UANEH!" entak Temin. "Dua hari sakit ditahankan dengan diam saja, malah sembunyi di sentong! Mengeluh, kenapa?"
"Mengeluh?" sambut Temon. "Jangan asal bicara! Di negeri ini mengeluh bisa dipenjara! Contohnya, Prita Mulyasari! Maka itu, nonton televisi ikuti beritanya, bukan sinetron melulu!"
"Nonton berita bikin mumet!" tegas Temin. "Seperti Undang-Undang yang dipakai menjerat Prita, sesama penegak hukum tafsirnya lain-lain! Yang satu memutus belum berlaku, satunya lagi memutus sudah berlaku! Uaneh, kan?"
"Paling Uaneh pembukuan keuangan negara! Lima tahun berturut hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disclaimer--tidak wajar!" tegas Temon. "Malah, lebih 500 APBD provinsi dan kota/kabupaten, cuma tujuh yang mendapat nilai wajar audit BPK! Selebihnya, semua disclaimer! Betapa amburadul pengelolaan uang rakyat, dari pusat, provinsi, sampai kota dan kabupaten tercermin dari hasil audit BPK itu!"
"Itu akibat keterbukaan informasi cuma slogan! Lebih-lebih terkait pengelolaan uang rakyat!" timpal Temin. "Jauh lebih buruk lagi di daerah! Anggota DPRD saja cuma bisa melihat data belanja daerah pada neracanya, sedang untuk uraian belanja, mencari sampai ke biro keuangan pun tak dapat! Apalagi wartawan, setiap mencari data belanja daerah, misalnya ketika ada kasus korupsi, terbentur alasan itu rahasia negara!"
"Itu dia!" entak Temon. "Di tengah merajalelanya korupsi di daerah yang terlihat dari kian ramainya pejabat daerah diadili karena korupsi, disiapkan pula RUU Rahasia Negara, yang akan semakin mempersulit wakil rakyat dan pers mendapat data keuangan daerah--karena semakin nyaman disembunyikan di balik benteng rahasia negara!"
"Korupsi bakal jauh merajalela lagi, karena dengan UU Rahasia Negara itu, justru pers yang menyiarkan bisa dihukum dengan ditetapkan di bawah pengawasan, dibekukan, dicabut izinnya, atau bahkan dijadikan korporasi terlarang!" tukas Temin. "Jadilah Indonesia, negeriku paling uaneh! Menjadi satu-satunya negeri di dunia, rakyatnya mengeluh saja dipenjara! Atau justru pers yang dihukum karena membongkar korupsi keuangan negara. Sedang koruptornya aman, berlindung di balik UU Rahasia Negara!"
"Maka itu, pada hari peringatan delapan windu kemerdekaan bangsa ini, para pemimpin negara layak introspeksi meluruskan kembali jalannya kehidupan bernegara-bangsa!" tegas Temon. "Introspeksi itu cukup dengan merujuk hak-hak warga negara ke Deklarasi Hak-Hak Asasi Manusia Sedunia 10 Desember 1948 yang sudah diratifikasi jadi Tap MPR No. XVII/1999, terutama Pasal 19, tentang people right to know! Dengan itu bisa dihentikan arah Indonesia terjerumus menjadi negeri paling uaneh! Merdeka!" ***
"Itu akibat keterbukaan informasi cuma slogan! Lebih-lebih terkait pengelolaan uang rakyat!" timpal Temin. "Jauh lebih buruk lagi di daerah! Anggota DPRD saja cuma bisa melihat data belanja daerah pada neracanya, sedang untuk uraian belanja, mencari sampai ke biro keuangan pun tak dapat! Apalagi wartawan, setiap mencari data belanja daerah, misalnya ketika ada kasus korupsi, terbentur alasan itu rahasia negara!"
"Itu dia!" entak Temon. "Di tengah merajalelanya korupsi di daerah yang terlihat dari kian ramainya pejabat daerah diadili karena korupsi, disiapkan pula RUU Rahasia Negara, yang akan semakin mempersulit wakil rakyat dan pers mendapat data keuangan daerah--karena semakin nyaman disembunyikan di balik benteng rahasia negara!"
"Korupsi bakal jauh merajalela lagi, karena dengan UU Rahasia Negara itu, justru pers yang menyiarkan bisa dihukum dengan ditetapkan di bawah pengawasan, dibekukan, dicabut izinnya, atau bahkan dijadikan korporasi terlarang!" tukas Temin. "Jadilah Indonesia, negeriku paling uaneh! Menjadi satu-satunya negeri di dunia, rakyatnya mengeluh saja dipenjara! Atau justru pers yang dihukum karena membongkar korupsi keuangan negara. Sedang koruptornya aman, berlindung di balik UU Rahasia Negara!"
"Maka itu, pada hari peringatan delapan windu kemerdekaan bangsa ini, para pemimpin negara layak introspeksi meluruskan kembali jalannya kehidupan bernegara-bangsa!" tegas Temon. "Introspeksi itu cukup dengan merujuk hak-hak warga negara ke Deklarasi Hak-Hak Asasi Manusia Sedunia 10 Desember 1948 yang sudah diratifikasi jadi Tap MPR No. XVII/1999, terutama Pasal 19, tentang people right to know! Dengan itu bisa dihentikan arah Indonesia terjerumus menjadi negeri paling uaneh! Merdeka!" ***
0 komentar:
Posting Komentar