"BUPATI Lampung Timur, Satono, diusir dari mimbar oleh pimpinan sidang paripurna DPRD setempat saat bertugas membacakan sambutan gubernur dalam acara pelantikan anggota DPRD hasil pemilu 2009!" ujar Umar. "Alasannya, karena DPRD periode sebelumnya telah membuat mosi tidak percaya kepada sang bupati, terkait dengan pertanggungjawaban anggaran yang membawa bupati menjalani proses hukum!"
"Peristiwa itu sangat mengejutkan!" sambut Amir. "Dalam peristiwa itu setidaknya ada tiga hal yang penting dibicarakan. Pertama, kapasitas Satono tampil di mimbar. Kedua, status orang dalam proses hukum. Dan ketiga, makna mosi dalam bahasa dan aturan mainnya."
"Untuk hal pertama, Satono tampil di mimbar bukan dalam kapasitas jabatan dirinya sebagai bupati, tetapi sebagai petugas yang menjalankan perintah gubernur untuk
"Hal kedua, menyangkut status orang yang sedang menjalani proses hukum, harus dianggap dan diperlakukan sebagai orang yang tak bersalah sampai pengadilan menyatakan dia bersalah!" timpal Amir. "Asas praduga tak bersalah itu wajib dihormati dan dijunjung oleh setiap warga, lebih-lebih oleh lembaga wakil rakyat! Dengan tindakan formal secara kelembagaan melanggar asas itu, DPRD telah mencederai sistem negara hukum (rechtstaat) lewat pemaksaan kekuasaan (machtstaat)--menabrak pantangan konstitusi! Selain melanggar hak asasi orang bersangkutan, dengan pelanggaran asas tersebut juga telah terjadi trial by the parliament, alias DPRD main hakim sendiri! Hal ini mengacaukan fungsi lembaga negara, karena fungsi peradilan umum dijalankan hanya oleh Mahkamah Agung dan subordinatnya!"
"Hal ketiga, kata mosi berarti pernyataan sikap! Kata lanjutannya demosi, menurunkan orang dari pangkat atau jabatannya!" ujar Umar. "Mosi saja tak cukup untuk menurunkan orang dari jabatan. Masih harus diproses langkah formal lanjutan guna terpenuhinya syarat demosi! Seperti ketika MPR menjatuhkan Gus Dur, selain langkah formal sidang istimewa, syarat Ketua Mahkamah Agung menyatakan presiden bersalah menjadi penentu demosi! Jadi, bukan asal main usir dari mimbar!"
"Untuk Satono, syarat mutlak demosi adalah putusan pengadilan menyatakan ia bersalah!" tegas Amir. "Sebelum ada putusan pengadilan, DPRD wajib menjunjung asas praduga tak bersalah, memperlakukan Satono sebagai orang yang tidak bersalah!"
0 komentar:
Posting Komentar