“KPU—Komisi Pemilihan Umum—berkelit dari putusan MA—Mahkamah Agung—yang membatalkan Peraturan KPU No. 15/2009 dan perintah merevisi Keputusan KPU No. 259/2009 tentang Penetapan Anggota Legislatif Terpilih Pemilu 2009!” ujar Umar. “Alasannya, putusan MA tak berlaku surut sehingga keputusan yang telah dibuat sebelum putusan MA itu bisa dijalankan! Sedang perintah revisi dari MA itu punya tenggang waktu 90 hari, jadi nanti saja direvisi, diselaraskan dengan putusan MK—Mahkamah Konstitusi—yang sedang diproses atas gugatan sejumlah parpol!”
“Jadi, atas dalih itu KPU menginstruksikan seluruh KPUD untuk memproses lanjut anggota legislatif terpilih yang telah ditetapkan!” sambut Amir. “Dengan itu,
“KPU ’mencari angin’ dalam waktu ke tenggat 90 hari itu, khususnya dengan mengoleksi putusan MK yang diharapkan bisa membuat revisi untuk memenuhi amar MA itu sifatnya tidak lagi terlalu prinsipil!” tegas Umar. “Dengan langkahnya ini KPU bisa disebut mengalami kemajuan dalam mengamalkan seni pengambilan keputusan—the art of decision making! Bukan sekadar berkelit mengelak dari tekanan legal-formal, sekaligus menyiapkan jalan keluar yang bisa diterima oleh kalangan lebih luas! Itu langkah seni, lebih indah dibanding asal membubarkan ketetapan yang telah dibuat KPUD seantero Tanah Air!”
“Namun, jika putusan MK menyusul nanti tidak selaras dengan langkah KPU ini, risiko hukum pengelakan putusan MA itu akan mengadang!” timpal Amir. “Selain datang dari kalangan yang berkepentingan dengan pelaksanaan putusan MA, risiko juga bisa muncul berupa tuduhan bertindak contempt of court terhadap MA—atas pengelakan dari putusan MA dengan dalih-dalih yang bisa dipatahkan oleh ketentuan hukum formal! Tapi ancaman ini hanya bisa terjadi jika MA proaktif mengawal pelaksanaan putusannya!”
“Tindakan agresif mendesak pelaksanaan putusan MA mungkin bukan dari MA sendiri! Melainkan, dari pihak-pihak yang berkepentingan dengan pelaksanaan putusan MA tersebut!” tegas Umar. “Untuk itu, ’nasib KPU’ selanjutnya ditentukan oleh perkembangan politik usai pelantikan anggota legislatif! KPU bisa kewalahan oleh desakan kuat untuk merevisi daftar atas mereka yang telah dilantik padahal menurut putusan MA tidak berhak duduk! Sedang melengser mereka yang telah duduk juga, risikonya tak sepele! Jelas, KPU perlu cari angin agar tidak terjepit di antara benturan dua kepentingan—yang pro dan kontra putusan MA!” ***
0 komentar:
Posting Komentar