"ADA gertakan di negeri Paman Sam, 'bail or jail'—bayar jaminan atau masuk tahanan!" ujar Umar. "Di sini itu mitos, meski lengkap syarat formal untuk tahanan luar seperti tak melarikan diri, tak menghilangkan barang bukti, dan tak mengulangi perbuatannya, ada jaminan orang/keluarga, kalau tak ada uang jaminan tak dapat tahanan luar!"
"Kok disebut mitos? Mitos itu seperti ada hantu kalau magrib duduk di pintu, hantunya tak terlihat!" timpal Amir. "Sedang uang jaminan untuk tahanan luar di negeri kita hal yang sah! Bukan mitos! Sudah menjadi hal yang legal, seperti uang jaminan dalam film Law and Order!"
"Begitu?" sambut Umar. "Kok tak pernah disorot televisi saat hakim menetapkan bail dan besarnya uang jaminan untuk tahanan luar seperti di film Law and Order? Tak adanya berita di televisi itu mengesankan seolah di negeri kita hal itu tak terlihat, hingga warga berkesan itu seperti hantu, mitos, yang andai pun ada tak terlihat!"
"Berarti bedanya, realitas itu ada dan bisa dilihat, sedang mitos itu ada tapi tak terlihat—seperti hantu magrib di pintu!" tegas Amir. "Kalau begitu saya tak bicara soal terlihat atau tidak, tapi soal legalitas uang jaminan untuk tahanan luar yang diatur Peraturan Pemerintah (PP) No. 27/1983 tentang Pelaksanaan KUHAP. Pasal 35 berbunyi, (1) Uang jaminan penangguhan penahanan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan, disimpan di kepaniteraan pengadilan negeri. (2) Apabila tersangka atau terdakwa melarikan diri dan setelah lewat waktu tiga bulan tidak diketemukan, uang jaminan tersebut menjadi milik negara dan disetor ke kas negara."
"Kalau begitu yang salah wartawan, tidak tertarik melaporkan penentuan dan besarnya jaminan untuk penangguhan penahanan!" timpal Umar. "Lantas, jika tersangka atau terdakwa kabur, orang yang menjadi penjamin bagaimana?"
"Di Pasal 36," jawab Amir. "(1) Dalam hal jaminan itu adalah orang, dan tersangka atau terdakwa melarikan diri maka setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan tidak diketemukan, penjamin diwajibkan membayar uang yang jumlahnya telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan. (2) Uang yang dimaksud dalam ayat (1) harus disetor ke kas negara melalui panitera pengadilan negeri. (3) Apabila penjamin tidak dapat membayar sejumlah uang yang dimaksud ayat (1) jurusita menyita barang miliknya untuk dilelang dan hasilnya disetor ke kas negara melalui panitera pengadilan negeri."
"Bail or jail?" tukas Umar. "Bail, yang bukan mitos!" ***
Kata Kunci
Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani
Kamis, 24 Maret 2011
'Bail or Jail', Mitos Uang Jaminan Tahanan Luar!
Langganan:
Posting Komentar
0 komentar:
Posting Komentar