Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Jaminan Kehidupan yang Bermartabat!

"DEKLARASI Hak-Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) 10 Desember 1948, yang diratifikasi lewat Tap MPR XVII-1999, menetapkan pemberian jaminan kehidupan yang bermartabat kepada kaum pekerja atau buruh!" ujar Umar. "Dalam deklarasi HAM itu tercantum pada Pasal 23 Ayat (3), ‘Setiap orang yang bekerja berhak atas pengupahan yang adil dan menguntungkan, yang memberikan jaminan kehidupan yang bermartabat, baik untuk dirinya sendiri maupun keluarganya, dan jika perlu ditambah dengan perlindungan sosial lainnya.’" 

"Pada Ayat (2) pasal itu sebelumnya ditegaskan, ‘Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama.’" timpal Amir. "Dari situ bisa dipahami jika penetapan UMP Lampung 2012 belum disepakati di Tripartit, tiada lain karena semua pihak ingin memberikan yang terbaik bagi buruh! Yang terbaik itu berdasar perbandingan pada provinsi lain, sesuai penegasan Ayat (2)—pengupahan sama untuk pekerjaan sama—di mana 19 provinsi lain telah menetapkan UMP di atas KHL!" 

"Keinginan memberikan yang terbaik kepada buruh dari semua pihak itu bukan semata karena sebelumnya Gubernur Lampung menyampaikan harapan pada Tripartit agar menetapkan UMP setara KHL, tapi juga karena setelah 66 tahun bangsa ini merdeka, meski UMP itu untuk 0 tahun dan 0 pengalaman, realitas hidup kaum buruh Lampung secara umum masih mesakne!" tegas Umar. "Mesakne itu realitas yang memprihatinkan sampai menyayat pedih hati yang melihatnya!" "Peningkatan kesejahteraan buruh itu diperlukan untuk menghargai produktivitasnya mencapai pertumbukan ekonomi Lampung hampir 6% dibanding masa lampau yang cuma berkutat pada 4%, sekaligus untuk menjaga kontinuitas pertumbuhan ekonomi tersebut!" timpal Amir. 

"Angka pertumbuhan terakhir itu bukti adanya kemajuan berkat surplus dari kegiatan ekonomi di provinsi ini, sedangkan kegiatan ekonomi provinsi ini utamanya dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar yang memperkerjakan banyak orang!" "Artinya, surplus hasil usaha pada pertumbuhan itu sesuai prinsip pengupahan yang adil dalam Deklarasi HAM PBB tersebut, sewajarnya pula dibagi kepada buruh!" tegas Umar. "Dengan sebagian surplus usaha untuk meningkatkan kesejahteraan buruh, secara langsung memperkuat struktur fisik perusahaan, terutama pada perusahaan yang menjadikan energi buruh sebagai faktor produksi terpentingnya! Jadi, kesejahteraan buruh justru penjamin utama kelancaran produksi!" ***

0 komentar: