemi Warga vs Penguasa!
H. Bambang Eka Wijaya

ADU tafsir kondisi pandemi terjadi. Warga diwakilkan NU, Muhammadiyah, ormas/LSM menilai kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia telah mencapai tingkat darurat hingga Pilkada harus ditunda. Sedang penguasa -- pemerintah, DPR dan KPU menilai pandemi Covid-19 masih terkendali sehingga Pilkada jalan terus.
Perbedaan tafsir itu tentu akibat cara pandang yang berbeda. Ibarat melihat sebuah gelas serisi air setengah, warga menilai dari bagian gelas yang berisi, sedang penguasa pada bagian gelas yang kosong.
Di bagian gelas yang berisi itu, terlihat laju penambahan kasus baru terinfeksi Covid-19 yang tak terkendali, kenaikan angka harian tak terbendung dari 2.000 kasus naik ke 3.000 kasus per hari, bahkan hari-hari terakhir tak tertahan tembus 4.000 kasus harian.
Tak hanya itu, kasus korban meninggal akibat infeksi Covid-19 juga naik terus, terakhir lebih seratus orang meninggal setiap hari. Jumlah korban menjnggal juga telah mencapai 9.800 orang. Lebih dua kali lipat dari korban meninggal akibat Covid di negeri asal virusnya, Tiongkok.
Demikian dasar warga menilai kondisi Covid-19 di Tanah Air yang didasarkan pada prinsip universal Salus Populi Suprema Lex Esto, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.
Sebaliknya dasar penilaian penguasa seperti dikemukakan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dalam konferensi pers seusai rapat DPR, Pemerintah dan jajaran KPU yang memuruskan Pilkada jalan terus.
"Mencermati seluruh tahapan yang sudah dan sedang berlangsung masih sesuai sebagaimana yang telah direncanakan dan situasi yang masih terkendali, maka Komisi II DPR RI bersama Mendagri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan Ketua DKPP menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desember 2020," kata Ahmad Doli Kirnia. (Kompas.com, 21/9/2020)
Tampak jelas dasar penilaian penguasa terhadap pandemi Covid-19 pada bagian gelas yang kosong. Sehingga, tak terlihat sedikit pun  barisan ribuan pasien terinfeksi baru setiap hari, maupun ratusan korban meninggal yang diangkut ambulans ke pemulasaraan korban virus ganas dari hari ke hari.
Jumlah korban meninggal yang mencapai nyaris 10.000 jiwa itu pun, pada bagian gelas kosong cuma dinilai sebatas angka stastitika belaka, tak mempengaruhi sedikit pun pertimbangan penguasa dalam mengambil keputusan.
Dari situ prinsip yang diusung penguasa terkesan jelas, cetho welo-welo, kelancaran program terkait kepentingan kekuasaan adalah hukum tertinggi. ***

Selanjutnya.....

Pilkada Laju, Rakyat Selamatkan Diri!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Kamis 24-09-2020
Pilkada Laju, Rakyat Selamatkan Diri!
H. Bambang Eka Wijaya

JURU Bicara Presiden, Fadjroel Rachman memastikan, Presiden Joko Widodo menolak Pilkada serentak ditunda, tetap dilaksanakan 9 Desember 2020.
"Presiden Joko Widodo menegaskan penyelenggaraan pilkada tidak bisa menunggu pandemi berakhir karena tidak satu negara tahu kapan pandemi Covid-19 akan berakhir," kata Fadjroel.
Penegasan Presiden itu berarti menyisihkan Pasal 201A ayat (3) Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang berbunyi, "Pemungutan suara serentak pada bulan Desember 2020 ditunda dan dijadwalkan kembali apabila tidak dapat dilaksanakan karena bencana nasional pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) belum berakhir."
Dengan dikesampingkannya ketentuan pada Perppu tersebut, tentu akan dikeluarkan Perppu baru sebagai penggantinya. Amat mudah mengganti aturan, kendati kondisi penentunya, bencana nasional pandemi Cobid-19 belum berakhir.
Justru karena tidak tahu kapan berakhirnya bencana nasional itu pula, dijadikan alasan untuk tetap dilaksanakannya pesta demokrasi pilkada serentak di tengah bencana nasional pandemi Covid-19.
Penegasan untuk tetap melaksanakan pilkada serentak 2020 itu juga mengesampaingkan imbauan dari berbagai pihak untuk menunda pilkada serentak di tengah meningkatnya pandemi mencapai tingkat darurat, termasuk dari NU dan Muhammadiyah.
Dengan tak bisa lagi dihentikannya tahapan pilkada serentak 2020, di tengah amuk pandemi Covid-19 lebih 4.000 kasus baru dan  lebih 100 orang meninggal per hari, rakyat harus bisa mengutamakan keselamatan dirinya dari ancaman maut virus yang tak terlihat. Taati sepenuhnya protokol kesehatan yang ditetapkan Satgas Covid-19.
Ingat, lengah sedikit, atau abai sedikit, nyawa taruhannya. Selama tahapan pilkada, jauhkan diri dari kerumunan dalam bentuk apa pun, baik rapat umum di ruang terbuka maupun tertutup. Juga kerumunan di lokasi TPS, yang sejak jauh hari sudah dikahawatirkan jadi klaster baru.
Tunggu sampai TPS benar-benar kosong, tak ada lagi kerumunan orang lebih dari lima orang dihitung termasuk panitia pemungutan suara. Itu sesuai peringatan Satgas Covid-19, untuk menghindari kerumunan lebih dari lima orang.
Untuk mencoblos bawa paku dan tinta sendiri dari rumah. Jangan gunakan paku yang sudah bekas dipegang puluhan orang. Juga, jangan masukkan jari tangan ke botol tinta yang sudah diobok-obok banyak orang, bisa jadi sarang virus.
Pokoknya utamakan keselamatan diri, jangan pertaruhkan nyawa untuk orang yang tak bakal ingat siapa pemilihnya. ***


Selanjutnya.....

Pandemi Covid Capai Tingkat Darurat!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Rabu 23-09-2020
Pandemi Covid Capai Tingkat Darurat!
H. Bambang Eka Wijaya

PENGURUS Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menilai pandemi Covid-19 di Indonesia telah mencapai tingkat darurat. Kasus baru Sabtu (19/9) tembus angka psikologis 4.168 kasus. Karena itu, PBNU meminta agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ditunda.
"Meminta kepada KPU RI, Pemerintah dan DPR RI untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada serentak tahun 2020 hingga tahap darurat kesehatan terlewati," kata Ketua Umum PBNU Said Agil Siroj, Minggu (20/9).
Said mengatakan, dengan adanya pandemi Covid-19, prioritas utama kebijakan negara dan pemerintah seharusnya diorientasikan pada pengentasan krisis kesehatan.
Upaya pengetatan PSBB perlu didukung dengan tetap berupaya menjaga kelangsungan kehidupan ekonomi masyarakat.
Sementara pilkada, lazimnya perhelatan politik, selalu identik dengan mobilisasi massa. Apalagi muncul fakta, sejumlah penyelenggara di pusat dan daerah serta para calon kontestan positif Covid-19. Maka, menghindarkan rakyat dari klaster pilkada menjadi keharusan.
Kesalahan penanganan di awal pandemi yang tak lugas tuntas akibat keangkuhan penguasa, jangan terulang hingga bisa jadi bencana klaster pilkada yang luas.
Keangkuhan penguasa yang harus dihindari itu seperti dimaksud anggota DPD RI asal Lampung, Dokter Jihan Nurlela pada pernyataan Menkes Terawan saat menyebutkan masih ada 3.500 dokter magang atau cadangan untuk menghadapi pandemi Covid-19 di Indonesia.
Menurut Jihan, pernyataan Terawan itu menyinggung dokter.
"Alih-alih berempati atas gugurnya ratusan dokter sejawatnya karena Covid-19, Pak Menteri Terawan malah mengeluarkan pernyataan yang lagi-lagi membuat tidak nyaman para dokter," kata Jihan dalam siaran persnya. (jpnn, 17/9/2020)
"Setelah sebelumnya Terawan alpa dalam undangan doa bersama IDI atas gugurnya 100 dokter akibat Covid-19, sekarang pernyataan itu keluar dari Menteri Kesehatan yang dia adalah prmimpin dalam perang melawan Covod-19," ungkap Jihan.
Menurur Jihan, pernyataan Terawan yang menyebut masih ada 3.500 dokter magang dalam penanganan Covid-19 melukai hati dokter yang bertaruh nyawa dalam perang melawan pandemi corona ini.
"Sedih sekali rasanya seolah tenaga medis itu seperti stok gudang atau barang. Energi yang ada pada narasi beliau (Menteri Terawan) masih sama seperti awal kemumculan  Covid-19, energi keangkuhan," tegas Jihan.
Menurut Jihan, Terawan suka membuat pernyataan kontroversial, seperti menyatakan seolah-olah orang miskin menularkan penyakit pada orang kaya. ***



Selanjutnya.....

Pemulihan Ekonomi Butuh Waktu Lama!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Selasa 22-09-2020
Pemulihan Ekonomi Butuh Waktu Lama!
H. Bambang Eka Wijaya

MENTERI Keuangan Sri Mulyani mengaku ragu keberadaan vaksin bisa serta merta langsung memulihkan kondisi sosial dan ekonomi yang terpukul pandemi Covid-19. Kondisi ekonomi RI masih terlalu rapuh dan masih terlalu awal untuk melihat pemulihan dalam waktu dekat.
"Karena Covid-19 masih di sini bersama kita. Meskipun banyak harapan dan diskusi mengenai vaksin," ujar Sri Mulyani. Indonesia membutuhkan waktu lebih lama untuk proses pemulihan baik itu dari sisi kesehatan maupun ekonomi, imbuhnya.
Ia menilai, meski kontraksi pertumbuhan ekonomi pada kuartal II 2020 Indonesia tak terlalu dalam dibanding negara lain, bukan berarti kondisi Indonesia lebih baik.
Menurut Sri Mulyani, Indonesia harus tetap waspada, terutama dengan kondisi perusahaan-perusahaan di dalam negeri yang kian melemah.
"Ini tentu saja berdampak pada sistem keuangan dan perbankan. Ini era di mana pemerintah dan KSSK harus terus memonitor dan berdiskusi untuk mendesain kebijakan yang diperlukan," ujar Sri. (Kompas.com, 16/9)
Kalau Sri mulyani mengkhawatirkan kalangan perusahaan (besar) yang melemah, kondisi UMKM justru lebih mencemaskan. Sesuai hasil survei Bank Pembangunan Asia (ADB) yang dilakukan April-Mei 2020, 61,1% UMKM di Indonesia mengurangi pekerja pada Maret 2020, berlanjut April 59,8% lagi UMKM mengurangi pekerja.
Bahkan 40-70 persen UMKM menutup sementara bisnis mereka akibat berbagai faktor, termasuk kebijakan pembatasan wilayah di masa pandemi. (Kompas, 17/9) Kondisi itu berlarut, hingga pemerintah meluncurkan Banpres Produktif Rp2,4 juta untuk per unit UMKM.
Menurut Ketua Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional (Satgas PEN) Budi Gunadi Sadikin, penyaluran Banpres Produktif dalam sebulan sudah mencapai Rp13 triliun, sejak diluncurkan 24 Agustus 2020. Sampai akhir September diperkirakan Budi tersalur Rp22 triliun, dari target 100 triliun sampai akhir tahun. (Tirto.id, 16/9)
Sementara Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, sebanyak 5.591.204 pelaku usaha telah menerima BLT Banpres UMKM tersebut. (Kompas.com, 16/9)
Banpres Produktif Rp2,4 juta itu tentu amat mambantu bagi pelaku usaha yang sudah menutup usahanya sejak April. Namun dari jumlah UMKM di Indonesia sebanyak 64,194 juta (tahun 2018), jumlah yang belum menerima BLT Produktif masih lebih dari 90%.
Karena itu penyaluran harus dipacu, karena UMKM menyerap 116,194 pekerja (97% dari total pekerja), menyumbang Rp8.573 triliun atau 61,07% dari PDB. ***




Selanjutnya.....

Fungsi Luhur DPR Bangun Peradaban!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Senin 21-09-2020
Fungsi Luhur DPR Bangun Peradaban!
H. Bambang Eka Wijaya

FUNGSI holistik DPR yang seutuhnya sangat luhur, membangun peradaban. Dan itu tak bisa lain, peradaban yang telah ditetapkan cita-cita kemerdekaan bangsa sebagaimana terukir dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yakni Pancasila.
Dengan demikian semua fungsi yang melekat dalam hak-hak konstitusional DPR, budgeting, legislasi, dan kontrol semuanya berorientasi atau mengarah sebagai proses dalam rangka membangun peradaban. Sebuah kata, pada sebuah ayat, dalam pasal undang-undang yang dibuat DPR, menjadi sebuah permata dalam ornamen peradaban masa depan bangsa.
Demikian luhur dan mulianya hasil kerja seorang anggota DPR, sehingga ia pantas disapa dengan sebutan "yang terhormat". Memang demikianlah selayaknya seorang wakil rakyat yang diposisikan sebagai peletak dasar-dasar peradaban yang memuliakan harkat dan martabat segenap warga bangsa ke masa depan.
Sebagai andalan dalam membangun peradaban itu, dengan sendirinya setiap anggota DPR menjadi contoh dan teladan bagaimana tata cara kehidupan yang beradab. Pertama tentu dari tutur katanya, sopan santun dalam pergaulan dengan sesama. Lalu cara bersikap, cara bekerja, cara berorganisasi, cara berdemokrasi, hingga cara berbangsa dan bernegara.
Untuk itu, dalam benak setiap anggora DPR sudah terbayang peradaban masa depan bangsa seperti apa yang akan diwujudkan sebagai implementasi Pancasila dimaksud. Refleksi atau gambaran masa depan ideal seperti apa yang akan dia wujudkan, menjadi syaraf motorik penggerak perjuangannya di parlemen dari hari ke hari. Dengan dasar itu pula dia siap adu argumentasi untuk mewujudkan gagasannya.
Andaikan profil ideal anggota DPR sebagai pembangun peradaban itu mengaktual dengan cukup meyakinkan rakyat, mungkin rakyat tenang mengikuti pembahasan RUU di DPR. Sebaliknya kalau kalangan DPR menunjukkan gelagat yang mencurigakan.
Misalnya, RUU yang disusunnya bukan untuk memuliakan manusia, tapi menjerumuskan generasi anak-cucu bangsa menjadi budak pemodal asing yang diberi wewenang leluasa merusak alam warisan leluhur. Gejala seperti itu yang meresahkan rakyat, karena DPR dan pemerintah bukannya berorirntasi sebagai pembangun peradaban, tapi malah menghancurkan peradaban pada sendi dasarnya, merendahkan martabat bangsa hanya menjadi bangsa budak di masa depan.
Gejala itu menguat ketika DPR meletakkan kepentingan kekuasaan lebih tinggi dengan merendahkan kepentingan kemanusiaan. Seperti perlakuan DPR terhadap Komnas HAM. ***


Selanjutnya.....

Plasebo, Harapan Palsu Sugesti Menyembuhkan!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Minggu 20-09-2020
Plasebo, Harapan Palsu
Sugesti Menyembuhkan!
H. Bambang Eka Wijaya

DI dusun terpencil, warga membawa anaknya jika demam atau sakit perut ke seorang dukun tua. Sang dukun mengambil air putih segelas, lantas komat-kamit membaca mantra ke gelas air. Usai itu air diminumkan ke anak sedikit, sisanya disapukan di kepala atau perut si anak.
Biasanya, anak yang diobati dukun itu sembuh. Apakah itu berarti air putih yang dimantrai tadi jadi berkhasiat seperti paracetamol atau obat perut dari apotek, wallahu alam.
Dalam kedokteran obat seperti itu disebut plasebo, berasal dari bahasa Latin harapan palsu. Itu proses pengobatan yang dilakukan dengan memberi harapan (bahkan dengan obat palsu, lazimnya sejenis vitamin) yang mensugesti pasien hingga yakin dan bangkit semangatnya untuk sembuh. Keyakinan pasien untuk sembuh itulah obat plasebo yang ampuh menyembuhkan.
Namun, terakhir ini muncul kasus yang mengisyaratkan plasebo tidak ampuh terhadap virus, dalam hal ini sejenis Covid-19. Pasalnya, seorang relawan uji klinis Fase 3 vaksin Covid-19 buatan Sinovac di Bandung, terpapar Covid-19. Relawan tersebut sudah mendapat dua kali suntikan vaksin.
Kemungkinannya, suntikan kepada relawan itu sebenarnya bukan vaksin, tapi plasebo. Namun relawan itu tidak tahu suntikan yang diberikan padanya. Untuk uji klinis, bersama vaksin yang dikirim Sinovac terdapat plasebo.
Ketua Tim Riset Uji Klinis Fase 3 Vaksin Covid-19 dari FK Unpad, Prof. Kusnadi Rusmil dalam rilisnya (Kompas.com, 10/9/2020) menyatakan, "Relawan tersebut setelah mendapatkan suntikan (tidak diketahui vaksin atau plasebo) pertama, bepergian keluar kota."
Pada kunjungan suntikan kedua, lanjut Kusnadi, relawan secara klinis dinyatakan sehat dan diberikan suntikan kedua.
Keesokan harinya, relawan menjalani program pemeriksaan swab nasofaring dari Dinas Kesehatan karena ada riwayat ke luar kota.
Petugas melakukan pengambilan bahan dari apus hidung dan kemudian dikirimkan ke laboratorium BSL2 dengan hasil positif. Hasil ini disampaikan kepada yang bersangkutan.
Orang tersebut kini menjalani isolasi mandiri yang dipantau secara ketat setiap hari. Selama 9 hari pemantauan, kondisi relawan dalam keadaan baik.
"Jadi hasil pemeriksaan apus hidung positif bukan berasal dari tim penelitian, tapi hasil dari program pemeriksaan swab nasofaring oleh pemerintah," ujar Kusnadi.
Dengan preseden yang mengisyaratkan kemungkinan plasebo tidak ampuh melawan virus Covid-19, tersirat pesan jangan bawa pasien Covis-19 berobat ke dukun. ***




Selanjutnya.....

DPR RI Semakin Kehilangan Arah!

Artikel Halaman 8. Lampung Post Sabtu 19-09-2020
DPR RI Semakin Kehilangan Arah!
H. Bambang Eka Wijaya

ANGGOTA Komisi III DPR Arteria Dahlan mencecar Komnas HAM dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPR, Selasa (15/9). Menurut dia, Komnas HAM sudah mengganggu kewenangan DPR dalam merancang Undang-Undang.
Tudingan Arteria terkait rekomendasi Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga Agustus lalu agar pembahasan RUU Cipta Kerja dihentikan.
Menurut Sandrayati, itu dalam rangka penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Saya mempertegas, Komnas HAM merekomendasikan kepada Presiden dan DPR untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja ini dengan pertimbangan potensi pelanggaran HAM," kata Sandrayati. (Kompas.com, 16/9)
Kepada Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, di RDP itu Arteria menuding Komnas HAM seperti provokator masyarakat.
"Komnas HAM harus menjelaskan dulu sikap genit Komnas HAM, kita enggak boleh jadi genit pak, kalau genit genit bapak berhenti saja, apalagi ini sudah mengganggu kewenangan konstitusionalitas DPR RI," ujar Arteria.
"Tugas kami membuat undang-undang bersama pemerintah, bapak tidak boleh menghasut apalagi jadi provokator, minta DPR menghentikan membahas rancangan undang-undang, bapak ini siapa?" lanjutnya.
Arteria pun mempertanyakan prestasi dan apa yang dikerjakan Komnas HAM bagi Republik ini. Menurutnya, kerja  Komnas HAM lebih kepada membayar pegawai saja.
"Kalau kita mau bongkar-bongkaran kita bongkar pak, bapak ini hanya mencari pekerjaan di Republik ini, anggaran bapak ini 90 persen buat belanja pegawai kerjanya enggak ada," ujar Arteria. (Merdeka.com, 15/9)
Menangapi Arteria, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menjelaskan, sesuai Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, salah satu wewenang yang diberikan kepada Kommas HAM adalah mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan perundang-undangan.
Oleh sebab itu, wajar bila Komnas HAM memberikan rekomendasi atas sebuah rancangan undang-undang yang sedang berjalan di DPR atau pemerintah.
Sebaliknya, Ateria yang mencerca Ketua Komnas HAM secara tak sopan menunjukkan DPR makin kehilangan arah. Pembahasan rancangan UU yang seharusnya meminta pendapat rakyat, saat ada pendapat rakyat malah dituding mengganggu kewenangan konstituional DPR.
DPR kehilangan arah dengan menutup diri dari pendapat rakyat sejak revisi UU KPK dan pengesahan UU Minerba. Bukan kekeliruan itu diperbaiki, malah memburuk seperti perlakuan terhadap Komnas HAM yang melindungi hak asasi rakyat dari kelancungan kekuasaan. ***


Selanjutnya.....

Hindari PSBB, Jokowi Anjurkan PSBL!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Jumat 18-09-2020
Hindari PSBB, Jokowi Anjurkan PSBL!
H. Bambang Eka Wijaya

SETELAH Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan kembali di Jakarta tak disambut positif para menteri, Presiden Jokowi mengingatkan para kepala daerah untuk menghindari PSBB dan menganjurkan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL).
PSBB diterapkan di Jakarta mulai 10 April 2020 berdasar keputusan menteri kesehatan. Pada 5 Juni 2020 diubah menjadi PSBB Transisi, sesuai arahan pemerintah pusat untuk melakukan New Normal. Lalu, akibat sepanjang awal September angka kasus baru harian Covid-19 di atas 1.000 kasus, mulai 14 September 2020 dikembalikan ke PSBB total.
Tingkat penularan yang melampaui 1.000 kasus baru per hari di Jakarta itu, jauh dari saat PSBB berlaku 10 April 2020, kasus baru bertambah 178 orang. Peningkatan signifikan terjadi selama PSBB Transisi yang mengikuti New Normal arahan pusat.
Presiden Jokowi menanggapi pemberlakuan kembali PSBB di Jakarta dalam rapat terbatas penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Ia mengeritik kepala daerah yang langsung menutup sejumlah aktivitas perekoomian dengan PSBB.
Lewat YouTube Sekretariat Presiden, dalam rapat terbatas di Istana Senin (14/9) itu Jokowi meminta kepala daerah tak serta merta memberlakukan PSBB total. Ia menganjurkan kepala daerah mengutamakan pembatasan sosial berskala lokal atau mikro.
"Strategi intervensi berskala lokal penting sekali untuk dilakukan, baik itu manajemen intervensi di skala lokal dan komunitas sehingga jangan buru-buru menutup sebuah wilayah, menutup sebuah kota, kabupaten," ujar Jokowi.
Ia menginginkan kepala daerah memperhatikan penyebaran Covid-19 dari tingkat RT, RW, kelurahan, kecamatan, kota, kabupaten, hingga provinsi.
Ia yakin dengan keputusan berjenjang itu akan  menghasilkan keputusan yang tepat. Alhasil, aktivitas perekonomian di tempat yang tidak berzona merah tetap berjalan sehingga masyarakat tetap bisa mendapat penghasilan.
Ia meyakini strategi pembatasan sosial berskala lokal lebih efektif ketimbang PSBB yang menutup keseluruhan wilayah.
"Tidak semua berada di posisi merah sehingga penanganannya jangan digeneralisir. Di satu kota juga tidak semua kecamatan, desa merah semua. Ada yang hijau, ada yang kuning, strategi beda-beda, strategi intervensi berskala lokal penting sekali untuk dilakukan," ujarnya. (Kompas.com, 15/9)
Covid-19 ternyata mendidik bangsa untuk bersabar mencari solusi yang tepat. Setelah New Normal yang dianjurkan gagal, kini mencoba PSBL. Semoga berhasil. ***







 
Selanjutnya.....

Di Jatim Justru PSBM Lebih Efektif!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Kamis 17-09-2020
Di Jatim Justru PSBM Lebih Efektif!
H. Bambang Eka Wijaya

KALAU sebelumnya angka kasus baru di Jatim  sempat tertinggi di Indonesia, belakangan turun dan melandai di kisaran 300 kasus baru per hari. Sedang Jakarta naik dengan angka harian 1.000 kasus baru. Sukses Jatim pada Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengklaim, Jatim sudah membuktikan efektivitas PSBM dalam menekan penyebaran Covid-19. Ia menyatakan itu usai meresmikan RSUD Srengat di Blitar, Sabtu. (detikcom, 13/9)
Khofifah berkisah, berbagai macam upaya agresif dilakukan oleh Pemprov Jatim dalam menekan penyebaran Covid-19. Utamanya terkait upaya 3T yakni testing, tracing, treatment maupun pembatasan sosial dan pengetatan protokol kesehatan.
Menurur dia, penanganan Cobid-19 ini sangat menarik. Karena, di setiap negara dan daerah terus belajar untuk menemukan format yang paling sesuai dan efektif di daerah masing-masing. Setiap daerah punya situasi sosial, kuktural, kepadatan penduduk, risiko penularan dan kapasitas kesehatan yang berbeda-beda.
"Alhamdulillah di Jatim intervensi Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) terbukti lebih efektif untuk menekan penyebaran virus Covid-19," ujar Khofifah.
Khofifah mencontohkan, PSBM atau juga disebut micro lockdown atau karantina lokal telah dilakukan di Magetan. Termasuk di area Pondok Pesantren Temboro.
PSBM dilakukan secara ketat dengan mengunci pintu keluar-masuk desa, diiringi testing masif dan karantina total selama 14 hari. Efektivitas PSBM terbukti karena sampai hari ini sudah tidak ada penyebaran kasus Covid-19 baru dari area tersebut.
Saat ini, lanjut Khofifah, PSBM di Jawa Timur juga telah dilakukan di beberapa zona merah baru akibat adanya klaster baru. Seperti di Lapas Porong, dan Pondok Pesantren Darussalam, Blok Agung, Banyuwangi.
Pemprov Jatim bersama Pemda setempat, TNI dan Polri melakukan PSBM di kawasan tersebut. Membatasi aktivitas mereka untuk keluar ke wilayah pemukiman dan menjamin kecukupan logistik mereka dengan menyuplai makanan setiap hari.
Menurut dia, PSBM lebih tepat untuk diterapkan mengingat Jatim telah memiliki kampung tangguh sebagai kesatuan kecil yang masyarakatnya siap untuk ditarik rem darurat jika muncul kasus Covid-19. Selama ini telah dilakukan PSBM di kampung tangguh yang kena kasus covid.
"Jatim saat ini telah memiliki 2.605 kampung tangguh. Ini salah satu modal sosial yang memungkinkan format PSBM dilakukan dengan skala terkecil yang lebih efektif," jelas Khofifah. ***

Selanjutnya.....

Preman Pasar, Selamat Dapat Tugas!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Rabu 16-09-2020
Preman Pasar, Selamat Dapat Tugas!
H. Bambang Eka Wijaya

WAKAPOLRI Komjen Gatot Eddy Pramono berencana memberdayakan preman pasar membantu aparat keamanan TNI dan Polri mengawasi warga di pasar dalam menaati protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
"Kita berharap ada penegak disiplin internal di klaster pasar. Di situ kan ada jeger-jegernya di pasar, kita jadikan penegak disiplin," kata Gatot di Polda Metro Jaya, Kamis. (Kompas-tv, 10/9)
Gatot menjamin, preman-preman tersebut bekerja tak akan dilepas begitu saja. Mereka akan tetap dipantau oleh aparat TNI dan Polri.
Dengan begitu, pelaksanaannya di lapangan tidak menyalahi aturan, sehingga mereka bisa tetap mengedepankan cara-cara yang humanis untuk menegur warga.
"Kita harapkan menerapkan disiplin tapi tetap diarahkan oleh TNI-Polri dengan cara-cara humanis," ujar Gatot.
Kita sambut gagasan brilian untuk meningkatkan (upgrading) kapasitas preman pasar menjadi petugas penegak disiplin warga. Gagasan brilian, karena dengan itu harkat dan martabat preman pasar dinaikkan ke level yang "berguna dan terhormat".
Langkah itu kebalikan dari tindakan men-down-grade anak-anak good looking fasih bahasa Arab dan hafal Alquran dicurigai sebagai radikalis. Penilaian terhadap para hafiz yang sedemikian jelas tidak berdasar sehingga dikecam banyak pihak.
Kembali ke preman pasar yang diangkat derajatnya itu, diyakini sebelum dilepas untuk bertugas sebagaj pengawas disiplin warga terhadap protokol kesehatan di pasar, para preman pasar itu lebih dahulu "didandani". Setidaknya, penampilannya dirapikan terlebih dahulu, hingga layak dan mengekspresikan aura penegakan disiplin.
Lebih ideal lagi kalau diberi seragam, seperti banpol. Dengan itu warga juga mudah mengenalinya. Sebab, tanpa ciri-ciri khas sebagai penegak disiplin, kalau tetap dengan gaya premannya mengatur warga, bisa terjadi salah paham dengan segala akibatnya.
Lebih dari itu, dengan seragam khas petugas penertiban disiplin, kehadiran mereka di pasar pun akan terpola dengan identitas barunya, sehingga--ini yang lebih brilian--mereka berubah dari kebiasaan preman zaman dahulu, yang kerjanya memalak pedagang di pasar. Artinya, dengan perubahan fungsi dan identitas preman pasar zaman now, berubah pula perilakunya.
Terakhir, legalisasi preman pasar untuk penegakan disiplin itu tidak menjadi jusfifikasi penguasaan wilayah pasar oleh suatu kelompok preman tertentu. Karena, hal itu bisa menyulut konflik perebutan wilayah antrakelompok preman usai tugas masa pandemi. ***


Selanjutnya.....

MUI dan DPR Menolak Sertifikasi Da'i!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Selasa 15-09-2020
MUI dan DPR Menolak Sertifikasi Da'i!
H. Bambang Eka Wijaya

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) dan Komisi VIII DPR menolak rencana sertifikasi da'i atau ulama dari Kementerian Agama. MUI menilai, program tersebut bisa menjadi alat untuk mengawasi kehidupan beragama.
Sementara Komisi VIII DPR menegaskan, gelar ulama diberikan masyarakat. Karena itu, pemerintah sama sekali tidak berhak untuk melakukan sertifikasi terhadap ulama.
Rencana sertifikasi da'i/muballigh sebagaimana direncanakan oleh Kementerian Agama telah menimbulkan kegaduhan, kesalahpahaman yang dalam pelaksanaannya dapat menyulitkan umat Islam dan berpotensi disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu sebagai alat untuk mengontrol kehidupan keagamaan. Oleh karena itu, MUI menolak rencana program tersebut, demikian pernyataan sikap MUI. (detikcom, 8/9/2020)
Dalam pernyataan yang diteken Waketum MUI Muhyiddin Junaidi dan Sekjen Anwar Abbas itu disebutkan, MUI bisa memahami pentingnya program peningkatan kompetensi (upgrading) da'i/muballigh sebagai upaya meningkatkan wawasan.
Namun, program tersebut diserahkan sepenuhnya kepada ormas/kelembagaan yang memiliki otoritas untuk itu.
Akhirnya MUI mengimbau semua pihak agar tidak mudah mengaitkan masalah radikalisme dengan ulama, da'i dan hafizh serta tampilan fisik mereka, termasuk yang lantang menyuarakan amar makruf nahi munkar bagi perbaikan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sementara Ketua Kokisi VIII DPR Yandri Susanto dalam video rapat kerja dengan Menteri Agama RI Fachrul Razi menyatakan tidak bisa menerima narasi yang menyatakan Islam itu radikal, orang yang bisa bahasa Arab radikal, atau orang yang hafal Alquran radikal.
Ia minta hal yang menggelisahkan pondok pesantren dan anak-anak yang hafal Alquran ini diklarifikasi sungguh-sungguh. Yandri berharap hal ini tak terulang.
Sedang mengenai sertifikasi da'i,  tegas Yandri, yang memberikan gelar atau sertifikat da'i itu masyarakat, bukan pemerintah yang belum tentu menjadi da'i, apa haknya memberikan sertifikat.
Penolakan terhadap rencana sertifikasi da'i itu cenderung tersulut penyajiannya. Menteri agama Fachrul Razi di Kemenerian PAN-RB awal September (dw, 4/9) bicara tentang masuknya paham radikal,
"Cara masuk mereka gampang, pertama dikirimkan seorang anak yang good looking, penguasaan bahasa Arab bagus, hafiz, mulai masuk, ikut-ikut jadi imam, lama-lama orang situ bersimpati, diangkat jadi pengurus masjid. Kemudian masuk temannya dan lainnya, mulai masuk ide-ide yang tadi kita takutkan." ***






Selanjutnya.....

Jakarta Dinyatakan Darurat Civid-19!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Senin 14-09-2020
Jakarta Dinyatakan Darurat Covid-19!
H. Bambang Eka Wijaya

MULAI hari ini Senin 14 September 2020, DKI Jakarta dinyatakan dalam kondisi darurat pandemi Covid-19. Gubernur Anies Baswedan dalam siaran persnya Rabu (9/9) memutuskan menarik rem darurat kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Berarti kembali ke kurun seperti sebelum menerapkan PSBB Transisi yang dilakukan mulai 5 Juni 2020, dengan ciri utamanya menjalankan aturan New Normal. Yakni hidup berdampingan bersama virus Coeona dengan menerapkan secara ketat protokol kesehatan.
Dengan kembali ke PSBB itu bisa diasumsikan, pelaksanaan progam New Normal di Jakarta dinilai gagal. Salah satunya jika dilihat dari tingkat penularan Covid-19, pada 4 Juni 2020 sehari sebelum PSBB Transisi berlaku, tingkat penularan di Jakarta tercatat 61 kasus baru.
Sedangkan pada update tanggal 9 September 2020 tercatat tambahan sebanyak 1.004 kasus baru. Ini merupakan angka harian kasus baru Jakarta di atas 1.000 sejak benerapa hari sebelumnya.
Jadi bisa dipahami kenapa Anies menarik rem darurat menghentikan laju New Mormal dan kembali ke PSBB semula.
Dalam siaran pers itu ditegaskan, warga akan kembali berkegiatan dari rumah. Bekerja dari rumah, beribadah dari rumah, belajar dari rumah.
Seluruh kegiatan perkantoran dilakukan dari rumah. Ada 11 bidang esensial yang boleh beroperasi seperti pada PSBB lama. Bidang lain non-esensial yang izinnya sempat dikeluarkan, akan dievaluasi.
Seluruh tempat hiburan kembali ditutup. Kerumunan dan kegiatan yang mengumpulkan massa dilarang.
Saat ini ambang batas kapasitas rumah sakit untuk ruang isolasi dan ICU sudah melampaui angka batas aman. Diperkirakan akan mencapai kapasitas maksimal pada 17 September 2020. Setelah itu, fasilitas kesehatan DKI Jakarta akan kolaps.
"Tidak banyak pilihan bagi Jakarta kecuali menadik rem darurat sesegera mungkin," kata Anies di kanal Youtube Pemprov DKI dikutip Kompas.com (9/9).
Menurut Anies, keputusan ini juga mengikuti aturan Presiden Jokowi yang meminta kesehatan lebih dipentingkan.
"Wabah di Jakarta dalam kondisi darurat. Presiden menyatakan dengan tegas kepada kita semua bahwa jangan restart ekonomi sebelum kesehatan terkendali. Beliau meletakkan kesehatan sebagai prioritas utama," tutur Anies.
Tampak, pemerintah kini lebih realistis dan siap mengoreksi kekeliruannya tergesa menerapkan New Normal, yang berakibat penyebaran virus corona makin tak terkendali. Pekan lalu, angka harian kasus baru nasional tembus di atas 3.000 kasus. ***


Selanjutnya.....

Happy Hypoxia, Wafat Tanpa Gejala Covid-19!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Minggu 13-09-2020
Happy Hypoxia, Wafat
Tanpa Gejala Covid-19!
H. Bambang Eka Wijaya

ADANYA pasien Covid-19 yang wafat tanpa menunjukkan gejala terifeksi virus corona, yang belakangan ramai dibicarakan, dikenal dengan happy hypoxia, atau silent hypoxemia.
Ketua Umum Persatuan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Agus Dwi Susanto menjelaskan secara umum suatu infeksi di jaringan paru disebut sebagai pneumonia.
Pneumonia akan menyebabkan gangguan sirkulasi oksigen masuk ke dalam darah, yaitu gangguan disfungsi atau gangguan pada vaskuler (pembuluh darah). Hal ini membuat darah tidak teroksigenisasi.
"Akibatnya, itulah yang disebut sebagai kandungan oksigen dalam darah rendah atau hipoksemia," kata Agus dikutip Sains.Kompas (4/9/2020).
Hopoksemia atau hypoxemia adalah kurangnya oksigen dalam darah yang menyebabkan terjadi gangguan beserta keluhan pada organ tuhuh lainnya. 
Sedangkan silent hypoxemia adalah kurangnya kadar oksigen dalam darah tetapi tidak diikuti gejala atau keluhan pada organ tubuh lain.
Persentase saturasi kadar oksigen dalam darah yang normal adalah 95% pada orang yang sehat. "Di bawah milimeter normal (kadar oksigen dalam darah) itu kalau diukur kadar pO2 (tekanan oksigen) di bawah 80," jelasnya.
Adapun kondisi hipoksemia ini bisa menyebabkan hypoxia atau kadar oksigen rendah di jaringan. Ini terjadi ketika darah tidak membawa cukup oksigen ke jaringan untuk memenuhi kebutuhan tubuh.
Terminologinya harus dipahami. Hipoksia atau hypoxia adalah kurangnya kadar oksigen dalam jaringan darah, umumnya memiliki gejala. Sedangkan yang tidak memiliki gejala atau keluhan yang dirasakan pasien disebut happy hypoxia.
Hipoksia bisa terjadi terus-menerus, lama kelamaan bisa mengganggu organ tubuh penting seperti jantung, otak dan ginjal. Akibatnya bisa terjadi kegagalan organ karena kekurangan oksigen.
Happy hypoxia sudab ada sejak Covid-19 masuk Indonesia. Pasien memiliki gejala yang bervariasi, dari yang tidak bergejala, ringan, sedang sampai berat, dan kritis.
Pasien berkategori ringan, memiliki gejala batuk dan pilek. Kategori sedang memiliki gejala pneumonia atau radang paru.
Kategori berat memiliki gejala pneumonia dan hipoksemia. Pasien Covid-19 yang kritis memiliki gejala oksigenisasi yang terganggu berat sampai susah bernapas.
Ada sekitar 18,7% pasien Cobid-19 yang tidak mengeluh sesak napas. Padahal ketika diukur darahnya sudab terjadi hipoksemia. Dari data yang sama juga terlihat 40% pasien mengalami pneumonia.
Fenomena ini terjadi sejak Covid-19 di Wuhan, Tiongkok. ***


Selanjutnya.....

Perlu Riset Lebih Mendalam Perkopian!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Sabtu 12-09-2020
Perlu Riset Lebih Mendalam Perkopian!
H. Bambang Eka Wijaya

MENTERI Riset dan Teknologi (Menristek) Bambang Brodjonegoro mengatakan Indonesia perlu riset perkopian yang lebih mendalam untuk meningkatkan produktivitas, kualitas, dan pemasarannya. Dengan begitu kopi Indonesia bisa lebih dicintai pasar  global.
"Riset yang dilakukan bisa memengaruhi produktivitas dan kualitas kopi berdasarkan budidaya, penanaman, pengolahan pasca panen, proses produksi, dan peralatan yang dibutuhkan," tulis Bambang dalam rilis resmi di laman Ristekbrin.go.id (7/9).
Selain itu, lanjutnya, perlu diperhatikan penguasaan dalam hal memasarkan kopi, baik dalam mengembangkan produk untuk diminati pelanggan, menentukan target pasar, mengembangkan agro industri kopi, serta menerapkan sosial kemasyarakatan yang melibatkan beberapa institusi, salah satunya Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
Riset berupaya untuk memberikan sentuhan teknologi untuk petani yang menjalankan perkebunan rakyat atau diberikan kepada UMKM, dan penerapan teknologi tepat guna (TYG). Mereka membutuhkan alat yang terjangkau, kualitasnya bagus, mudah dipakai, dan sesuai untuk luas tanah yang dikelola, kata Bambang.
"Yang fokus dilakukan adalah penerapan TTG, untuk proses dan alat, program iptek yang sesuai dengan kemampuan daerah dan pendampingan UKM kopi," imbuhnya.
Arahan Memristek itu relevan bagi Lampung, provinsi penghasil kopi terbesar di Indonesia. Utamanya dukungan Menristek untuk riset pasar tujuan ekspor kopi Lampung, yang selama ini bisa dikata produsen kopi Lampung tak mengenal siapa dan apa maunya konsumen kopi Lampung di luar negeri.
Promosi produk kopi Lampung di luar negeri juga relatif kurang. Contohnya, jika kita keluar dari Stasiun KA Nagoya, Jepang, di deretan ruko yang kita lewati terlihat cafe Kopi Toraja!
Bahkan di outlet Starbucks, dalam kemasan Kopi Sumatera yang mereka pasarkan, isinya bukan kopi Robusta Lampung, melainkan kopi Arabika. Kalau dicicipi, rasanya mirip kopi Arabika Sidikalang, Sumatera Utara.
Keunggulan kopi Sidikalang didukung cara penyajiaannya di warung-warung kopi Sumatara Utara. Bubuk kopi dimasukkan dalam saringan kain, yang dipanaskan terus-menerus dalam teko di atas kompor.
Saat menyajikan yang dituangkan ke gelas kopi dari teko lewat saringan kain, isinya tinggal sari (minyak) kopinya, sedang ampas arang kopinya tinggal dalam saringan kain.
Jadi masih banyak riset, promosi dan cara penyajian yang perlu dikembangkan untuk meningkatkan marwah kopi Lampung. ***





Selanjutnya.....

Ketua MPR, Positive Rate Covid 26%!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Jumat 12-09-2020
Ketua MPR, Positive Rate Covid 26%!
H. Bambang Eka Wijaya

KETUA MPR Bambang Soesetyo menyoroti laju penularan Covid-19 hingga mencapai rekor positive rate 26% pada Minggu (6/9). Itu sesuai data Satgas Penanganan Covid-19 yang pada hari tersebut terdapat 3.444 kasus positif baru dari total 13.255 orang yang dites PCR.
Untuk itu, Ketua MPR mendorong pemerintah dalam hal ini Kementerian Mesehatan dan Satgas Penanganan Covid-19 untuk tetap melaksanakan tes Covid-19 kepada masyarakat yang berpotensi terpapar Covid-19. Itu mengingat di masyatakat terdapat orang tanpa gejala (OTG) yang bisa menjadi sumber penyebaran pada siapa saja.
Lewat WAG Prioritas (7/9), Ketua MPR mendorong pemerintah untuk berkomitmen meningkatkan kapasitas dan cakupan tes Covid-19 agar penyebaran wabah bisa dikendalikan.
Selanjutnya ia mendorong pemerintah untuk mengevaluasi permasalahan yang dihadapi dalam penanganan Covid-19, seperti semakin minimnya kapasitas dan tenaga medis kesehatan yang menangani Covid-19, akibat jumlah kasus positif semakin meningkat.
Kemudian mempndorong vaksin Covid-19 yang diproduksi di dalam negeri bisa diselesaikan tepat waktu, dengan faktor keamanan dan ekektivitas yang terjamin bagi masyarakat penggunanya.
Sorotan Ketua MPR yang mendorong pemerintah dari berbagai dimensinya itu cukup relevan, agar pemerintah dengan jajaran terkait Covid-19 bisa segera introspeksi. Tak cukup lagi bagi pemerintah sekadar menyatahkan rakyat dengan tudingan kurang disiplin, di balik panularan pandemi yang semakin tak terkendali.
Jelas, penting bagi pemerintah menyiapkan rancangan penanganan Covid-19 yang lebih efektif meski sederhana dan praktis, tak perlu muluk-muluk dengan gaya sok ilmiah.
Misal, tak perlu lagi rem dan gas dimainkan antara Covid dan ekonomi. Tapi pijak habislah rem pakem Covid, justru demi terbukanya ruang bagi ekonomi untuk bernapas. Terbukti, Covid tak bisa diberi kelonggaran sedikit pun, karena satu-satunya gaya hidup virus korona itu meruyak secepat mungkin ke segala penjuru.
Betapa pesatnya penyebaran penularan virus Covid-19 bisa dibayangkan, kasus pertama di Wuhan dilaporkan ke WHO 31 Desember 2019. Pada Senin 7 September 2020 WorldoMeters melaporkan 27 juta kasus dari 213 negara di dunia terinfekasi.
Karena itu, jangan sekali pun lepaskan kaki dari pijakan rem terhadap Covid, apalagi untuk hidup berdampingan dalam new mormal. Covid-19 tak kenal kompromi atau toleransi untuk hidup rukun dan damai dengan manusia. Nalurinya cuma satu, bukan silaturahim, tapi membunuh! ***



Selanjutnya.....

Saudi Ingin Solusi Adil bagi Palestina!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Kamis 10-09-2020
Saudi Ingin Solusi Adil bagi Palestina!
H. Bambang Eka Wijaya

RAJA Salman bin Abdulazis al-Saud menelepon Presiden AS Donald Trump Minggu (6/9) menegaskan Arab Saudi sangat menginginkan solusi adil dan permanen bagi isu Palestina.
Seperti dilansir Reuter Senin (7/9)  percakapan telepon itu sebagai tindak lanjut perjanjian bersejarah antara Uni Emirat Arab (UEA) dengan Israel yang dimediasi AS bulan lalu. Penandatanganan perjanjian akan dilakukan 14 September di UEA.
Dengan perjanjian itu, UEA sepakat membuka huhungan diplomatik dengan Israel. UEA menjadi negara Arab ketiga yang melakukan langkah tersebut setelah Mesir dan Yordania.
Dalam percakapan telepon itu Raja Salman mengatakan kepada Trump, ia mengapresiasi upaya-upaya AS untuk mendukung perdamaian. Namun, Raja Salman juga memberitahu Trump soal posisi tegas Arab Saudi terhadap isu Palestina.
"Menegaskan keinginan Kerajaan Saudi untuk mencapai solusi abadi dan adil bagi perjuangan Palestina untuk mewujudkan perdamaian yang merupakan titik awal utama dalam upaya Kerajaan Saudi dan Inisiatif Perdamaian Arab," tegas Raja Salman seperti dikutip detiknews dari Saudi Press Agency (SPA, 7/9).
Dalam Inisiatif Perdamaian Arab yang diajukan Saudi tahun 2002, negara-negara Arab menawarkan normalisasi hubungam dengan Israel sebagai imbalan atas kesepakatan pembentukan negara Palestina dan penarikan penuh Israel dari wilayah yang direbut saat Perang Timur Tengah tahun 1967.
Hingga kini Kerajaan Saudi tidak mengakui Israel. Namun, dalam normalisasi hubungan UEA dengan Israel, Saudi mengijinkan pesawat Israel melintasi udara Saudi menuju UEA dan sebaliknya. UEA dan Mesir merupakan sekutu Saudi dalam perimbangan kekuatan di Timur Tengah.
Dalam implementasi Inisiatif Perdamaian Arab, Israel sudah menyetujui solusi dua negara, Israel dan Palestina.
Namun dalam kampanye pilpres, Trump merusaknya demi mendapat dukungan kaum Yahudi. Selain berjanji kalau terpilih akan memindah Kedubes AS dari Tel Aviv ke Jerusalem, juga mengucilkan Palestina dari perundingan Timur Tengah. Bahkan belakangan membuat peta baru mempersempit wilayah Palestina.
Melihat gelagat Trump yang terus berusaha mengeliminasi Palestina, penegasan sikap Raja Salman untuk mewujudkan solusi abadi dan adil bagi Palestina, menjadi ujung tombak perjuangan rakyat Palestina.
Selanjutnya bagaimana Indonesia dan negara-negara OKI memperkuat desakan Raja Salman ke Presiden AS untuk mewujudkan perdamaian abadi di Timur Tengah dengan dasar kemerdekaan Palestina. ***




Selanjutnya.....

Aturan Sepeda Harus Restu Presiden!


Artikel Halaman 8, Lampung Post Selasa 08-09-2020
Aturan Sepeda Harus Restu Presiden!
H. Bambang Eka Wijaya

GAYA sentralistik pemerintahan Indonesia sudah mencapai ubun-ubun. Untuk membuat aturan mengenai sepeda saja, Menteri Perhubungan harus meminta restu dari Presiden. Betapa repot Presiden, urusan remeh-temeh pun dilimpahkan padanya.
Hal itu terungkap dalam teleconference Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi (detik.com, 31/8) yang menyatakan, Rancangan Peraturan Menteri Per5hubungan tentang sepeda sedang dalam tahap finalisasi.
Semua peraturan menteri harus melalui persetujuan Presiden. Saat ini pihaknya tengah meminta restu Kepala Negara.
"Di mana sekarang kan semua peraturan menteri harus persetujuan Pak Presiden. Jadi sekarang sudah maju ke Setneg untuk minta persetujuan Pak Presiden untuk Peraturan Menteri Perhubunga tentang masalah sepeda," jelasnya.
Aturan tentang sepeda cukup mendesak. Di kota-kota besar seperti Jakarta, pengguna sepeda kian memenuhi jalan raya. Bahkan ada gubernur yang mengusulkan supaya sepeda boleh masuk jalan tol.
Di sisi lain, Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan lonjakan impor sepeda dari Tiongkok (37,3 juta dolar AS), diikuti dari Taiwan (1 juta solar AS), Inggris (440,4 ribu dolar AS), Singapura (147,7 ribu dolar AS), dan dari AS (64,4 ribu dolar AS). Semua itu hanya semester I 2020. (Databoks, 2/9)
Lonjakan impor sepeda itu menarik perhatian pemerintah. Mendadak Menteei Perdagangan mengeluarkan aturan yang membatasi impor sepeda.
Peraturan menteri perdagangan yang berlaku mulai 28 Agustus 2020 itu, menetapkan impor sepeda wajib memiliki persetujuan impor (PI).
"Dengan Permendag Nomor 68/2020 ini, para pelaku usaha wajib memiliki Persetujuan Impor (PI) dan LS untuk pemenuhan persyaratan impor komoditas tersebut. Selain itu mekanisme pengawasan juga mengalami perubahan. Semula dilakukan di luar kawasan panean atau post border, kini dilakukan di kawasan pabean atau dalam border, " jelas Mentefi Perdagangan Agus Suparmanto. (detik-news, 31/8)
Inilah Indonesia, impor mobil mewah ber87nilai miliaran rupiah per unit tak dibatasi. Tapi impor sepeda baru mulai sudah langsung dihambat dengan kebijakan yang mempersulit prosesnya.
Padahal sepeda adalah transpor murah tanpa bahan bakar. Di negara maju seperri Jepang saja, setiap orang punya sepeda. Satu untuk dari rumah ke atasiun KA, satu lagi dari stasiun KA tujuan ke kantor atau kampus.
Untuk itu, selain jalan raya di kota-kota Jepang ada jalur khusus sepeda, di stasiun KA ada tempat penitipan yang menampung ribuan sepeda. ***



Selanjutnya.....

Dokter Covid, RS Jakarta Chaos Banget!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Selasa 08-09-2020
Dokter Covid, RS Jakarta Chaos Banget!
H. Bambang Eka Wijaya

GUBERNUR DKI Anies Baswedan menyebut kondisi Ibu Kota mengkhawatirkan karena penularan Covid-19 meningkat. Senada, Ola, dokter di rumah sakit rujukan Cobid-19 dikutip Kompas.com (04/9/2020) mengatakan, situasi di rumah sakit saat ini memang kacau.
Pasien Covid-19 membludak datang ke rumah sakit. Jumlahnya lebih banyak dibanding awal Covid-19 muncul di Indonesia. Sebagian pasien datang dalam keadaan sesak napas.
"Chaos, sangat, sangat chaos banget karena seperti yang kita lihat di berita itu benar. Ya grafiknya sangat naik, pasien-pasien makin banyak yang datang, tiba-tiba bawa hasil swab positif, udah dalam keadaan sesak butuh dirawat gitu. Lebih parah dibanding sebelumnya (awal pertama Covid-19 muncul di Indonesia)," kata Ola.
Ola mengaku miris dengan keadaan saat ini. Setelah enam bulan, kondisi pandemi tidak membaik, malah memburuk.
Kamis (3/9) kasus baru Covid-19 di Jakarta memang mencatat rekor sebanyak 1.359 kasus, dengan positive rate 12,5%. Itu sebagai bagian dari rekor nasonal yang hari itu kasus baru juga bertambah 3.622 kasus.
Tambahan rekor kasus baru bagi Jakarta menambah beban dokter dan tenaga medis di rumah sakit rujukan Covid-19 yang sebelum tambahan baru itu telah terisi pasien 69% dari kapasitasnya, melewati batasan WHO, 60%.

Kondisi itu sudah mencapai batas beban tugas para dokter dan perugas medis lainnya. Padahal genap 6 bulan wabah Covid-19 (2/9) sudah 100 orang dokter dan 66 orang perawat pasien Covod-19 meninggal dunia.
Kenaikan pasien Covid-19 di Jakarta yang demikian pesat, menurut Satgas Penanganan Covid-19 pusat, terjadi akibat klaster baru angkutan umum yang masif. Ini terjadi akibat diberlakukannya aturan lalu lintaa ganjil-genap di Jakarta sejak 3 Agustus, sehingga Satgas meminta Pemprov DKI meninjau ulang kebijakan tersebut.
Namun alih-alih mendengar saran Satgas soal aturan ganjil-genap itu, Gubernur Anies justru menyalahkan warga yang isolasi mandiri di rumah yang menurut dia tidak dilaksanakan sesuai ketentuan. Untuk itu, Pemprov akan mengalihkan dari isolasi mandiri ke fasilitas isolasi yang disiapkan dan diawasi petugas pemerintah.
Sedangkan untuk mengatasi membludaknya pasien Covid-19, Gibernur akan menambah 11 rumah sakit yang menerima pasien Covid-19, dari RS swasta, militer, dan BUMN.
Dengan 11 RS itu, ada tambahan 85 kamar ICU dan 286 ruang isolasi. Cukup untuk barapa lamakah tambahan itu, jika pasien baru bertambah lebih 1.000 kasus setiap hari? ***



Selanjutnya.....

Mengorkestrasi Partisipasi Rakyat!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Senin 07-09-2020
Mengorkestrasi Partisipasi Rakyat!
H. Bambang Eka Wijaya

PARTISIPASI itu ekspresi daulat rakyat. Sedangkan mobilisasi, lengkap dengan intimidasi atau upaya paksa dalam pelaksanaannya, lebih menjurus ke otoritarian.
Secara historis, partisipasi mengekspresikan daulat rakyat itu merupakan modal sosial terkuat bangsa Indonesia, sehingga hanya dengan bambu runcing mampu mengusir penjajah bersenjata modern.
Tetapi kenapa belakangan ini daulat rakyat yang dahsyat itu kurang menonjol? Justru saat pandemi rakyat menjadi terlihat amat lemah, butuh bantuan negara lewat beragam bansos untuk survival, sekadar bertahan hidup?
Mungkin karena belum adanya simpul-simpul gerakan massa yang mampu mengorkestrasi partisipasi rakyat untuk bangkit menjadi daulat rakyat. Padahal, diyakini, jika modal sosial partisipasi rakyat terorkestrasi dengan baik sebagai gerakan, bangsa ini bisa bangkit dari deraan pandemi maupun resesi ekonomi bawaannya.
Modal sosial partisipasi rakyat yang 'tidur' harus dibangunkan, diorkestrasi dan digelorakan sebagaj gerakan gotong royong nasional saat negara butuh bangkit dari keterpurukan.
Semangat gotong royong itu bukan saja masih hidup, tapi juga masih cukup kuat. Buktinya, setiap ada bencana alam, gotong royong bantuan cepat terhimpun di lembaga-lembaga pengerah bantuan, sejenis Dompet Kemanusiaan Media Group.
Jadi yang diperlukan adalah simpul-simpul penggerak partisipasi rakyat untuk bangkit menatap masa depan dalam kebersamaan. Sebab, kalau rakyat tetap diperlakukan sebagai pesakitan yang lemah, selalu butuh bansos untuk survival, mau sedalam apa lagi negara terbenam utang untuk memenuhinya.
Mungkin harus dimulai oleh lembaga-lembaga sosiopreneur yang sudah ada untuk memulai mengorkestrasi gerakan partisipasi rakyat lewat berbagai kegiatan komunitas produktif dalam kebersamaan..
Bisa saja untuk sementara bentuknya seperti Kampung 'Kasih Sayang' di Matfa, komunitas yang dibangun Tuan Guru di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Dikelola dalam bentuk Baitul Mal berwatak sosial dan demokratis. Terpenting, seperti Kibutz, dari sana kelak ditumbuhkan generasi sosiopreneur yang jadi andalan masa depan dengan inovasinya.
Itu salah satu contoh orkestrasi partisipasi rakyat. Model itu mendorong perubahan peran rakyat dari pesakitan yang pasif menanti bansos, menjadi aktor perubahan yang aktif bergotong royong membangun kekuatan produktif di kluster mereka.
Dengan orkestrasi partisipasi, rakyat bangkit bersama mengekspresikan daulat rakyat. ***





Selanjutnya.....

Bakteri Wolbachia Bisa Tekan Infeksi DBD 77%!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Minggu 06-09-2020
Bakteri Wolbachia Bisa
Tekan Infeksi DBD 77%!
H. Bambang Eka Wijaya

BAKTERI Wolbachia pipientis yang dimasukkan ke dalam nyamuk Aedes aegypti berhasil menekan angka kasus infeksi demam berdarah dengue (DBD) hingga 77%. Temuan proyek World Mosquito Program (WMP) Yogyakarta ini menjadi harapan bagi upaya eliminasi DBD di Tanah Air.
Proyek tersebut telah dilakukan sejak 2011. Riset ini bagian rekayasa teknologi bakteri Wolbachia global yang dilakukan di 12 negara.
Wolbachia pipientis adalah bakteri yang hidup alami di sekitar 60-70% serangga, tetapi tidak ditemukan di nyamuk Aedes aegypti. Seorang peneliti di Australia menemukan fakta,  bakteri Wolbachia bisa memutus replikasi virus dengue, sehingga tidak bisa ditularkan oleh nyamuk.
Keuntungan lain, nyamuk yang sudah berwolbachia akan mewariskan bakteri ini turun ke generasi selanjutnya.
WMP Yogyakarta kolaborasi World Mosquito Program, Monash University, Universitas Gadjah Mada dan Yayasan Tahija.
Sejak 2011, para ahli bekerja sama dalam penelitian yang menyasar 35 dari 45 kelurahan di Kota Yogyakarta berpopulasi 312 ribu orang.
Ketua proyek WMP Yogyakarta Adi Utarini mengatakan, tim awalnya melepaskan nyamuk yang diinfeksi Wolbachia hanya di Sleman dan Bantul, Yogyakarta, dalam skala terbatas. Kemudian pada 2017, nyamuk A. aegypti yang terinfeksi bakteri dilepas dalam skala besar di Kota Yogyakarta dan Bantul. Riset melibatkan 8.200 responden. Itu untuk melihat efektivitas nyamuk ber-Wolbachia.
"Melalui persetujuan masyarakat, wilayah penelitian dibagi dua. Ada 12 kluster yang mendapat nyamuk dengan Wolbachia, dan 12 area kontrol," kata Utari. (Kompas.com (27/8)
Pelepasan nyamuk dilakukan bertahap selama delapan bulan. Saat populasi nyamuk dengan Wolbachia dianggap tinggi, tim memantau kasua DBD di area tersebut pada Februari 2019 hingga Maret 2020. Selain melepas nyamuk, tim juga mendorong warga membersihkan lingkungan agar tak jadi sarang nyamuk.
"Hasjlnya, selama 12 bulan riset, amat dramatis. Ada penurunan 77% kejadian dengue di wilayah yang mendapat nyamuk DBD dengan bakteri Wolbaxhia," ujar Utari.
Dr.Tedjo Sasmono  Kepala Unit Penelitian Dengue di Eijkman Institute of Molacular Biology mengapresiasi hasil uji klinis penggunaan nyamuk Aedes ber-Wolbachia untuk menanggulangi DBD.
"Sejauh pengamatan saya, penelitian tersebut sudah dilakukan menurut aturan uji klinis internasional, datanya pun cukup solid dan pasti nantinya dipublikasikan di jurnal ilmiah internasional bereputasi tinggi," ujar Tedjo. ***







Selanjutnya.....

Penguasa Jangan Susahkan Rakyat!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Sabtu 05-09-2020
Penguasa Jangan Susahkan Rakyat!
H. Bambang Eka Wijaya

PEKAN terakhir Agustus terjadi ledakan kasus baru Covid-19, disulut oleh peningkatan drastis penularan di Jakarta. Menteri Kesehatan yang sudah lama membisu pun tiba-tiba muncul menyalahkan rakyat, katanya itu akibat rakyat tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan.
"Kuncinya cuma satu, kalau kita semua pakai masker dan jaga jarak itu nol kemungkinan untuk kena penularan," kata Menkes Terawan di Komisi IX DPR. (Kompas.com, 27/8)
Apa pun kata Terawan, kapasitas rumah sakit di Jakarta sudah nyaris habis oleh limpahan pasien baru Covid-19. Satgas Covid-19 dituntut berpikir jernih, jauh dari sekadar sok kuasa untuk mendapatkan hasil kajian yang benar guna mengusulkan solusi yang tepat.
Hasil kajiannya, seperti dikemukakan Juru Bicara Satgas Prof. Wiku Asisasmito, "Terkait dengan policy-policy yang ada di pemerintah DKI yang terkait PSBB itu perlu di-review. Salah satunya, aturan ganjil-genap untuk kendaraan bermotor." (BenderaNews, 1/9)
Justru di masa pandemi, aturan ganjil-genap di Jakarta diberlakukan untuk kendaraan bermotor. Akibatnya, separoh dari pengguns mobil pribadi di Jabodetabek setiap hari beralih ke angkutan umum.
Meski mereka pakai masker, terbukti kasus baru kluster perkantoran melonjak di Jakarta, dari sebelumnya kasus baru harian di sekitar 300-an, Minggu 30 Agustus menjadi 1.114.
Hal itu terjadi bukan karena rakyat tak disiplin, tapi justru karena rakyat disiplin mengikuti aturan lalu lintas! Jadi, karena yang membuat kebijakan tidak becus, rakyat yang disalahkan dengan tudingan tidak disiplin.
Malangnya nasib rakyat yang selalu jadi tempat melempar kesalahan. Penguasa jangan membuat aturan yang menyusahkan rakyat. Apalagi sekadar untuk menunjukkan "siapa yang berkuasa". Itu paradigma Orde Baru, kepala daerah sebagai "penguasa tunggal", harus melakukan sesuatu agar rakyat menyadari hebatnya kekuasaan kepala daerah.
Preseden ini harus menjadi cemeti kalangan penguasa, dalam memuncaknya penularan Covid-19 sebelum vaksin bisa digunakan, tidak lagi bisanya hanya menyalahkan rakyat kurang disiplin. Karena terbukti justru penguasa yang tidak tepat membuat kebijakan, akibatnya Covid-19 malah semakin tak terkendali.
Hasil kajian dan solusi dari Satgas Covid-19 tersebut sudah benar, me-review kembali policy-policy penanggulangan Covid-19, utamanya Pergub 80/2020 tentang PSBB yang mengatur ganjil genap sepeda motor.
Akhiri kebiasaan menjadikan rakyat tempat melempar kasalahan. ***
 


Selanjutnya.....

Vaksin Merah-Putih Andalan Terakhir!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Jumat 04-09-2020
Vaksin Merah-Putih Andalan Terakhir!
H. Bambang Eka Wijaya

SELAIN vaksin Covid-19 buatan Sinovac diproduksi awal 2021, kata Presiden Jokowi vaksin Merah-Putih buatan bangsa Indonesia mulai diproduksi pertengahan 2021. Dengan demikian vaksin Merah-Putih menjadi andalan terakhir mengatasi Covid-19.
Saat memberi pengarahan ke para gubernur secara virtual di Istana Bogor, Selasa (1/9), Presiden Jokowi menjelaskan komitmen vaksin buatan Tiongkok yang telah diperoleh Indonesia.
"Pada saat yang bersamaan, kita juga mengembangkan vaksin strain Indonesia yang kita namakan vaksin Merah-Putih," ujar Jokowi.
Ia jelaskan, vaksin Merah-Putih sedang disiapkan oleh konsorsium terdiri dari Lembaga Biologi Molekuler Eijkman serta perguruan tinggi dan lembaga penelitian.
"Saat ini vaksin Merah-Putih dalam tahap pembuatan benih vaksin dan prosesnya sudah sekitar 30-40%. Uji klinis awal tahun depan. Insya Allah siap diproduksi awal tahun depan," ujarnya. (detikNews, 1/9)
Bagai film Bolywood, happy ending ceritanya bisa ditebak, wabah Covid-19 berakhir betkat keberhasilan vaksin mengatasinya. Namun, ketegangan ceritanya menuju klimaks atau puncak Pandemi Covid-19 di Indonesia  justru madih penuh randa tanya, bakal seperti apa jadinya. Penasaran pada cerita di ambang klimaks itu akibat upaya pengendalian yang cenderung selalu tertinggal oleh laju angka harian kasus baru yang acap mengejutkan.
Seperti pekan lalu, usai 27 Agustus mencatat rekor angka kasus baru 2.719, pada 28 Agustus angka kasus baru malah tembus ke 3.003. Esoknya lagi, 28 Agustus naik lebih signifikan lagi, bertambah 3.308.
Lebih seru di DKI Jakarta yang fasilitas kesehatannya paling baik di Indonesia, hari Minggu 30 Agustus mencatat rekor kasus baru sebanyak 1.114. Angka tertinggi level provinsi yang pernah tercatat.
Masalah Jakarta lebih serius terkait jumlah pasien Covid-19 di rumah sakit. Pada 170 rumah sakit di Jakarta, 69% tempat tidurnya diisi pasien Covid-19. (Metro-tv, 31/8) Padahal, hanya pasien "berat" yang dirawat di RS, yang "sedang" dikirim ke Wisma Atlet, yang "ringan" cukup melakukan isolasi mandiri.
Kalau gejala lonjakan kasus baru seperti pekan  lalu belanjut, tenaga kesehatan di RS-RS Jakarta bisa kewalahan. Sekarang saja menurut IDI sudah 100 orang dokter meninggal akibat Covid-19 (Kompas.com, 31/8), demikian pula perawat. UGD RS Fatmawati ditutup, karena banyak petugasnya terkena Covid.
Kalau tidak ada strategi pengendalian yang efektif, krisis Covid bisa terjadi sebelum vaksin efektif. ***
Selanjutnya.....

Para Kiai Terancam Penjara 10 Tahun!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Kamis 03-09-2020
Para Kiai Terancam Penjara 10 Tahun!
H. Bambang Eka Wijaya

RUU Cipta Kerja rupanya menyimpan ancaman kepada para kiai dipenjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar, jika pesantrennya tidak berbadan hukum pendidikan dan memiliki izin berusaha dari pemerintah pusat. Hal itu terungkap dalam rilis tertulis politisi PKS ke Antara. (28/8/2020)
Anggota Badan Legislasi DPR RI dari PKS, Buchori Yusuf, lewat rilis itu meminta agar sanksi atas ketentuan badan hukum dan perizinan pesantren itu diganti dari sanksi pidana ke sanksi administratif.
Menurut dia, ada bahaya terselubung di balik RUU ini yang berdampak pada Pesantren. Pasalnya dalam ketentuan yang baru, mereka yang menyelenggarakan pendidikan nonformal tampa izin dari pemerintah pusat dikenai sanksi pidana.
"Alhasil ini akan mengancam pondok-pondok pesantren tradisional, para kiainya bisa dijebloskan ke penjara," kata Buchori.
Ia menuturkan, dalam paragraf 12 RUU Cipta Kerja tentang Pendidikan dan Kebudayaan, Pasal 68 ayat (5) terkait ketentuan Pasal 62 UU No. 20/2003 diubah menjadi: "Penyelengaraan satuan pendidikan formal dan nonformal yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat."
Lalu Pasal 68 ayat (10) terkait ketentuan Pasal 71 UU No.20/2003 juga diubah menjadi, "Penyelenggaraan satuan pendidikan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak satu miliar rupiah."
Dari pasal-pasal tersebut tampak pemerintah ingin mengubah pondok pesantren dari lembaga sosial pendidikan menjadi badan usaha yang berburu laba (rente).
Mungkin itu arahnya, sehingga RUU yang bertujuan mengundang investor dan membuka lapangan kerja baru itu harus mengusik pesantren yang jauh sekali relevansinya dengan kemudahan investasi.
Pantas dipertanyakan, tujuan omnibus law cipta kerja itu sesungguhnya apa? Mau memudahkan investasi atau malah kanalisasi menjamin kendali politik terhadap pesantren, meyakinkan investor, sehingga kapan saja ada beda pendapat dengan penguasa atau nenggerahkan investor, bisa dibekukan, atau bahkan dicabut izinnya?
Mengubah paradigma pesantren dari lembaga sosial menjadi badan usaha bisnis, bisa merubah watak sosial pesantren menjadi komersial dan memberatkan masyarakat.
Sedangkan kanalisasi politik terhadap pesantren justru bisa merepotkan penguasa karena pesantren malah bangkit menjadi kekuatan politik yang tak bisa disepelekan. ***



Selanjutnya.....

360 Elite Republik Tinggalkan Trump!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Rabu 02-09-2020
360 Elite Republik Tinggalkan Trump!
H. Bambang Eka Wijaya

HARI terakhir Konvensi Partai Republik untuk mencalonkan kembali Donald Trump dalam pilpres AS, 360 elite Partai Republik Kamis (27/8) meninggalkan Trump dan secara terang-terangan mendukung calon dari Partai Demokrat, Joe Biden.
Mereka para tokoh yang pernah bekerja dalam pemerintahan Presiden George W. Bush, almarhum Senator John McCain, dan Mitt Romney. Dua terakhir mantan capres dari Partai Republik 2008 dan 2012.
Mereka menyatakan meski tak sepakat dengan sejumlah kebijakannya, mereka menghargai rekam jejaknya dan menyatakan mantan wakil presiden tersebut bisa mewujudkan kepemimpinan yang stabil di negara yang tengah bergulat melawan pandemik virus Corona, pelemahan ekonomi, dan perpecahan politik yang dalam.
"Atas dasar tidak adanya kompetensi seorang pemimpin dari presiden yang sekarang, sikapnya yang makin memperburuk perpecahan di kalangan rakyat Amerika dan bukannya mempersatukan mereka, serta kegagalannya mempertahankan nilai-nilai Amerika, kami yakin memilih mantan wakil presiden Biden jelas demi kepentingan nasional," bunyi surat terbuka lebih dari 100 mantan staf McCain.
Para mantan staf Romney menulis lebih galak tentang Trump. Mereka menyatakan meski sebagian telah memilih Trump pada 2016, mereka sekarang khawatir Partai Republik tengah berubah menjadi "sekte perorangan yang beracun" di bawah kepemimpinan Presiden Trump.
Romney sendiri sering bersilang pendapat dengan Gedung Putih sejak kembali menjabat di Senat dan menjadi satu-satunya senator Partai Republik yang memberikan suara untuk memakzulkan Trump dalam sidang Kongres.
"Sejak 2017, hasil dari keputusan yang sembrono itu bisa dilihat secara gamblang oleh dunia. Sekarang, dengan adanya pandemi yang melumpuhkan perekonomian kita dan mencekik semangat nasional kita, setiap sudut Amerika menderita akibat gaya kepemimpinan Presiden Trump yang serampangan, tanpa keahlian dan mementingkan diri sendiri," tulis 30 mantan staf Romney di surat bersama, dikutip BeritaSatu dari CBS News.
Kelompok 230 alumni pemerintahan Bush, dipimpin mantan menteri perdagangan Carlos Gutierrez menulis, "Kebaikan Joe dibutuhkan saat ini. Dia dikenal pernah memperlakukan seorang masinis dengan rasa hormat yang sama seperti dia memperlakukan teman-teman senatornya. Sebagai mantan pegawai negeri, kami meyakini keluhuran budi dalam pemerintahan tidak boleh hilang. Kami harus bersikap dan bersikeras hal penting ini harus dikembalikan ke kantor presiden." ***

Selanjutnya.....

Broadcasting Gugat Broadband di MK!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Selasa 01-09-2020
Broadcasting Gugat Broadband di MK!
H. Bambang Eka Wijaya

PEMERINTAH meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) dan PT Visi Citra Mitra Mulia (INews TV) atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, agar layanan over The Top (OTT) yang menggunakan internet disamakan dengan layanan penyiaran.
Menurut Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo Ahmad M. Ramli di persidangan MK Rabu (Antara, 27/8/2020), jika permohonan itu dikabulkan, maka masyarakat tak bisa lagi mengakses media sosial secara bebas.
Sebab, kata Ramli, layanan OTT yang menggunakan internet akan disamakan dengan layanan penyiaran. Sehingga tayangan audio visual di media sosial seperti di Youtube, Instagram Live, Facebook Live, Zoom dan sejenisnya akan diklasifikasikan sebagai kegiatan penyiaran yang harus punya izin siar.
"Definisi perluasan penyiaran akan mengklasifikasikan kegiatan seperti Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, Youtube Live dan penyaluran audio visual lainnya dalam platform media sosial akan dihàruskan menjadi lembaga penyiaran yang wajib berizin," jelas Ramli.
Konsekuensinya, badan hukum, perorangan maupun organisasi tak bisa lagi menayangkan secara bebas konten-konten audio visual melalui internet. Kalau situs-situs kantor berita online melakukan itu, seperti yang musim sekarang, bisa dianggap melakukan siaran ilegal dan dipidana sesuai UU Penyiaran.
Tentu, sepenuhnya tergantung pada MK untuk memutus uji materi UU Momor 32/2002 tentang penyiaran itu. Apakah memang sudah waktunya kegiatan komunikasi dan kreativitas masyarakat melalui media internet harus dibatasi bahkan dilarang.
Namun, munculnya gugatan media broadcasting konvensional seperti televisi dan radio analog terhadap model komunikasi brodband yang berkembang pesat, hanya soal waktu.
Sebab, sejalan perkembangan demokrasi global, media broadcasting yang dengan satu stasiun penyiaran mendikte jutaan audiens, kalah daya tarik dibanding broaband di mana jutaan situs penyedia materi melayani seorang pelanggan yang bebas memilih sesuai minat dan seleranya. Sebaliknya dalam paradigma beoadcasting, audiens hanya bisa pasif menerima apa pun yang dijejalkan media.
Lebih dari itu, dalam paradigma broadband audiens didorong mengembangkan kapasitas dan kreativitas dirinya dengan peranti komunukasi dan dalam berkomunikasi. Sehingga, setiap pribadi punya peluang menyumbangkan kemampuannya bagi memajukan masyarakat, bahkan peradaban, sekecil apa pun itu. ***







Selanjutnya.....