Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

UMR pun Penjarakan Pengusaha!

“MA—Mahkamah Agung—menghukum Tjiou Christina Chandra 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta karena mem- bayar upah 53 buruhnya di bawah upah minimum regio- nal—UMR!” ujar Umar. “Majelis Hakim Agung dike- tuai Zaharuddin Utama dan anggota Surya Jaya dan Gayus Lumbuun menjerat pengusaha yang divonis bebas PN Sura- baya itu dengan Pasal 90 Ayat(1) jo Pasal 185 Ayat (1) UU No. 13/2003 tentang Ketenagaker- jaan pada perkara No. 687K/ Pid/2012!” (detikcom, 24-4)

“Mungkin ini pertama kali pengusaha dihukum penjara karena tak memenuhi ketentuan UMR!” timpal Amir. “Putusan MA yang menjadi yurisprudensi (standar hu- kum) itu amat strategis bagi memperbaiki nasib kaum buruh, terutama dengan ter- jaminnya pendapatan buruh pada standar minimum yang telah ditetapkan oleh tripartit (kesepakatan buruh-pengusa- ha-pemerintah) untuk suatu masa tertentu!” 

“Putusan MA itu juga rele- van dengan situasi terakhir, banyak pengusaha keberatan atas penetapan upah mini- mum di daerahnya yang dinilai terlalu tinggi seperti di Jabodetabek, dengan UMR Rp2,2 juta—bahkan gerakan buruh berlanjut menuntut Rp2,7 juta!” tegas Umar.

“Kalau yurisprudensi itu berlaku konsisten atas banyak pengusaha yang keberatan membayar upah buruhnya sesuai UMR di Jabodetabek, bakal banyak lagi pengusaha dipenjara!” “Namun, hal itu tentu ber- laku hanya pada UMR yang benar-benar ditetapkan berdasar kesepakatan tripartit—bukan sepihak hanya diputuskan oleh pemerintah daerah seperti di Jabodetabek sehingga pengu- saha keberatan sedang buruh masih menuntut lebih tinggi!” potong Amir. 

“Keberatan pengusaha ter- hadap penetapan sepihak itu bahkan disampaikan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indo- nesia (Apindo) Sofjan Wanandi kepada Presiden SBY di forum Kongres Apindo baru-baru ini!” “Dalih seperti itu boleh-boleh saja, tapi UMR (UMP atau UMK)yang sudah ditandatangani dan dinyatakan berlaku oleh kepala daerah punya kekuatan hukum mengikat bagi pelaksa- naan UU No. 13/2003!” tegas Umar. 

“Jadi, kalau ada buruh keberatan haknya tak dipenuhi sesuai ketentuan UMR, yurisprudensi itu tetap jadi bandingan utamanya! Itu ter- utama terkait UMR di Jabodeta- bek yang tinggi! Sedang untuk Lampung yang UMR-nya pas- pasan, yurisprudensi itu jelas tak layak ditawar-tawar!” ***

0 komentar: