Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Bukti Lampung Masih Bertuan!

SETELAH berlarut-larut berbagai orang dari segala penjuru dengan aneka gaya dan legalitas mengacak-acak Lampung dan memberi stigma yang serbaseram, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung pekan ini 'bangun dari tidurnya' dan menolak kesimpulan sementara Tim Pencari Fakta (TPF) bahwa ada pelanggaran HAM di Register 45, Mesuji!" ujar Umar. "Disampaikan oleh Sekretaris Provinsi (Sekprov) Berlian Tihang, yang dilakukan adalah penertiban areal Register 45 tersebut dari perambah hutan! Kalau ada seorang perambah tewas, itu akibat tindakan bela diri petugas dari perlawanan perambah!" "Terpenting bukan sekadar isi pernyataannya, tapi kemunculan Pemprov di tengah hiruk-pikuk tudingan buruk ke daerahnya yang membuktikan Lampung masih bertuan!" timpal Amir. "Tentu saja diharapkan, setelah kemunculan Pemprov ini situasi kalang-kabut yang mengesankan Lampung sudah seperti daerah tak bertuan bisa diakhiri!" 

"Untuk itu, setelah membantah ada pelanggaran HAM, Pemprov juga akan membuat laporan ke Presiden SBY tentang duduk soal dan apa yang sebenarnya terjadi!" tegas Umar. "Lewat itu jelas, perspektif masyarakat diperkaya dengan fakta-fakta versi pemerintah! Sehingga, masyarakat tak lagi dipaksa juling, melihat hanya dengan satu sisi pandang saja! Bagaimana cara warga menilai dari menarik kesimpulan dengan semua sisi pandang yang lengkap, merupakan hak setiap warga!" "Lebih dari itu, kemunculan Pemprov dengan otoritas kekuasaan formal atas semua pernyataan dan tindakannya, diharapkan bisa mempercepat penguraian benang permasalahan yang telanjur kusut-masai!" timpal Amir. 

"Bersamaan dengan arah langkahnya mencapai solusi, juga harus bisa meredam gejolak masalahnya yang sempat membara dengan efek domino yang masih terus berlanjut—dari Mesuji (kawasan pantai timur) meruyak ke Tulangbawang (BNIL dan AWS) kini merambat ke pantai barat, Bengkunat!" "Dengan begitu, kemunculan Pemprov itu bukan sekadar nongol dan ikut cuap-cuap belaka, melainkan tampil sepenuhnya dengan kekuasaan problem solver, menyelesaikan masalah hingga tak satu pun unsur lain—apalagi yang tak jelas dasar dan legalitasnya—tidak bisa lagi seenaknya mengacak-acak di Lampung!"

0 komentar: