Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

CSR, Membedakan dari Penjajah!

"CSR, corporate social responsibility, mengacu Pasal 74 UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, adalah tanggung jawab sosial dan lingkungan berlaku bagi perseroan yang menjalankan usaha di bidang atau berkaitan dengan sumber daya alam!" ujar Umar. "CSR dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang dilaksanakan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran!" 

"CSR membedakan perusahaan negeri merdeka dari era penjajahan yang menguras kekayaan alam negeri kita untuk kemakmuran bangsa penjajah dan elite di lokasi usaha yang enklave—terpulau—di samudera kemiskinan warga sekitarnya!" timpal Amir. "Lebih celaka, perusakan alam di lokasi perusahaan itu menebar ke lingkungan warga sekitar, berupa limbah beracun mematikan—merkuri dan sejenisnya!"

"Untuk itu, pelaksanaan CSR wajib dianggarkan sebagai biaya perseroan, agar seandai terjadi penyimpangan atau salah kelola hingga perusahaan rugi, pembinaan hubungan dengan warga sekitar dan pemeliharaan lingkungan alam oleh perusahaan tetap berjalan optimal!" tegas Umar. 

"Fungsi CSR menjaga kelestarian lingkungan alam dan hubungan baik perusahaan dengan warga sekitar itu prioritas justru sebagai dasar keberlanjutan usaha! Sebab, lingkungan alam yang rusak bisa laten menurunkan produksi, sedang samudera kemiskinan warga sekitar bisa mengganggu keamanan perusahaan!" "Jadi, tak kenal istilah perusahaan masih rugi belum bisa melakukan CSR!" sambut Amir. 

"Dengan dianggarkan sebagai biaya perseroan, sejumlah perusahaan perkebunan besar di Lampung—dari PTPN 7 sampai SGC—justru memanfaatkan kampung-kampung sekeliling areal kebunnya sebagai pagar hidup—menjaga lokasi usaha dari gangguan luar untuk memelihara manfaatnya yang warga sekitar telah nikmati!" 

"Pelaksanaan CSR kini telah diatur PP No. 47/2012, berlaku mulai 4 April 2012!" tegas Umar. "PP memberi penjelasan tambahan Pasal 74 UU No. 40/2007 terutama terminologi istilah-istilahnya, dengan penegasan sanksi sesuai aturan perundangan. Maksudnya, semua UU tekait, terutama UU Lingkungan!"

"Intinya, PP itu menegaskan ulang kewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan itu perusahaan yang menjalankan usahanya di bidang atau berkaitan dengan sumber daya alam!" timpal Amir. "Di luar itu, kalau mau melaksanakan CSR, tak dilarang!" ***

0 komentar: