Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Nasib Antasari Semakin Gelap!

"SETELAH beberapa kali dikembalikan jaksa untuk disempurnakan polisi, akhirnya berkas Antasari Azhar sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Nasruddin Zulkarnaen dinyatakan P-21--memenuhi syarat untuk proses penuntutan oleh jaksa!" ujar Umar. "Antasari pun, kembali ke Kejari Jakarta Selatan sebagai tersangka, di lembaga yang pernah dipimpinnya sebagai kepala Kejari!"

"Dengan berkasnya dinyatakan jaksa telah cukup syarat untuk penuntutan, dugaan semula polisi tak punya cukup bukti untuk melibatkan Antasari, Ketua KPK (nonaktif) itu dalam pembunuhan berencana, terbantah sudah!" sambut Amir. "Itu mengisyaratkan nasib Antasari semakin gelap! Sebab, pihak jaksa tak sembarangan menerima berkas untuk dinyatakan P-21 pada kasus yang menimpa sesama jaksa! Artinya, bukti-bukti dari polisi sebagai dasar sangkaan terhadap Antasari cukup kuat!"

"Semakin gelapnya nasib Antasari bukan saja karena sejawatnya para jaksa telah menjustifikasi hasil kerja polisi, tapi lebih lagi, Antasari bisa disebut Malin Kundang pada korps kejaksaan!" tukas Umar. "Jadi demikian, karena saat Antasari menjabat Ketua KPK, ia menindak sejumlah petinggi kejaksaan agung dalam kasus korupsi!"



"Nasib semakin gelap buat Antasari juga terkait dengan KPK, lembaga yang juga pernah dia pimpin, menyangkut kasus Anggoro, tersangka korupsi yang sedang ditangani KPK!" timpal Amir. "Antasari sempat bertemu Anggoro, buronan KPK, di Singapura! Meski dengan alasan untuk mendengar pengakuan Anggoro telah diperas oknum KPK, pertemuan di luar kantor dengan tersangka yang kasusnya sedang ditangani KPK merupakan pelanggaran kode etik! Kasus ini bertolak dari testimoni Antasari setelah polisi menemukan rekaman pembicaraan Antasari dengan Anggoro di laptop milik Antasari!"

"Sungguh, semua itu cobaan amat berat bagi orang yang sedang di puncak reputasi, Ketua KPK, lembaga superbody yang full power! Sebagai tempat jatuh, posisi itu terlalu tinggi!" ujar Umar. "Karena itu, meski dengan segala keterbatasan dirinya dalam tahanan, Antasari harus bisa membuktikan sesuai pernyataannya pada pers di sisi istrinya saat pertama tuduhan terlibat pembunuhan diungkap polisi, bahwa dirinya tidak bersalah! Pernyataan singkat pada wartawaan saat berkas dan dirinya diserahkan ke kejaksaan, yang mengingatkan jaksa dalam berkas kasusnya dari polisi banyak bolong, maksudnya rangkaian pembuktiannya tidak nyambung, bisa menjadi celah bagi Antasari untuk meloloskan diri!"

"Celah itu satu-satunya harapan Antasari!" tegas Amir. "Gagal mengeksplorasi celah itu, bukan cuma jatuh dari tempat terlalu tinggi, lebih berat dari itu, terancam hukuman mati!" ***

0 komentar: