"MINGGU (7-4) ribuan warga Yogya longmarch dari Tugu ke Patung Jenderal Sudirman, orasi mendukung Kopassus menumpas premanisme dalam kasus LP Cebongan!" ujar Umar. "Mereka mengumpul koin untuk keluarga Sertu Santoso, anggota Kopassus yang tewas dikeroyok preman di Sleman 19 Maret!"
"Tampak warga terjebak dilema moralitas dalam menghadapi premanisme!" timpal Amir.
"Terhadap preman yang telah meresahkan dan mengganggu ketenteraman mereka dengan berbagai tindak kekerasan, warga mendukung penggunaan kekerasan mengeksekusi empat tersangka pembunuh Sertu Santoso! Tindak kekerasan preman yang melanggar hukum diselesaikan dengan cara kekerasan yang juga melanggar hukum!"
"Warga bukan bersikap asal premanisme yang mereka hadapi bisa selesai—tak peduli dengan cara yang melanggar hukum!" tukas Umar. "Warga terpaksa memilih sikap mendukung cara oknum Kopassus karena putus asa pada kemampuan hukum mengatasi premanisme!
Dalam menghadapi premanisme, kepercayaan warga pada hukum telah habis!"
"Sebenarnya bukan karena tidak mampu, melainkan sering karena aparat hukum bertindak aneh!" timpal Amir. "Seperti ketika ada preman tewas dalam perebutan lahan parkir di depan sebuah restoran!
Tindakan prioritas dari aparat justru menyegel restorannya! Logika absurdnya, kalau tak ada restoran, tak ada lahan parkir yang diperebutkan preman! Premanismenya sendiri malah tak disentuh!"
"Kepercayaan hukum warga menipis karena proses penegakan hukum standarnya sering tak lagi murni hukum!" tegas Umar. "Banyak polisi, jaksa, bahkan hakim ditangkap, diadili, dan divonis bersalah memperjualbelikan hukum! Tapi menyedihkan, warga yang habis kepercayaannya kepada hukum itu justru mendukung cara kekerasan yang juga melawan hukum!"
"Dilema mengatasi pelanggar hukum secara melanggar hukum itu timbul akibat penegakan hukum menyimpang, serta tak fokus dan tuntas menumpas preman!" timpal Amir. "Menumpas preman dengan Petrus—penembak misterius—sama buruknya dengan gaya Cebongan! Tindakan yang tepat seperti ditempuh Polda Metro Jaya sekarang, preman diproses hukum berdasar pelanggaran hukum yang dilakukannya!" ***
0 komentar:
Posting Komentar