Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

'Marosok', Praktek CJS ala Lampung!


"RAPAT koordinasi aparat penegak hukum pelaksana criminal justice system (CJS)—polisi, jaksa, pengadilan, Kanwil Hukum dan HAM (kehakiman)—di Lampung pada Rabu lalu kabarnya menghasilkan sembilan kesepakatan, kok tak kau tulis dalam beritanya?" tanya redaktur.

"Sudah kuminta pada humas rakor itu, tapi tak diberi!" jawab reporter. "Katanya, kesepakatan itu soal internal!"

"Itu kesepakatan antarlembaga penegak hukum, seharusnya terbuka selain buat masyarakat, juga anak buah setiap lembaga itu di lapangan layak mengetahuinya!" ujar redaktur. "Kenapa forum kerja samanya itu dibuat tertutup?"


"Rakor itu sendiri sebagai usaha membangun sinergi antarlembaga penegak hukum dengan mengatasi kendala formal acuan utama CJS—UU No. 8/1981 tentang KUHAP—yang operasional hubungan antarkomponen penegak hukum pelaksananya tersistem dalam model diferensiasi fungsional, terkotak-kotak secara fragmentaris!" ujar reporter. "Faktor sistemik itu yang membuat meski KUHAP telah berusia 30 tahun, berkas kasus bisa bolak-balik polisi jaksa sampai lebih tiga kali karena kotak-kotak fragmentaris itu mengakibatkan beda tafsir dan pemahaman antarlembaga atas suatu masalah! Kalau kesepakatan antarlembaga yang bertujuan mengatasi kendala sistemik acuan CJS itu dibuat terbuka, bisa jadi ada yang menilai kurang pas—dianggap membuat 'kebijaksanan' buat mengakali sistem hukum yang baku!"

"Memang, itu termasuk hal sensitif juga!" timpal redaktur. "Harifin A. Tumpa selaku ketua MA saja pernah diprotes akibat kehadirannya di Istana Bogor (padahal dia diundang) ketika dari Istana itu keluar kesepakatan pimpinan antarlembaga tinggi penegak hukum yang menguntungkan penguasa! Namun, bagaimana sinergitas aparat hukum dilakukan dalam kerja sama tertutup itu?"

"Dilakukan dengan marosok, seperti pedagang sapi di Sumatera Barat tawar-menawar lewat jari-jari tangan yang ditutupi kain sarung!" jelas reporter. "Dengan proses tertutup itu, transaksi lancar tanpa diketahui pedagang lain berapa sebenarnya harga sapi yang mereka jual-belikan!"

"Kalau dengan tradisi proses tertutup baru bisa diharapkan transaksi lancar, dalam CJS berarti sinergitas antarkomponen penegak hukum berjalan optimal maka pilihan cara ala Lampung untuk mengatasi kendala yang sudah mengganjal secara sistemik CJS sepanjang 30 tahun ini bisa jadi contoh buat daerah lain!" ujar redaktur. "Itu kalau semua kesekapatan CJS terlaksana optimal sehingga kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat memancar dari Lampung!" ***

0 komentar: