"SETIAP bicara rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) yang sedang dijalani, Presiden SBY selalu menyebut trilogi—progrowth, propoor, dan projob, sebagai acuan kebijakan pemerintah!" ujar Umar. "Kebijakan pemerintah itu tak hanya pusat, tapi juga daerah, hingga terpadu menjadi kesatuan irama proses pembangunan nasional!"
"Menyatunya irama pembangunan pusat dan daerah itu penting agar proses pembangunan tidak kontroversial, semisal kebijakan pusat projob dengan menciptakan lapangan kerja baru, daerah malah menghancurkan lapangan kerja yang ada—seperti di Pelabuhan Panjang!" timpal Amir. "Jika pembangunan cuma diimplementasikan dengan membeli mesin baru, tanpa peduli berakibat destruktif pada hasil pembangunan yang telah ada, anak kecil juga bisa! Tapi bagaimana mengintegrasikan teknologi dengan realitas sosial, tanpa merusak yang telah ada secara teknologis, sosial, dan budaya, itulah yang harus diwujudkan—sehingga pembangunan butuh orang bijaksana di setiap tampuk pimpinan sampai pada unit terkecilnya!"
"Untuk itu praktek pembangunan nasional harus diperkaya budaya daerah, bukan cuma kulit atau malah embel-embelnya belaka, tapi justru isinya!" tegas Umar. "Isi budaya dimaksud jati diri orang Lampung, berupa pi'il pasenggiri, nemui nyimah, nengah nyapur, dan sakai sembayan! Lewat sakai sembayan, pembangunan diproses dengan partisipasi—gotong royong—yang dalam keterlibatannya setiap orang berkedudukan setara! Dalam kesetaraan partisipatif itu, buruh tak bisa lagi ditempatkan sebagai alat produksi seperti zaman penjajah! Tapi, sebagai partisipan pembangunan saat setiap orang berhak menikmati arti kemerdekaan!"
"Mewujudkan arti kemerdekaan bagi setiap warga negara, pemerintah menyiapkan ukurannya, yakni standar kebutuhan hidup layak—KHL!" timpal Amir. "Tapi sampai 66 tahun merdeka standar KHL itu belum bisa diwujudkan pada buruh di sebagian kecil provinsi—termasuk Lampung! Karena alotnya pengusaha untuk bisa memahami arti kemerdekaan bangsa itu bagi buruh, di sejumlah provinsi—termasuk DKI—berdasar produktivitas buruh yang terbukti berhasil menopang pertumbuhan ekonomi nasional di atas 6%, Gubernur menetapkan sepihak UMP yang memenuhi KHL sesuai perintah Pasal 88 UU Ketenagakerjaan!"
"Berarti sudah 19 provinsi menetapkan UMP di atas KHL sebagai pengamalan trilogi progrowth, propoor, dan projob yang menjadi simpul arti kemerdekaan!" tegas Umar. "Tapi jangan harap provinsi sisanya segera ikut dalam kesatuan irama pembangunan karena kalangan penguasa ekonomi dan politik tak mudah memahami arti kemerdekaan bagi rakyat jelata itu, akibat bisa mengusik keasyikan mereka menikmati privilesenya!" ***
0 komentar:
Posting Komentar