"DARI kesepakatan tiga perusahaan terkait dengan kasus Mesuji di Kemenkum dan HAM, Jumat (30-12-11), serta rekomendasi Tim Pencari Fakta (TPF) bentukan Presiden SBY yang disampaikan kepada Menko Polhukham, Senin (2-1), solusi kasus Mesuji yang gempar itu ternyata mudah!" ujar Umar.
"Mudah bagaimana?" potong Amir mengentak.
"Mudah dilaksanakan, baik oleh ketiga perusahaan maupun pemerintah—yang direpresentasikan TPF!" jelas Umar. "Pihak perusahaan dijamin mau dan dengan senang hati melaksanakan kewajiban yang mereka sepakati! Yaitu, bersikap ramah pada warga sekitar lokasi perusahaan, siap memberi 5% lahan produksi untuk program PIR warga sekitar, dan menyalurkan CSR (corporate social responsibility) kepada warga sekitar lokasi usaha!"
"Kalau seperti itu kesepakatannya, perusahaan bisa melaksanakan semudah membalik telapak tangan!" timpal Amir. "Tanpa kecuali untuk kredit bank buat plasma PIR, perusahaan harus menjadi avalis—penjamin yang menutup risiko jika debitur wanprestasi! Lalu seperti apa rekomendasi TPF?"
"Rekomendasinya, mendorong proses hukum atas kasus tersebut dan memberi pendampingan pada tersangka!" jawab Umar. "Lalu memberi biaya perawatan kepada para korban, memperbaiki standar profesionalitas pamswakarsa! Kemudian, secara umum membenahi sistem dan aturan main hal-hal yang terkait dengan masalah ini, utamanya soal keagrariaan! Terlihat kan, semua isi rekomendasi itu merupakan hal-hal mudah bagi pemerintah—asal mau melaksanakan!"
"Dari kedua sisi itu, perusahaan dan pemerintah, solusi kasus Mesuji itu tampak mudah sekali!" tukas Amir. "Namun, karena semua sendi solusi itu harus dilaksanakan bersama-sama dengan warga masyarakat yang terkait dengan kasusnya, solusi mudah itu untuk sementara diposisikan sebagai alternatif, atau tepatnya sebuah versi!" "Memang!" tegas Umar. "Tapi, karena TPF sendiri juga masih akan turun ke lapangan lagi untuk menyempurnakan rekomendasi akhir mereka, rumusan mudah itu bisa mulai disosialisasikan, dengan timbal baliknya rumusan kepentingan pihak warga masyarakat juga cepat disiapkan!" "Justru rumusan kepentingan warga itu bisa lebih sulit dibuat akibat makin semrawutnya kondisi di Mesuji, seperti pengamatan anggota DPD Anang Prihantoro, ribuan orang muncul untuk ikut minta pembagian tanah, termasuk lewat calo yang menawarkan Rp10 juta—Rp12 juta/2 hektare lahan!" timpal Amir. "Menentukan siapa yang berhak saja jadi ruwet, makan waktu!" ***
"Dari kedua sisi itu, perusahaan dan pemerintah, solusi kasus Mesuji itu tampak mudah sekali!" tukas Amir. "Namun, karena semua sendi solusi itu harus dilaksanakan bersama-sama dengan warga masyarakat yang terkait dengan kasusnya, solusi mudah itu untuk sementara diposisikan sebagai alternatif, atau tepatnya sebuah versi!" "Memang!" tegas Umar. "Tapi, karena TPF sendiri juga masih akan turun ke lapangan lagi untuk menyempurnakan rekomendasi akhir mereka, rumusan mudah itu bisa mulai disosialisasikan, dengan timbal baliknya rumusan kepentingan pihak warga masyarakat juga cepat disiapkan!" "Justru rumusan kepentingan warga itu bisa lebih sulit dibuat akibat makin semrawutnya kondisi di Mesuji, seperti pengamatan anggota DPD Anang Prihantoro, ribuan orang muncul untuk ikut minta pembagian tanah, termasuk lewat calo yang menawarkan Rp10 juta—Rp12 juta/2 hektare lahan!" timpal Amir. "Menentukan siapa yang berhak saja jadi ruwet, makan waktu!" ***
0 komentar:
Posting Komentar