Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

UU Intelijen buat Negara-Bangsa atau Penguasa?


"BERTELE-TELENYA pembahasan RUU Intelijen hingga tak selesai dalam satu periode jabatan DPR tak lepas dari kuatnya tarik-menarik kepentingan kekuasaan dan publik!" ujar Umar. "Kekuasaan menghendaki UU Intelijen fleksibel hingga bisa digunakan untuk kepentingan penguasa! Sedang publik, wanti-wanti agar UU itu rigid, tak mudah digunakan untuk kepentingan penguasa! Publik ingin UU Intelijen benar-benar efektif melindungi negara-bangsa dari segala bentuk ancaman yang bersifat strategis terkait dengan eksistensi negara-bangsa, bukan demi kenyamanan nikmat sang penguasa!"

"Polemik RUU Intelijen memanas soal kewenangan badan intelijen negara menyadap, menangkap, memeriksa, dan menahan orang yang dicurigai melakukan tindak pidana tertentu tanpa disertai surat perintah dan keterangan!" timpal Amir. "Jika kewenangan itu lolos, kita masuk zaman koboi! Orang bisa ditangkap, diperiksa, dan ditahan tanpa batas waktu dan putusan pengadilan hanya dengan sebuah tuduhan yang tidak jelas! Dengan ancaman bisa diperlakukan seperti itu, rakyat di bawah jadi bulan-bulanan diperas intel, malah lebih buruk dari masa Orde Baru yang masih pakai tuduhan jelas—tak bersih lingkungan!"


"Menangkap, memeriksa, dan menahan warga tanpa proses justice system itu jelas melanggar telak hak-hak sipil (civil rights) yang bersifat universal!" tegas Umar.

"Kalau kewenangan itu lolos, kita mundur ke zaman praperadaban yang belum mengenal hak-hak sipil universal!"

"Lebih gawat lagi, kewenangan itu dilengkapi hak menyadap!" sambut Amir. "Selain rakyat bisa dimata-matai penguasa, juga bisa dibuat rekayasa jebakan untuk mencelakakan atau memerasnya! Misalnya, pada nomor tertentu yang mungkin nomor saingan politik penguasa, direkayasa pengiriman pesan yang membuat seolah orang tersebut terlibat pidana tertentu! Lewat itu, dengan mudah dihabisi karier politik setiap muncul calon potensial pesaing penguasa!"

"Maka itu, UU Intelijen memang diperlukan, tapi yang betul-betul berorientasi pada kepentingan menangkal setiap ancaman strategis terhadap negara-bangsa—bukan sebagai justifikasi atau alat bagi penguasa menindas rakyat!" tegas Umar. "Untuk itu, harus diurai jelas, dalam negara yang dilindungi UU itu ada unsur rakyat, sedangkan komponen utama bangsa adalah warga! Artinya, keselamatan rakyat dan warga dalam negara-bangsa harus menjadi kepentingan dasar bagi operasional UU Intelijen! Bukan sebaliknya, malah keselamatan rakyat yang dibuat terancam demi lestarinya dinasti penguasa!" ***

0 komentar: