Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Koruptor Diadili Pakai Uya-Kuya!


"KENAPA banyak kasus korupsi macet di kepolisian atau prosesnya lama bolak-balik polisi-jaksa? Tak kepalang sampai ada tersangkanya lupa punya kasus!" tukas Umar.

"Saat diajukan ke pengadilan, yang didapat vonis bebas pula!"

"Itu karena tersangka koruptor tak mengakui perbuatannya!" timpal Amir. "Kalau ada cara membuat mereka mau jujur mengakui segala perbuatannya, polisi dan jaksa tak serepot itu!"

"Siapa bilang tak ada cara yang bisa membuat para koruptor mengakui secara jujur perbuatan korupsi mereka?" tukas Umar. "Para koruptor itu akan mengakui perbuatan mereka apa adanya, jika diadili pakai cara Uya-Kuya, seperti di reality show SCTV setiap petang!"

"Huahaha..! Betul juga!" sambut Amir. "Setiap petang anak-anak berkerumun nonton acara Uya-Kuya di televisi, di mana seseorang dihipnosis lalu ditanya soal apa saja terkait apa yang pernah dia lakukan atau hal-hal lain, yang dia jawab apa adanya dari bawah sadar, tak ada usaha untuk berbohong!"


"Kalau koruptor diadili pakai Uya-Kuya, hingga akan mengakui sendiri apa saja yang dia korupsi, berapa jumlahnya, siapa saja teman-temannya melakukan itu, dan lain-lain lagi, kasus korupsi bisa diselesaikan lebih cepat!" tegas Umar. "Lebih heboh lagi, pengadilan koruptor pakai Iya-Kuya, acaranya bukan cuma reality show, tapi berubah jadi breaking news sidang pengadilan Tipikor—tindak pidana korupsi!"

"Kalau bisa dilakukan begitu hasilnya pasti luar biasa, tak ada koruptor bisa berkelit lagi!" timpal Amir. "Tapi sayang, dalam proses hukum formal di negeri kita hal itu tak bisa dilakukan! Karena, saat menjalani proses proyustisia harus dipastikan seseorang dalam kondisi sehat fisik-mental, dan dalam keadaan sadar! Sedang dalam Uya-Kuya orangnya dihipnosis, dalam kondisi tidak sadar!"

"Tapi pengadilan di negeri kita punya preseden sumpah pocong, yang tak dikenal dalam sistem hukum formal!" tegas Umar. "Di Amerika polisi dibantu tenaga ahli jiwa, yang dengan teknik tinggi, justru lebih canggih dari hipnosis membuat tersangka mengarah ke barang bukti—yang harus ditemukan sendiri oleh polisi! Di pengadilan polisi bukan membawa pengakuan tersangka dalam kondisi Uya-Kuya, tapi barang bukti konkret!"

"Di sini kemungkinan itu tipis sekali!" timpal Amir. "Sebab, keistimewaan koruptor juga terletak pada penasihat hukumnya yang hebat, selalu punya dalih untuk menyangkal tuduhan polisi dan jaksa, apalagi kalau disusun lewat proses Uya-Kuya!" ***

1 komentar:

19 Maret 2011 pukul 15.56 Admin mengatakan...

Hem,,sampaikapanpun Indonesia sangat sulit memberantas kejahatan, apa lagi yang berbau Korupsi.

Saran: Blog salah satu pendiri Lampungpost, kenapa tidak seprofesional korannya..