Artikel Halaman 12, Lampung Post Sabtu 03-07-21
PPKM Darurat, Selamatkan Jiwa Rakyat!
H. Bambang Eka Wijaya
AKHIRNYA pemerintah mengutamakan keselamatan jiwa (nyawa) rakyat kerimbang ekonomi, memberlakukan PPKM Darurat. Salus populi suprena lex esto--keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.
Betapa, pekan terakhir setiap hari 400 orang meninggal akibat Covid-19. Jumlah itu tak jauh beda dengan korban musibah dua pesawat terbang jatuh setiap hari.
Demikian kuatnya dasar pilihan kebijakan pemerintah dalam memberlakukan PPKM Darurat dengan berbagaii pembatasan kegiatan masyarakat yang amat ketat sehingga bisa menyulitkan ekonomi.
Padahal kuartal II-2021 sebenarnya merupakan awal pemulihan ekonomi nasional setelah setahun resesi (April 2020-Maret 2O21) dengan prediksi pertumbuhan 7,1-8,3%. Selain lonjakan terakhir Covid-19 hingga sejak 22 Juni berlaku PPKM Mikro diperketat yang mungkin mengurangi tingkat pertumbuhan kuartal II-2022, dengan PPKM Darurat kuartal III-2021 pertumbuhan ekonomi bisa anjlok lagi.
Anjloknya kembali ekonomi pada kuartal III-2021 itulah harga yang harus dibayar dengan pilihan pemerintah memberlakukan PPKM Darurat.
Namun, dengan PPKM Daturat itu, diiringi vaksinasi dua juta dosis sehari, diharapkan Indonesia bisa segera bebas dari virus corona. Saat mana rakyat bisa kembali bebas nonton sepak bola seperti warga Eropa, atau menonton pagelarab musik besar seperti warga New York.
Berdasarkan pengalaman negara-negara yang sebelumnya sempat amat parah diterjang pandemi Covid-19, seperti di kawasan Eropa, suatu kebijakan yang amat berat dampaknya terhadap ekonomi hanya masalah waktu harus diambil untuk menghentikan serangan corona.
Artinya saatnya tiba keharusan mengambil kebijakan yang tak bisa dihindari. PPKM Darurat dengan dampaknya yang amat berat bagi perekonomian, utamanya ekonomi rakyat yang kegiatannya untuk mencari nafkah dibatasi tanpa ampun.
Karena demikian berat dampak PPKM Darurat terhadap ekonomi rakyat, maka rakyat hanya akan mampu menjalaninya satu sesi: 14 hari. Kalau satu sesi belum berhasil, maksimal diperpanjsng satu sesi. Kalau dipaksa lebih lama lagi, rakyat bukan mati karena corona, tapi bisa mati kelaparan.
Karena itu, jika setelah dua sesi PPKM Darurat belum berhasil menurunkan kurva kematian, harus dilanjutkan ke langkah terakhur perintah UU Kekarantinaan, yakni karantina wilayah alias lockdown.
Pada tahap ini, karena rakyat sama sekali tak bisa berusaha, maka seluruh biaya hidup warga ditanggung pemerintah. Semua kebutuhan hidup, termasuk pakan hewan piaraan. ***
0 komentar:
Posting Komentar