Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Pelanggaran HAM Mesuji Menasional!

"BERDASAR penjelasan Kapolda Lampung Brigjen Pol. Jodie Rooseto, yang diperkuat Juru Bicara Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Sabaruddin Ginting, pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang disebut dengan pembantaian Mesuji terjadi di Sungai Sodong, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan!" ujar Umar. "Menurut Ginting, peristiwa yang gambar pembantaiannya ditayangkan televisi itu terjadi 21 April 2011, yakni bentrokan antara warga Sungai Sodong melawan karyawan perkebunan kelapa sawit PT Sumber Wangi Alam, diperkuat satpam perusahaan itu! Korban pihak warga dua tewas, sedangkan dari karyawan tewas lima orang! Polisi Sumsel menetapkan lima tersangka dari karyawan SWA!" 

"Itu versi polisi!" timpal Amir. "Versi warga disampaikan Lembaga Megoupak, sejak 2009 sampai 2011 telah tewas 30 orang warga dalam konflik dengan aparat pada penggusuran di kawasan Register 45, Kabupaten Mesuji, Lampung! Megoupak melaporkan itu ke Komisi III DPR, dilengkapi gambar penggorokan orang! Tapi justru gambar itu diklaim polisi terjadi di kawasan Sungai Sodong, luar Lampung!" 

"Konflik lahan di kawasan hutan Register 45 sudah lama terjadi! Berulang aparat menggusur warga dari kawasan itu," ujar Umar. "Sebelum periode terakhir di era kabupaten baru Mesuji ini, Bupati Tulangbawang Abdurrachman Sarbini mengeluarkan semua penggarap liar dari Register 45 dengan memberi penampungan lahan untuk perumahan di tepi jalan lintas timur Sumatera, tak jauh dari areal register! Namun, setelah pemekaran Kabupaten Mesuji, konflik baru timbul!" "Kayaknya ada kesalahan penanganan Register 45 oleh pelaksana sementara pemerintahan Kabupaten Mesuji sehingga penghuni baru ramai di Register 45!" timpal Amir. "Untuk mengatasi konflik itu, Pemprov Lampung membentuk tim penertiban kawasan Register 45. Tim inilah yang menangani konflik, termasuk koordinasi dengan aparat keamanan! Maka, kalau periode terakhir ini penertiban Register 45 dituduh melanggr HAM, tim bentukan Pemprov ini yang pertama harus ditanya!" 

"Tapi, di balik itu, masalah ruwet terkait dengan masyarakat adat adalah kemungkinan salahnya pembuatan peta terakhir register sehingga lokasi-lokasi yang diklaim sebagai kampung warga sejak dulunya jadi termasuk dalam kawasan register!" tegas Umar. "Jadi, untuk menyelesaikan konflik ini, satu-satunya cara adalah dengan adanya kekuasaan yang berwenang di pusat meninjau ulang peta register tersebut dengan mengembalikan hak tanah milik masyarakat adat! Pihak pengusaha harus rela mengikuti jalan keluar itu, daripada konflik tanpa akhir, malah tak bisa berusaha!" ***

0 komentar: