"MK--Mahkamah Konstitusi--menolak gugatan hasil pilpres 2009 yang diajukan para pemohon, pasangan JK-Win dan Mega-Pro!" ujar Umar. "Kata MK, dalil-dalil yang dikemukakan pemohon atas adanya penggelembungan perolehan suara secara terstruktur, sistematis dan masif lewat kekacauan daftar pemilih tetap (DPT) tak bisa dibuktikan! Dengan itu, keputusan KPU tentang pasangan SBY-Boediono sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil pilpres 2009 dinyatakan sah!"
"Maka tuntaslah semua tahapan proses pilpres, sekaligus pemenangnya mendapatkan legalitas yang sempurna untuk mengemban amanah seluruh rakyat Indonesia guna menjalankan pemerintahan Negara Republik Indonesia!" timpal Amir. "Kita ucapkan selamat kepada pasangan SBY-Budiono! Semoga bangsa Indonesia selalu dalam rida-Nya, makin maju dan sejahtera di bawah kepemimpinan presiden terpilih!"
"Tak boleh lupa, kita juga wajib menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada
"Pelajaran berharga dari pilpres itu terdapat di berkas putusan MK, antara lain yang menegaskan agar ke masa depan kita bisa menyelenggarakan pemilu yang lebih profesional, dari pembuatan Undang-Undangnya sampai pelaksanaannya oleh KPU!" sambut Amir. "Pada uraian sebelum amar putusannya, MK mengakui adanya pelanggaran administratif dan operasional, agar diselesaikan secara hukum untuk perbaikan pemilu ke depan! Kesalahan itu bersifat teknis, tidak membatalkan hasil pilpres!"
"Dengan segala kekurangan itu, satu pekerjaan besar bangsa telah selesai, pekerjaan selanjutnya menunggu--agenda menyejahterakan rakyat!" tegas Umar. "Agenda itu mendesak karena sempat agak dikesampingkan sepanjang 2009, akibat warga seantero negeri sibuk pesta demokrasi--dari pemilu ke pilpres! Gawe politik menghabiskan segala daya dan dana, semata untuk meraih kekuasaan! Maka itu, agenda menyejahterakan rakyat sebagai tujuan kekuasaan yang diperebutkan itu, harus secepatnya ditunaikan oleh peraih kekuasaan!!" ***
0 komentar:
Posting Komentar